RINGAN MENINGGALKAN SHALAT YANG LIMA WAKTU
RINGAN MENINGGALKAN SHALAT YANG LIMA WAKTU
Fenomena sebagian kaum muslimin, merasa ringan, mudah dan tidak ada beban ketika meninggalkan shalat yang lima waktu. Padahal meninggalkan shalat lima waktu adalah dosa besar, lebih besar dosanya daripada mencuri, berzina, membunuh orang dan dosa besarnya lainnya selain dosa syirik.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :
ﺗﺎﺭﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ أﺷﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺎﺭﻕ ﻭﺍﻟﺰﺍﻧﻲ ﻭﺷﺎﺭﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺁﻛﻞ ﺍﻟﺤﺸﻴﺸﺔ. ( ﻣﺠﻤﻮﻉ ﺍﻟﻔﺘﺎﻭﻯ : 22/50 )
Orang yang meninggalkan sholat ( shalat fardhu) itu lebih jelek (lebih besar dosanya) daripada pencuri, pezina, peminum arak dan pemakan (pengisap) ganja. (Majmu' Fatawa 22/50).
Dan berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
تارك الصلاة شر من السارق والزاني باتفاق العلماء
Meninggalkan shalat lebih jelek (lebih besar dosanya) daripada pencuri dan pezina berdasarkan kesepakatan ulama. Jami' Al Masail).
Berkata Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah :
لا يختلف المسلمون أن ترك الصلاة المفروضة عمداً من أعظم الذنوب وأكبر الكبائر، وأن إثمه عند الله أعظم من إثم قتل النفس وأخذ الأموال ومن إثم الزنا والسرقة وشرب الخمر، وأنه متعرض لعقوبة الله وسُخطه وخِزيه في الدنيا والآخرة
”Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (artinya mereka sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7).
Bahkan meninggalkan shalat lima waktu karena menyakini shalat bukan kewajiban atau terus menerus meninggalkannya, bisa jatuh kepada kekafiran.
Dalam Matan al Ghayah wa at Taqrib, Kitab Hudud disebutkan :
وتارك الصلاة على ضربين : أحدهما أن يتركها غير معتقد لوجوبها فحكمه حكم المرتد ، و الثاني أن يتركها كسلا معتقدا لوجوبها فيستتاب فإن تاب وصلى و إلا قتل حدا و كان حكم المسلمين .
Orang yang meninggalkan shalat ada dua macam : Pertama, orang yang meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya, hukumannya sama dengan orang yang murtad (keluar dari islam). Kedua, orang yang meninggalkan shalat karena malas, tetapi masih meyakini kewajibannya. Ia harus diminta bertobat. Jika ia bertobat dan melaksanakan sholat, ia tidak dijatuhi hukuman. Namun, jika tidak mau bertobat, ia dibunuh sebagai hukuman baginya. Setelah dibunuh, kedudukannya sama dengan orang Islam. (Matn al Ghayah wa at Taqrib, Kitab Hudud).
Didalam kitab al Fiqh al Muyassar disebutkan :
من ترك الصلاة جاحِداً لوجوبها، فهو كافر مرتد، لأنه مُكذِّبٌ لله ورسوله وإجماع المسلمين
Orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka dia kafir, murtad (keluar dari islam) karena sesungguhnya dia mendustakan Allah dan RasulNya serta ijma kaum muslimin (ulama). (Al Fiqh Al Muyassar). Sumber :
https://al-maktaba.org/book/33945/81
Didalam kitab Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah disebutkan :
تاركُ الصَّلاةِ بالكليَّةِ تهاونًا أو كسلًا، كافرٌ كفرًا مُخرِجًا من الملَّةِ، وهذا مذهبُ الحنابلةِ ، ووجهٌ عند الشافعيَّة ، وقولٌ عند المالكيَّة ، وبه قالتْ طائفةٌ من السَّلَف، وهو مذهبُ جمهورِ أصحابِ الحديثِ ، وذهَب إلى هذا ابنُ تَيميَّة، وابنُ القَيِّم ، واختاره ابنُ عُثَيمين .... الموسوعة الفقهية
Meninggalkan shalat dengan keseluruhan karena meremehkan dan malas, kafir kufur keluar dari millah (agama islam). Dan ini (menurut) madzhab Al Hanabillah, satu sisi (sebagian) pendapat Syafiiyyah dan Al Malikyyah, perkataan segolongan diantara salaf, madzhab jumhur Ashhabul Hadits, madzhab Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim dan ini pilihannya Ibnu Utsaimin. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah). https://dorar.net/feqhia/682/المطلب-الثاني:-حكم-تارك-الصلاة-بالكلية-تهاونا-وكسلا
Didalam kitab al Fiqh al Muyassar disebutkan :
أمَّا من تركها تهاوناً وكسلاً: فالصحيح أنه كافر إذا كان تاركاً لها دائماً وبالكلية
Adapun orang yang meninggalkannya karena meremehkan dan malas, maka (menurut pendapat) yang shahih dia kafir apabila meninggalkannya terus menerus dan keseluruhan. (Al Fiqh Al Muyassar).
Oleh karena itu, sesibuk apapun, dalam perjalanan, ketika sakit dan lain sebagainya, tidak boleh dan tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat yang lima waktu. Bahkan tidak ada air sekalipun untuk bersuci (berwudhu), bisa digantikan dengan tayamum.
AFM
Komentar
Posting Komentar