Menelan Sisa Makanan Ketika Shalat
MENELAN SISA MAKANAN KETIKA SHALAT Makan dan minum dalam shalat, para ulama telah berijma', hal itu membatalkan shalat. Tidak sah shalatnya dan harus mengulang kembali. Berkata Ibnu Munzir rahimahullah : أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الْمُصَلِّيَ مَمْنُوعٌ مِنْ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ ، وَأَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ على مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ فِي صَلَاةِ الْفَرْضِ عَامِدًا الْإِعَادَةَ " انتهى "الأوسط " (5 / 109). “Ahli ilmu berijmak (sepakat) bahwa jamaah shalat dilarang makan dan minum. Dan semua orang yang kami ketahui dari kalangan ahli ilmu berijma' bahwa siapa yang makan dan minum dalam shalat fardu dengan sengaja, maka harus mengulangi.” (Al-Ausath, 5/109). Kalau ada sisa makanan di mulut atau menempel di sela-sela gigi, hendaklah jangan ditelan, biarkan saja. Atau dikeluarkan dan membuangnya di sapu tangan, tisu atau disimpan di kantong baju. Jika menelannya, maka batallah shalatnya. Kecuali kalau tidak ...