Edisi Virus Corona 6

Edisi Virus Corona 6

YANG TERKENA WABAH PENYAKIT MENULAR HARAM SHALAT BERJAMAAH DAN SHALAT JUMAT

Fatwa haramnya orang yang terkena penyakit menular untuk pergi shalat berjamaah atau shalat jumat, ternyata sudah difatwakan oleh ulama-ulama salaf terdahulu.

Berkata Al Anshori Asy Syafii rahimahullah :

وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ

“Qadli Iyadh menukil dari para ulama bahwasanya orang yang terkena penyakit judzam (kusta) dan barash (sopak) dilarang mendatangi masjid, shalat Jumat dan dari bercampur baur dengan masyarakat.” (Sumber : https://majles.alukah.net/t182264/).

Berkata Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah :

  سَبَبَ الْمَنْعِ فِي نَحْوِ الْمَجْذُومِ، خَشْيَةَ ضَرَرِهِ، وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ الْمَنْعُ وَاجِبًا فِيهِ

“Sebab pelarangan bagi penderita penyakit semisal kusta adalah khawatir bahaya darinya. Karena itu, maka pelarangan ini menjadi hal wajib dalam konteks kusta tersebut”. (Sumber : https://majles.alukah.net/t182264/)

Nah bagaimana dengan yang sehat dan ditempat tersebut aman dari wabah serta tidak ada udzur lain ? Ya tetap wajib pergi shalat berjamaah dan shalat jumat dan selama penguasa setempat tidak melarang.

AFM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?