Edisi Virus Corona 15
TIDAK MEMANDIKAN MAYAT YANG TERNENA VIRUS CORONA
Apakah orang yang mati karena virus corona dimandikan atau tidak?
Kalau memang khawatir akan tertular penyakitnya, maka tidak perlu dimandikan, cukup dengan mentayamumkan.
Al-Allamah Syaikh Abdul Muhsin Al-abbad hafidzahullah ditanya :
وسئل هل يُغسل الميت بسبب الكورونا خشية العدوى؟
"Apakah mayit yang meninggal disebabkan karena virus corona dimandikan, karena khawatir akan menular?"
Beliau menjawab :
إذا غلب الظن ويخشى من تغسيله وملامسته فيُيَمم. درس الموطأ، ٠٩رجب١٤٤١
"Jika memang diduga kuat akan menular dan ini dikhawatirkan dengan memandikan dan bersentuhan dengannya, maka mayitnya cukup di tayammumi." (Dars al-Muwatto' 9 Rajab 1441).
Berkata Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah :
" (وَمَنْ تَعَذَّرَ غَسْلُهُ) لِفَقْدِ مَاءٍ أَوْ لِنَحْوِ حَرْقٍ أَوْ لَدْغٍ وَلَوْ غُسِّلَ تَهَرَّى أَوْ خِيفَ عَلَى الْغَاسِلِ وَلَمْ يُمْكِنْهُ التَّحَفُّظُ (يُمِّمَ) وُجُوبًا .. " .
انتهى من "تحفة المحتاج" (3/184) ، وينظر : "المجموع" (5/178) .
Dan barang siapa sulit memandikannya karena tidak ada air atau karena semisal terbakar atau hangus, atau membahayakan orang yang memandikan dan tidak mungkin menjaga diri, maka wajib ditayammumi sebagaimana orang hidup. (Tuhfah Al Muhtaj 3/184. Al Majmu' 5/178).
Pertanyaannya bagaimana cara mentayamunkannya orang yang terkena virus corona yang salah satu penularannya lewat bersentuhan kulit, apakah dengan menyentuh kulitnya atau cukup diatas kain atau plastik pembungkusnya?
Tentu ini perlu dikonsultasikan dengan pihak yang terkait. Yang jelas menyentuh langsung kulitnya tidak boleh, sebagaimana memandikan yang difatwakan Syekh di atas.
Bagaiman dengan menyentuh di atas pembungkusnya? Inipun perlu dikonsultasikan, boleh tidaknya menyentuhnya. Kalau ini pun tidak bisa, Allah tidak membebani sesuatu yang kita tidak mampu memikulnya.
Tambahan fatwa terbaru tentang memandikan dan mengkafani mayat yang terkena virus corona dari Fadhilatusy Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar Ruhaili hafizhahullah, beliau berkata :
أسأل الله أن يرحم أموات المسلمين، في حال موت مسلم بالكورونا ولم يمكن أن يغسل أو ييمم فإن ذلك يسقط ويكفن ويصلى عليه فإن لم تمكن الصلاة عليه حاضرا فإنه يصلى عليه في قبره إن أمكن وإلا صلي عليه صلاة الغائب، ومن قال إنه يعامل معاملة الشهيد في كل ذلك فقد أخطأ فإن ذلك خاص بشهيد المعركة.
Aku memohon kepada Allah agar merahmati orang-orang yang meninggal dunia dari kaum muslimin, dalam kondisi seorang muslim yang meninggal dunia disebabkan virus korona dan tidak memungkinkan untuk dimandikan atau ditayammumi maka gugur kewajiban tersebut dan ia dikafani dan dishalati, maka jika tidak memungkinkan untuk dishalati dalam keadaan jenazahnya masih ada maka dishalati di atas kuburannya jika memungkinkan dan kalau tidak memungkinkan maka dishalati dengan shalat ghaib, dan barangsiapa yang menyatakan bahwa jenazahnya disikapi seperti menyikapi jenazah orang yang mati syahid pada semua itu maka sungguh ia telah salah dikarenakan itu khusus bagi orang yang mati syahid di medan perang. Sumber : https://mobile.twitter.com/solyman24/status/1242074796889866245
AFM
Apakah orang yang mati karena virus corona dimandikan atau tidak?
Kalau memang khawatir akan tertular penyakitnya, maka tidak perlu dimandikan, cukup dengan mentayamumkan.
Al-Allamah Syaikh Abdul Muhsin Al-abbad hafidzahullah ditanya :
وسئل هل يُغسل الميت بسبب الكورونا خشية العدوى؟
"Apakah mayit yang meninggal disebabkan karena virus corona dimandikan, karena khawatir akan menular?"
Beliau menjawab :
إذا غلب الظن ويخشى من تغسيله وملامسته فيُيَمم. درس الموطأ، ٠٩رجب١٤٤١
"Jika memang diduga kuat akan menular dan ini dikhawatirkan dengan memandikan dan bersentuhan dengannya, maka mayitnya cukup di tayammumi." (Dars al-Muwatto' 9 Rajab 1441).
Berkata Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah :
" (وَمَنْ تَعَذَّرَ غَسْلُهُ) لِفَقْدِ مَاءٍ أَوْ لِنَحْوِ حَرْقٍ أَوْ لَدْغٍ وَلَوْ غُسِّلَ تَهَرَّى أَوْ خِيفَ عَلَى الْغَاسِلِ وَلَمْ يُمْكِنْهُ التَّحَفُّظُ (يُمِّمَ) وُجُوبًا .. " .
انتهى من "تحفة المحتاج" (3/184) ، وينظر : "المجموع" (5/178) .
Dan barang siapa sulit memandikannya karena tidak ada air atau karena semisal terbakar atau hangus, atau membahayakan orang yang memandikan dan tidak mungkin menjaga diri, maka wajib ditayammumi sebagaimana orang hidup. (Tuhfah Al Muhtaj 3/184. Al Majmu' 5/178).
Pertanyaannya bagaimana cara mentayamunkannya orang yang terkena virus corona yang salah satu penularannya lewat bersentuhan kulit, apakah dengan menyentuh kulitnya atau cukup diatas kain atau plastik pembungkusnya?
Tentu ini perlu dikonsultasikan dengan pihak yang terkait. Yang jelas menyentuh langsung kulitnya tidak boleh, sebagaimana memandikan yang difatwakan Syekh di atas.
Bagaiman dengan menyentuh di atas pembungkusnya? Inipun perlu dikonsultasikan, boleh tidaknya menyentuhnya. Kalau ini pun tidak bisa, Allah tidak membebani sesuatu yang kita tidak mampu memikulnya.
Tambahan fatwa terbaru tentang memandikan dan mengkafani mayat yang terkena virus corona dari Fadhilatusy Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar Ruhaili hafizhahullah, beliau berkata :
أسأل الله أن يرحم أموات المسلمين، في حال موت مسلم بالكورونا ولم يمكن أن يغسل أو ييمم فإن ذلك يسقط ويكفن ويصلى عليه فإن لم تمكن الصلاة عليه حاضرا فإنه يصلى عليه في قبره إن أمكن وإلا صلي عليه صلاة الغائب، ومن قال إنه يعامل معاملة الشهيد في كل ذلك فقد أخطأ فإن ذلك خاص بشهيد المعركة.
Aku memohon kepada Allah agar merahmati orang-orang yang meninggal dunia dari kaum muslimin, dalam kondisi seorang muslim yang meninggal dunia disebabkan virus korona dan tidak memungkinkan untuk dimandikan atau ditayammumi maka gugur kewajiban tersebut dan ia dikafani dan dishalati, maka jika tidak memungkinkan untuk dishalati dalam keadaan jenazahnya masih ada maka dishalati di atas kuburannya jika memungkinkan dan kalau tidak memungkinkan maka dishalati dengan shalat ghaib, dan barangsiapa yang menyatakan bahwa jenazahnya disikapi seperti menyikapi jenazah orang yang mati syahid pada semua itu maka sungguh ia telah salah dikarenakan itu khusus bagi orang yang mati syahid di medan perang. Sumber : https://mobile.twitter.com/solyman24/status/1242074796889866245
AFM
Komentar
Posting Komentar