SKANDAL SUPIR DENGAN LC WARUNG REMANG-REMANG

SKANDAL SUPIR DENGAN LC WARUNG REMANG-REMANG


Sudah menjadi image di masyarakat dan sudah bukan menjadi rahasia umum, kalau sebagian supir itu, tempat mangkal dan istirahatnya di warung remang-remang pinggir jalan. Oleh karena itu, ada yang mengartikan, supir itu, "dimana ada susu mampir". Mungkin susu kopi, atau susu para psk atau LC. 

Saya menasehati untuk para supir, untuk diri saya sendiri, keluarga dan siapa saja yang membaca tulisan ini, bahwa zina itu adalah perbuatan keji dan dosa besar. Hukumannya di dunia sangatlah berat. Jika yang berzina itu pernah menikah, di rajam sampai mati. Dan jika belum menikah, hukumannya dicambuk 100 kali. Dan di akhirat, lebih dahsyat lagi balasannya. 

Allah Ta'ala berfirman, 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’: 32).

Dan Allah Ta'ala berfirman, 

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. (An-Nur: 2).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam. (HR. Muslim). 

Abdullah Bin Abbas radhiyallahu anhuma berkata, 

قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ وَإِنَّ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوِ الِاعْتِرَافُ

Umar bin Al Khaththab radhiyallahu anhu  berkata, -sedangkan beliau duduk di atas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa al haq, dan menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi), atau terbukti hamil, atau pengakuan.” (HR. Bukhari Muslim). 

Ketika seseorang ada keinginan untuk berzina, ingatlah ibunya, isterinya, saudarinya, bibinya, anak perempuannya, relakah mereka dizinahi orang? 

Dan ketahuilah sesungguhnya zina itu utang. Kalau seseorang menzinahi seorang wanita, nanti juga mungkin isteri, ibu, bibi, saudari dan anak perempuannya dizinahi orang lain. 

Berkata Abu Umamah radhiyallahu anhu :

ﺇﻥ ﻓﺘﻰ ﺷﺎﺑﺎ ﺃﺗﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺎﻝ : ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ! ﺍﺋﺬﻥ ﻟﻲ ﺑﺎﻟﺰﻧﺎ ! ﻓﺄﻗﺒﻞ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺰﺟﺮﻭﻩ ﻭﻗﺎﻟﻮﺍ ﻣﻪ ﻣﻪ ! ﻓﻘﺎﻝ : ﺍﺩﻧﻪ . ﻓﺪﻧﺎ ﻣﻨﻪ ﻗﺮﻳﺒﺎ . ﻗﺎﻝ : ﻓﺠﻠﺲ . 

“Suatu hari ada seorang pemuda yang mendatangi Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku berzina!”. Orang-orang pun bergegas mendatanginya dan menghardiknya, mereka berkata,
“Diam kamu, diam!”. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam berkata, “Mendekatlah”. Pemuda tadi pun mendekati beliau dan duduk.

ﻗﺎﻝ ﺃﺗﺤﺒﻪ ﻷﻣﻚ ؟ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﻭﺍﻟﻠﻪ ، ﺟﻌﻠﻨﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺪﺍﻙ . ﻗﺎﻝ : ﻭﻻ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﺤﺒﻮﻧﻪ ﻷﻣﻬﺎﺗﻬﻢ . ﻗﺎﻝ ﺃﻓﺘﺤﺒﻪ ﻻﺑﻨﺘﻚ ؟ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ! ﺟﻌﻠﻨﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺪﺍﻙ . ﻗﺎﻝ : ﻭﻻ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﺤﺒﻮﻧﻪ ﻟﺒﻨﺎﺗﻬﻢ . ﻗﺎﻝ ﺃﺗﺤﺒﻪ ﻷﺧﺘﻚ ؟ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﻭﺍﻟﻠﻪ ، ﺟﻌﻠﻨﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺪﺍﻙ . ﻗﺎﻝ : ﻭﻻ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﺤﺒﻮﻧﻪ
ﻷﺧﻮﺍﺗﻬﻢ . ﻗﺎﻝ ﺃﺗﺤﺒﻪ ﻟﻌﻤﺘﻚ ؟ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﻭﺍﻟﻠﻪ ، ﺟﻌﻠﻨﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺪﺍﻙ . ﻗﺎﻝ : ﻭﻻ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﺤﺒﻮﻧﻪ ﻟﻌﻤﺎﺗﻬﻢ . ﻗﺎﻝ ﺃﺗﺤﺒﻪ ﻟﺨﺎﻟﺘﻚ ؟ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﻭﺍﻟﻠﻪ ، ﺟﻌﻠﻨﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺪﺍﻙ . ﻗﺎﻝ : ﻭﻻ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﺤﺒﻮﻧﻪ ﻟﺨﺎﻻﺗﻬﻢ . ﻗﺎﻝ : ﻓﻮﺿﻊ ﻳﺪﻩ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻭﻗﺎﻝ : ﺍﻟﻠﻬﻢ ! ﺍﻏﻔﺮ ﺫﻧﺒﻪ ، ﻭﻃﻬﺮ ﻗﻠﺒﻪ ، ﻭﺣﺼﻦ ﻓﺮﺟﻪ . ﻓﻠﻢ ﻳﻜﻦ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻔﺘﻰ ﻳﻠﺘﻔﺖ ﺇﻟﻰ ﺷﻲﺀ . 

Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam bertanya, “Relakah engkau jika ibumu dizinai orang lain?”. “Tidak, demi Allah wahai Rasul” sahut pemuda itu. “Begitu pula orang lain tidak rela kalau ibu mereka dizinai”.

“Relakah engkau jika putrimu dizinai orang?”. “Tidak, demi Allah wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika putri mereka dizinai”. 

“Relakah engkau jika saudari kandungmu dizinai?”. “Tidak, demi Allah wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika saudara perempuan mereka dizinai”.

“Relakah engkau jika bibimu dizinai?”. “Tidak, demi Allah wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika bibi mereka dizinai”. 

“Relakah engkau jika bibi dari ibumu dizinai?”. “Tidak, demi Allah wahai
Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika bibi mereka dizinai”.

Lalu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam meletakkan tangannya di dada pemuda tersebut sembari berkata, “Ya Allah, ampunilah kekhilafannya, sucikanlah hatinya dan jagalah kemaluannya”.

Setelah kejadian tersebut, pemuda itu tidak pernah lagi tertarik untuk berbuat zina”. (HR. Ahmad. Berkata Syeikh Syuaib Al Arnuth : Hadits Shahih).

Dan yang paling dikuatirkan adalah jangan sampai perbuatan zina ini terwariskan kepada keluarga. Salah seorang ulama mengatakan bahwa zina itu hutang, yang mesti dilunasi oleh keluarganya. 

Berkata Imam Asy-Syafi'i rahimahullah,

إن الزنا دين فإن أقرضته كان الوفا من أهل بيتك فاعلم

Sesungguhnya zina itu adalah hutang. Jika kamu mengutanginya (berhutang zina), keluarganya melunasinya, maka ketahuilah! (Diwan Imam Asy-Syafi'i). 

AFM



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasil Dari Demonstrasi Dan Pemberontakan

KENAPA KAMU DIAM?

Royalti Di Akhirat