SOUND HOREG KOK HARAM?

SOUND HOREG KOK HARAM? 


Fatwa MUI sudah turun tentang haramnya SOUND HOREG. Diantara sisi pengharamamnnya adalah karena menganggu orang lain. 

Membaca Alquran saja dengan meninggikan suara, jika menganggu orang lain menjadi terlarang. Jika tidak mengganggu orang lain, ya tidak apa-apa mengeraskan suara bacaan Alquran, karena itu seperti sedekah dengan terang-terangan. 

Apalagi yang mengganggu ini bukan suara Alquran, tetapi suara musik dan nyanyian yang menggelegar dan memecahkan keheningan, maka lebih kuadrat lagi kesalahannya, pertama musik dan mengganggu orang lain. 

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

« الجاهر بالقرآن كالجاهر بالصدقة ، والمسر بالقرآن كالمسر بالصدقة »

"Orang yang mengeraskan suara ketika membaca Al Quran, seperti orang yang menampakkan sedekah. Orang yang membaca Al Quran dengan suara pelan, seperti orang yang menyembunyikan sedekah." (Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi dan An Nasai - Shahihul Jami').

Berkata Syeikh Bin Baz rahimahullah :

وهذا يدل على أن السر أفضل كما أن الصدقة في السر أفضل، إلا إذا دعت الحاجة والمصلحة إلى الجهر.

Dan ini dalil bahwa membaca dengan pelan, lebih utama sebagaimana sedekah dengan sembunyi-sembunyi, itu lebih utama. Kecuali, jika ada kebutuhan dan maslahat untuk membaca dengan keras." (Fatawa Islamiyah 4/40).

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ

“Wahai sekalian manusia. Kalian semua sedang bermunajat dengan Rabbnya. Oleh karena itu, janganlah di antara kalian mengeraskan suara kalian ketika membaca Al Qur’an sehingga menyakiti saudaranya yang lain.” (HR. Abu Daud. Hadist Shahih).

Berkata Abu Sa’id radhiyallahu anhu :

اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf di Masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al Qur'an) mereka. kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya setiap kalian tengah berdialog dengan Rabbnya, oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca (Al Qur'an) atau dalam shalatnya." (HR. Abu Daud no.1332; Ahmad 18/393 dan yang lainnya). 

Berkata Al-Bayadhiy radhiyallahu anhu :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى النَّاسِ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَقَدْ عَلَتْ أَصْوَاتُهُمْ بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ إِنَّ الْمُصَلِّي يُنَاجِي رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلْيَنْظُرْ مَا يُنَاجِيهِ وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam pernah keluar menemui orang-orang, sedang mereka melaksanakan sholat, dan sungguh suara mereka tinggi dalam membaca Al-Qur’an. Lantaran itu, beliau bersabda, “Sesungguhnya orang yang sholat sedang bermunajat dengan Robb-nya -Azza wa Jalla-. Karenanya, perhatikanlah sesuatu yang ia munajatkan, dan janganlah sebagian orang diantara kalian mengeraskan suaranya atas yang lain dalam membaca Al-Qur’an”. [HR. Malik dalam Muwaththo' 264/76, dan Ahmad 9/251 dan yang lainnya. 

Berkata Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah :

وَمَا لَا حَاجَةَ إِلَى الْجَهْرِ فِيْهِ، فَإِنْ كَانَ فِيْهِ أَذَى لِغَيْرِهِ مِمَنْ يَشْتَغِلُ بِالطَّاعَاتِ كَمَنْ يُصَلِّي لِنَفْسِهِ وَيَجْهَرُ بِقِرَاءَتِهِ ، حَتَّى يُغَلِّطَ مَنْ يَقْرَأُ إِلَى جَانِبِهِ أَنْ يُصَلِّي ، فَإِنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ.

“Tidak perlu mengeraskan bacaan apabila bacaan tersebut mengganggu yang lainnya orang yang sedang sibuk dengan ketaatan, seperti shalat sendiri dan mengeraskan bacaannya, sehingga bacaan tersebut mengganggu orang yang akan melaksanakan shalat disampingnya. Maka, perbuatan yang semacam ini sesungguhnya dilarang.” (Fathul Bari Li Ibni Rajab  2/ 568)

Berkata Ibnu Adil Barr rahimahullah :

وَإِذَا نُهِيَ الْمُسْلِمُ عَنْ أَذَى الْمُسْلِمَ فِيْ عَمَلِ الْبِرِّ وَتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ فَأَذَاهْ فِيْ غَيْرِ ذَلِكَ أَشَدُّ تَحْرِيْماً

“Apabila seorang muslim telah dilarang mengganggu muslim yang lain dengan amalan baik atau dengan bacaan al-Qur’an, maka mengganggu muslim yang lain dengan selain kedua hal tersebut lebih diharamkan.”  (Syarhu az-Zarqani ‘Alal Muwatha’ : 1/ 243).

Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahullah :

لَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَجْهَرَ بِالْقِرَاءَةِ لَا فِي الصَّلَاةِ وَلَا فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ إذَا كَانَ غَيْرُهُ يُصَلِّي فِي الْمَسْجِدِ وَهُوَ يُؤْذِيهِمْ بِجَهْرِهِ ؛ بَلْ قَدْ خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى النَّاسِ وَهُمْ يُصَلُّونَ فِي رَمَضَانَ وَيَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ  فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ.

“Tidak boleh bagi seseorang menjahrkan (mengeraskan) bacaan Al Qur’annya baik itu di dalam shalatnya ataupun di luar shalatnya apabila terdapat orang selain dirinya yang sedang melaksanakan shalat di masjid merasa terganggu dengan bacaan Al Qur’an yang dijahrkannya. Bahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menegur orang yang ketika itu dia shalat dengan mengeraskan bacaannya di Bulan Ramadhan. Beliau shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Wahai manusia sekalian,  sesungguhnya seluruh kalian sedang bermunajat kepada Robb nya, maka janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaannya atas sebagian yang lain.” (Majmu’ Fatawa 13/ 64).

Apapun alasan dan logikanya para pengusaha SOUND HOREG dan para penggemarnya, untuk pembenaran halalnya SOUND HOREG, jika mengganggu orang lain, tetap saja terlarang secara hukum negara, maupun dalam islam. Di Amerika saja yang jelas-jelas negara liberal, sekuler dan kafir, desahan suara orang yang berjima, jika mengganggu orang lain, itu bisa dilaporkan karena mengganggu orang lain. 

Kalau SOUND HOREG disimpan dirumah dan tidak dibunyikan, kemungkinan MUI tidak mengharamkan. Tetapi tetap saja jatuh kepada prilaku yang mubazir. 

AFM



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasil Dari Demonstrasi Dan Pemberontakan

KENAPA KAMU DIAM?

Royalti Di Akhirat