SUAMI TIDAK BOLEH MELARANG ISTRINYA MENGUNJUNGI KEDUA ORANG TUANYA
SUAMI TIDAK BOLEH MELARANG ISTRINYA MENGUNJUNGI KEDUA ORANG TUANYA
Ada seorang suami, tidak mengizinkan isterinya mengunjungi orang tuanya, ibunya atau bapaknya yang sakit, bahkan sampai kedua orang tuanya meninggal dunia. Si suami pun berdalih dengan perkataan Imam Ahmad dan sebuah hadits.
Berkata Ibnu Qudaamah rahimahullah,
قال أحمد في امرأة لها زوج وأم مريضة: طاعة زوجها أوجب عليها من أمها إلا أن يأذن لها"
“Imam Ahmad berkata tentang seorang wanita yang bersuami lalu ibu sang wanita tersebut sakit ;
طَاعَةُ زَوْجِهَا أَوْجَبُ عَلَيْهَا مِنْ أُمِّهَا إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهَا
“Ketaatan kepada suaminya lebih wajib baginya daripada kepada ibunya, kecuali jika sang suami mengizinkannya”. (Al Mugni Juz 7 Hal 224).
Berkata Anas Bin Malik radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
أَنَّ رَجُلاً خَرَجَ وَأَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ لاَ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا وَكَانَ أَبُوْهَا فِي أَسْفَلِ الدَّارِ وَكَانَتْ فِي أَعْلاَهَا فَمَرَضَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَمَاتَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ غَفَرَ لِأَبِيْهَا بِطَاعَتِهَا لِزَوْجِهَا
Bahwasanya ada seseorang yang bersafar dan memerintahkan istrinya untuk tidak keluar dari rumah. Ayah sang wanita tinggal di lantai dasar rumah, sedangkan sang wanita tinggal di lantai atas. Ayanya lalu sakit, maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebutkan kondisi ayahnya (yaitu sang wanita ingin keluar dari rumahnya untuk menjenguk dan merawat ayahnya) maka Nabi berkata, “Hendaknya engkau ta’at kepada suamimu”. Lalu ayahnya pun meninggal. Maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (minta izin keluar rumah untuk melayat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, “Taatlah engkau kepada suamimu”, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan kepadanya (mengabarkan) bahwasanya Allah telah mengampuni ayahnya karena ketaatan sang wanita kepada suaminya” (HR. Thabrani).
Namun hadits tersebut yang menjadi landasan fatwanya Imam Ahmad rahimahullah adalah hadits dhoif, sehingga dasar pokok sandarannya tidak kuat, yang tidak bisa diamalkan. Silahkan buka link ini tentang dhoifnya hadits di atas. (https://dorar.net/h/mbhWPsmP).
وَلَوْ كان أَبُوهَا زَمِنًا وَلَيْسَ له من يَقُومُ عليه مُؤْمِنًا كان أو كَافِرًا فإن عليها أَنْ تَعْصِيَ الزَّوْجَ في الْمَنْعِ
“Jika ayahnya sakit dan tidak ada yang merawatnya –baik sang ayah seorang mukmin ataupun kafir- maka wajib bagi sang istri untuk tidak taat kepada suaminya yang melarangnya merawat ayahnya” (Al-Bahr Ar-Rooiq Syarh Kanz Ad-Daqooiq 3/237, lihat juga 4/212).
Berkata Az-Zaila’i Al-Hanafi rahimahullah,
وَقِيلَ لَا يَمْنَعُهَا مِنْ الْخُرُوجِ إلَى الْوَالِدَيْنِ ، وَلَا يَمْنَعُهُمَا مِنْ الدُّخُولِ عَلَيْهَا …وهُوَ الصَّحِيحُ
“Dan dikatakan bahwasanya seorang suami tidak boleh melarang istrinya keluar rumah untuk mengunjungi kedua orang tuanya, ia juga tidak boleh melarang kedua orang tua istrinya untuk menemui istrinya….dan inilah pendapat yang benar (Tabyiinul Haqoo’iq li Az-Zaila’i, beserta hasyiyah Al-Syilbi 3/58-59
AFM
Copas dari berbagai sumber
Komentar
Posting Komentar