Tidak Menutup Telinga Ketika Mendengar Musik Tidak Berdosa?

TIDAK MENUTUP TELINGA KETIKA MENDENGAR MUSIK TIDAK BERDOSA? 


Mendengarkan musik dengan sengaja, berbeda hukumnya dengan mendengar tanpa sengaja. 

Mendengar musik dengan sengaja jatuh pada perbuatan dosa. Jika tidak sengaja, maka tidak berdosa, walaupun tidak menutup telinga. Namun kalau itu membahayakan agamanya, maka menutup telinga itu lebih baik. Disebutkan dalam sebuah Hadits :

سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ : يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ ؟ فَأَقُولُ : نَعَمْ ، قَالَ : فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ : لاَ ، قَالَ : فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ ، وَقَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا "(رواه أبو داود، رقم 4924 ، وصححه الألباني في  تحريم آلات الطرب، ص 116)

“Ibnu Umar mendengar suara seruling penggembala, maka beliau memasukkan jemarinya di telinganya dan mengalihkan  kendaraannya ke jalan lain. Sementara itu beliau berkata, “Wahai Nafi’ apakah anda (masih) mendengarnya?” Saya jawab, “Ya.”  Beliau berjalan sampai saya mengatakan, “Tidak (terdengar suara serulingnya).” Maka beliau menaruh jemarinya dan mengembalikan kendaraan di jalan semula. Dan berkata, “Saya melihat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ketika mendengar seruling penggembala, lalu melakukan seperti ini.” (HR. Abu Dawud, no. 4924 dinyatakan shahih AlAlbany dalam kitab ‘Tahrim Alat Tharbi, hal. 116). 

Berkata Syeikhul Islam rahimahullah mengatakan :

" فإنَّ النَّهي إنما يتوجه إلى الاستماع ، دون السماع , ولهذا لو مرَّ الرجل بقوم يتكلمون بكلام محرَّم : لم يجب عليه سد أذنيه ، لكن ليس له أن يستمع من غير حاجة , ولهذا لم يأمر النبي صلى الله عليه وسلم ابن عمر بسدِّ أذنيه لمَّا سمع زمارة الراعي ؛ لأنه لم يكن مستمعاً ، بل سامعاً " انتهى من "مجموع الفتاوى " ( 11/ 630 ) . 


“Sesungguhnya larangan mengarah kepada sengaja mendengarkan bukan terlintas mendengar. Oleh karena itu kalau seseorang lewat pada suatu kaum berbicara dengan pembicaraan yang haram. Dia tidak diharuskan menutup telinganya. Akan tetapi dia tidak dibolehkan sengaja mendengar tanpa ada keperluan. Oleh karena itu Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan Ibnu Umar menutup telinganya ketika tidak sengaja mendengar seruling penggembala. Karena dia tidak sengaja mendengarkan akan tetapi terdengar (tanpa disengaja).”  Majmu’ Fatawa (11/630). Sumber Al Islam Sual Wa Jawab 138471 

Dan berkata Syeikhul Islam rahimahullah mengatakan :

بأن ابن عمر لم يكن يستمع , وإنما كان يسمع ، وهذا لا إثم فيه ، وإنما النبي صلى الله عليه وسلم عدل طلباً للأكمل ، والأفضل ، كمن اجتاز بطريقه فسمع قوماً يتكلمون بكلام محرَّم فسد أذنيه كيلا يسمعه ، فهذا أحسن ، ولو لم يسد أذنيه : لم يأثم بذلك ، اللهم إلا أن يكون في سماعه ضرر ديني لا يندفع إلا بالسد " .
انتهى من " مجموع الفتاوى " ( 11 / 566 ، 567 ) . 
"Bahwa Ibnu Umar tidak sengaja mendengarkan, cuma sekedar mendengar tanpa sengaja. Dan hal ini tidak berdosa. Sesunggunya Nabi sallallahu alaihi wa sallam menyingkir itu karena  ingin lebih sempurna dan lebih baik. Maka beliau menutup telinganya agar tidak mendengarkannya. Hal ini yang terbaik, jika tidak menutup telinganya, maka hal itu tidak berdosa. Kecuali jika mendengarkannya berbahaya bagi agama kecuali dengan menutupnya.” (Majmu’ Fatawa, 11/566, 567). Sumber Al Islam Sual Wa Jawab 138471 


AFM 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?