ORANG YANG BERPUASA TIDAK MENCELA ORANG YANG TIDAK PUASA
ORANG YANG BERPUASA TIDAK MENCELA ORANG YANG TIDAK PUASA
Seorang musafir dibolehkan untuk tidak berpuasa. Ini keringanan yang Allah Ta'ala berikan. Namun bagi orang yang ringan perjalanannya, tidak berat, puasa lebih utama. Tetapi jika berat perjalanannya dan melelahkan, maka berbuka itu lebih baik.
Para sahabat, tidak mencela sahabat lainnya yang tidak berpuasa Ramadhan ketika safar, karena merasa tidak kuat, haus dan lapar yang sangat. Begitu pula orang yang tidak puasa, tidak mencela orang yang berpuasa.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,
كنا نُسافر مع النبي صلى الله عليه وسلم فلم يعب الصائم على المُفطر، ولا المُفطر على الصائم
“Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka juga tidak mencela yang berpuasa.” (HR. Al-Bukhari Muslim).
Penjelasan dari hadits di atas,
وهذا الحديث رواه الشيخان، وموضوعه: حكم صوم رمضان وفطره في السفر؟
Hadits ini riwayat Bukhari Muslim tentang masalah : Hukum puasa dan berbuka ketika safar di bulan Ramadhan?
وأنس رضي الله عنه يُخبر أن الصحابة رضي الله عنهم كانوا يسافرون مع النبي صلى الله عليه وسلم في رمضان، فمنهم من يصوم، لأنه يجد قوة، ومنهم من يُفطر لأنه أقوى له،
Anas Radhiyallahu anhu mengabarkan bahwa sahabat radhiyallahu anhum mereka bersafar bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam di bulan Ramadhan, maka diantara mereka ada yang berpuasa karena kuat dan diantara mereka tidak berpuasa karena (tidak kuat) sangat lapar.
فلا يُنكر الصائم على المفطر، ولا المفطر على الصائم...
Orang yang berpuasa tidak mengingkari orang yang tidak puasa. Dan orang yang tidak puasa tidak mengingkari orang yang puasa... Sumber : http://iswy.co/e2cgfc
Begitulah para salaf terdahulu, ketika orang yang tidak puasa di dalam safar makan minum dihadapan orang yang puasa, yang puasa tidak mencelanya. Begitu pula sebaliknya. Karena mereka paham, bahwa ada keringanan di dalam safar bagi orang yang tidak kuat untuk berbuka.
Tidak seperti sebagian orang di zaman sekarang, ketika ada orang dalam safar, lantas dia makan dan minum di siang hari di bulan Ramadhan, langsung saja dicela. Dengan ungkapan, "Kalau tidak puasa, jangan ditampakkan, sembunyi-sembunyilah!"
Kalau seseorang itu jelas dia musafir dan orang juga tahu dia musafir, maka bukan aib menampakkan bahwa dia tidak puasa. Tetapi kalau tidak diketahui dia musafir, maka hendaklah bersembunyi ketika makan dan minum.
Ada yang berkata di hadapan Ibnu Aqil rahimahullah,
يجب منع مسافر ومريض وحائض من الفطر ظاهرًا لئلا يُتَّهَم؟ فقال: إن كانت أعذارٌ خفية يمنع من إظهاره، كمريض لا أمارة له، ومسافر لا علامة عليه
Wajib melarang musafir, orang sakit, wanita haid untuk berbuka secara terang-terangan agar dirinya tidak tertuduh. Ibnu Aqil berkata, 'Jika dia memiliki udzur yang TIDAK semua orang MENGETAHUI, maka dia dilarang memperlihatkannya, seperti sakit yang tidak ada tandanya atau musafir yang tidak ada bekasnya." [Al Inshaf (7/348)]
Syaikh Bin Baz rahimahullah ditanya,
بعض النساء يفطرن في رمضان لعذرٍ شرعي، فهل لهن الحق في الأكل والشرب جهاراً، أم يأكلن سراً ولو أدى ذلك إلى أكثر من ثلاث وجبات؟
“Sebagian wanita tidak berpuasa Ramadhan karena udzur syar’i, apakah mereka punya hak untuk makan dan minum secara terang-terangan di muka umum, atau hendaknya mereka makan secara tersembunyi walaupun itu bisa sampai lebih dari tiga kali waktu makan ?”
Beliau menjawab,
من أفطر في رمضان لعذر فإنه يفطر سراً، كالمسافر الذي لا يعرف أنه مسافر، والمرأة التي لا يعرف أنها حائض، يكون أكلها سراً وشربها سراً حتى لا تتهم بأنها متساهلة، وحتى لا يتهم الرجل بأنه متساهل بأمر الله“.
“Barangsiapa tidak berpuasa Ramadhan karena udzur maka hendaknya ia makan secara tersembunyi. Seperti seorang MUSAFIR yang TIDAK DIKETAHUI bahwa ia adalah MUSAFIR, atau seorang wanita yang tidak diketahui bahwa ia sedang haidh, hendaknya ia makan secara tersembunyi, minum secara tersembunyi, sehingga ia tidak tertuduh sebagai wanita yang bermudah-mudahan dalam urusan agama, dan supaya (musafir tadi) tidak tertuduh sebagai orang yang bermudah-mudahan terhadap perintah Allah”. Sumber : http://www.binbaz.org.sa/noor/9823
Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah :
المسافر ليس له أن يظهر تعاطي المفطرات بين المقيمين الذين لا يعرفون حاله
Seorang musafir itu tidak boleh baginya menampakkan perbuatanya melakukan pembatal-pembatal puasa di tengah-tengah orang-orang mukim yang mereka TIDAK MENGETAHUI KEADAANNYA.
بل عليه أن يستتر بذلك؛ حتى لا يتهم بتعاطيه ما حرم الله عليه، وحتى لا يجرؤ غيره على ذلك. (15/256)
Bahkan, (wajib) baginya untuk (melakukan) hal itu secara sembunyi-sembunyi agar dia tidak dituduh mengerjakan perkara yang diharamkan oleh Allah atasnya dan juga agar tidak membuat orang lain (yang tidak punya uzur) berani melakukan hal tersebut. (Al-Ikhtiyarat Al-fiqhiyyah 256/15).
Sumber:
AFM
Copas dari berbagai sumber
Komentar
Posting Komentar