Meninggalkan Shalat Fardhu Kafir ?

MENINGGALKAN SHALAT FARDHU KAFIR ?


Orang yang meninggalkan shalat yang lima waktu, para ulama merinci terlebih dahulu.


Pertama, Meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya.


Jika seseorang meninggalkan shalat yang lima waktu karena berkeyakinan bahwa shalat tidak wajib, maka dia kafir. Karena dia mengingkari Allah dan RasulNya yang memerintahkan untuk mengerjakan shalat.


Didalam kitab al Fiqh al Muyassar disebutkan :


من ترك الصلاة جاحِداً لوجوبها، فهو كافر مرتد، لأنه مُكذِّبٌ لله ورسوله وإجماع المسلمين


Orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka dia kafir, murtad (keluar dari islam) karena sesungguhnya dia mendustakan Allah dan RasulNya serta ijma kaum muslimin (ulama). (Al Fiqh Al Muyassar). Sumber : 

https://al-maktaba.org/book/33945/81


Berkata Syekh Bin Baaz rahimahullah :


أن يترك الصلاة مع جحد الوجوب، يرى أنها غير واجبة عليه، وهو مكلف، هذا يكون كافرًا نعوذ بالله، لأن: من جحد وجوبها؛ كفر بالإجماع بإجماع المسلمين

Meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan dia mengganggapnya itu tidak wajib, serta dia seorang mukallaf (yang dibebani kewajiban) maka dia kafir, kami berlindung kepada Allah. Karena sesungguhnya orang yang mengingkari kewajiban shalat, dia kafir berdasarkan ijma kaum muslimin. (Nur Ala Darbi). Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/12385/حكم-تارك-الصلاة-كسلا-وتعمدا


Berkata Syekh Utsaimin rahimahullah :


إن كان يفعل ذلك إنكاراً للوجوب والفرضية، أو شكاً في الوجوب فهو كافر


Jika dia mengerjakan yang demikian itu (meninggalkan shalat) karena mengingkari wajib dan fardhunya (shalat) atau ragu tentang wajibnya, maka dia kafir. (Majmu' Fatawa). Sumber : http://iswy.co/e3pma


Kedua, Meninggalkannya terus menerus dan secara keseluruhan.


Jika seseorang meninggalkan shalat karena lalai dan malas, yang terus-menerus dan keseluruhan, maka dia kafir.


Didalam kitab al Fiqh al Muyassar disebutkan :


أمَّا من تركها تهاوناً وكسلاً: فالصحيح أنه كافر إذا كان تاركاً لها دائماً وبالكلية


Adapun orang yang meninggalkannya karena meremehkan dan malas, maka (menurut pendapat) yang shahih dia kafir apabila meninggalkannya terus menerus dan keseluruhan.


لقوله تعالى عن المشركين: (فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ) [التوبة: 11]. فدلَّ على أنهم إن لم يحققوا شرط إقامة الصلاة فليسوا بمسلمين، ولا إخوة لنا في الدين. ولقوله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر). وقوله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (إن بين الرجل وبين الشرك والكفر تَرْكَ الصلاة).


Berdalilkan firman Allah ta'ala tentang orang-orang musyrik,


"Maka apabila mereka bertaubat dan mendirikan shalat,  menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudara kalian seagama." (QS. At-Taubah: 11).


Ayat ini menunjukkan bahwa jika mereka (orang-orang musyrik) belum mewujudkan syarat mendirikan shalat, maka mereka bukan orang-orang muslim, dan bukan saudara kita seagama. 


Berdasarkan sabda Rasulullah  shalallahu alaihi wasallam :


"Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, maka barang siapa meninggalkannya, maka sungguh dia kafir." (HR. At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ahmad, dan Al-Hakim).


Dan juga sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam :


"Sesungguhnya (perbedaan) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim). (Al Fiqh Al Muyassar). Sumber : https://al-maktaba.org/book/33945/82#p1


Didalam kitab Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah disebutkan :


تاركُ الصَّلاةِ بالكليَّةِ تهاونًا أو كسلًا، كافرٌ كفرًا مُخرِجًا من الملَّةِ، وهذا مذهبُ الحنابلةِ  ، ووجهٌ عند الشافعيَّة  ، وقولٌ عند المالكيَّة  ، وبه قالتْ طائفةٌ من السَّلَف، وهو مذهبُ جمهورِ أصحابِ الحديثِ  ، وذهَب إلى هذا ابنُ تَيميَّة، وابنُ القَيِّم  ، واختاره ابنُ عُثَيمين .... الموسوعة الفقهية


Meninggalkan shalat dengan keseluruhan karena meremehkan dan malas, kafir kufur keluar dari millah (agama islam). Dan ini (menurut) madzhab Al Hanabillah, satu sisi (sebagian) pendapat Syafiiyyah dan Al Malikyyah, perkataan segolongan diantara salaf, madzhab jumhur Ashhabul Hadits, madzhab Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim dan ini pilihannya Ibnu Utsaimin. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah). https://dorar.net/feqhia/682/المطلب-الثاني:-حكم-تارك-الصلاة-بالكلية-تهاونا-وكسلا


Ketiga, Kadang-kadang meninggalkan, kadang-kadang mengerjakan.


Jika seseorang kadang mengerjakan shalat dan kadang meninggalkannya. Kadang hanya subuh atau maghrib saja yang dikerjakan, yang lainnya tidak. Maka orang seperti itu tidak kafir, menurut salah satu pendapat.


Didalam kitab al Fiqh al Muyassar disebutkan :


أمَّا من كان يصلي أحياناً ويترك أحياناً، أو يصلي فرضاً أو فرضين، فالظاهر أنه لا يكفر؛ لأنه لم يتركها بالكلية، كما هو نص الحديث: (ترك الصلاة) فهذا ترك (صلاة) لا (الصلاة). والأصل بقاء الإسلام، فلا نخرجه منه إلا بيقين، فما ثبت بيقين لا يرتفع إلا .  انظر: الشرح الممتع. (2/ 24 - 28)


Adapun orang yang kadang-kadang shalat dan kadang-kadang meninggalkannya atau orang yang shalat satu fardhu atau shalat dua fardhu, maka mereka secara zhahir tidak dihukumi kafir, karena dia tidak meninggalkan shalat secara keseluruhan, sebagaimana lafazh hadits (tarkushsholah), yakni meninggalkan shalat secara keseluruhan, bukan meninggalkan satu shalat.


Dan hukum asalnya, Islam-nya tetap tegak,  maka kita tidak menghukuminya keluar dari Islam, kecuali dengan sesuatu yang pasti, karena sesuatu yang tetap berdasarkan kepastian tidak terangkat (hilang), kecuali berdasarkan sesuatu yang pasti juga. (Lihat  Syarhul Mumti' (2/24-28). (Al Fiqh Al Muyassar). Sumber : https://al-maktaba.org/book/33945/82#p1


Syekh Utsaimin rahimahullah ditanya :


عن الإنسان الذي يصلي أحياناً ويترك الصلاة أحياناً أخرى فهل يكفر ؟


Tentang orang yang kadang-kadang shalat dan kadang-kadang meninggalkan, maka apakah dia kafir ?


Beliau menjawab :


الذي يظهر لي أنه لا يكفر إلا بالترك المطلق بحيث لا يصلي أبداً ، وأما من يصلي أحياناً فإنه لا يكفر لقول الرسول ، عليه الصلاة والسلام: " بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة. ولم يقل ترك صلاة ، بل قال : " ترك الصلاة " . وهذا يقتضي أن يكون الترك المطلق، وكذلك قال:" العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها - أي الصلاة - فقد كفر " وبناء على هذا نقول : إن الذي يصلي أحياناً ليس بكافر . انتهى


Yang tampak bagiku, dia tidak kafir, kecuali dia meninggalkannya secara muthlaq, dimana dia tidak shalat selamanya dan adapun orang yang kadang-kadang shalat, maka sesungguhnya dia tidak kafir....Sumber :

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/139732/حكم-من-يصلي-أحياناً-ويترك-أحياناً-أخرى


Namun walaupun tidak kafir, dia telah melakukan dosa besar, yang dosanya lebih besar daripada berzina, minum khomer, membunuh dan kemaksiatan lainnya.


Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  :


ﺗﺎﺭﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺷﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺎﺭﻕ ﻭﺍﻟﺰﺍﻧﻲ ﻭﺷﺎﺭﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺁﻛﻞ ﺍﻟﺤﺸﻴﺸﺔ. ( ﻣﺠﻤﻮﻉ ﺍﻟﻔﺘﺎﻭﻯ ‏: 22/50 ‏)


Orang yang meninggalkan sholat ( shalat fardhu) itu lebih jelek (lebih besar dosanya) daripada pencuri, pezina, peminum arak dan pemakan (pengisap) ganja. (Majmu' Fatawa 22/50).


Berkata Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah :


لا يختلف المسلمون أن ترك الصلاة المفروضة عمداً من أعظم الذنوب وأكبر الكبائر، وأن إثمه عند الله أعظم من إثم قتل النفس وأخذ الأموال ومن إثم الزنا والسرقة وشرب الخمر، وأنه متعرض لعقوبة الله وسُخطه وخِزيه في الدنيا والآخرة


”Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (artinya mereka sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7).


Dan orang ini, diperintahkan untuk bertaubat. Jika bertaubat tidak diberikan hukuman oleh penguasa. Jika tidak bertaubat, maka dihukum bunuh.


Dalam Matan al Ghayah wa at Taqrib, Kitab Hudud disebutkan :


وتارك الصلاة على ضربين : أحدهما أن يتركها غير معتقد لوجوبها فحكمه حكم المرتد ، و الثاني أن يتركها كسلا معتقدا لوجوبها فيستتاب فإن تاب وصلى و إلا قتل حدا و كان حكم المسلمين .


Orang yang meninggalkan shalat ada dua macam : Pertama, orang yang meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya, hukumannya sama dengan orang yang murtad. Kedua, orang yang meninggalkan shalat karena malas, tetapi masih meyakini kewajibannya. Ia harus diminta bertobat. Jika ia bertobat dan melaksanakan sholat, ia tidak dijatuhi hukuman. Namun, jika tidak mau bertobat, ia dibunuh sebagai hukuman baginya. Setelah dibunuh, kedudukannya sama dengan orang Islam. (Matn al Ghayah wa at Taqrib, Kitab Hudud).


AFM


Copas dari berbagai sumber.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?