Menangis Ketika Shalat Membatalkan Shalat

MENANGIS KETIKA SHALAT MEMBATALKAN SHALAT?

Jika seseorang tertimpa suatu perkara atau permasalahan, maka dirikan shalat sebagai penghibur hatinya.

Berkata Hudzaifah radhiyallahu anhu :

(كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى) رواه أبو داود (1319) حسنه الألباني في "سنن أبي داود" .

Dulu Nabi shalallahu alaihi wasallam jika ada perkara yang menyusahkannya, beliau shalat. Riwayat Abu Daud. Syekh Al Albani menghasankannya di Sunan Abu Daud.

Sebagian kaum muslimin, ketika ada suatu perkara yang menyusahkannya lantas dia menangis dalam shalatnya. Mereka beranggapan bahwa boleh menangis dalam shalat karena adanya dalil bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam sering menangis dalam shalatnya.

Berkata Abdullah bin Syikhir radhiyallahu ‘anhu :

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي وَلِجَوْفِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ الْمِرْجَلِ [القِدْر] - يَعْنِي يَبْكِي .روى أبو داود (904) والنسائي (1214) صححه الألباني في "صحيح النسائي" .

“Saya mendatanginya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam saat beliau sedang shalat. Dada beliau bergemuruh seperti suara gemuruh panci yang mendidih airnya.” Yakni menangis. Riwayat Abu Daud dan An Nasai. Syekh Al Albani menshahihkannya di Shahih An Nasai.

Yang menjadi persoalan, nangisnya Nabi shalallahu alaihi wasallam itu karena ada perkara kesusahan dunia yang menimpanya atau karena takut kepada Allah?

Kalau menangis karena takut kepada Allah, maka itu dianjurkan dan disyariatkan.

Berkata Syekh Muhammad Al Munajjed hafidzahullah :

والبكاء في الصلاة إذا كان من خشية الله تعالى فمستحب مشروع ، وهو من صفات الخاشعين القانتين .

Menangis di dalam shalat apabila dia takut kepada Allah Ta'ala dan takut dengan azabNya, maka itu yang dianjurkan, yang disyariatkan dan itu adalah diantara sifat-sifat orang-orang yang tunduk (khusyuk), orang-orang yang taat. Al Islam Sual Wa Jawab 145807.

Tetapi jika menangisnya karena urusan dunia, karena sesuatu musibah atau perkara yang menimpanya, maka ini bisa membatalkan shalatnya.

Berkata Syekh Utsaimin rahimahullah :

{ البكاء في الصلاة إذا كان من خشية الله عز وجل والخوف منه وتذكر الإنسان أمور الآخرة وما يمر به في القرآن الكريم من آيات الوعد والوعيد فإنه لا يبطل الصلاة .

وأما إذا كان البكاء لتذكر مصيبة نزلت به أو ما أشبه ذلك فإنه يبطل الصلاة ؛ لأنه حدث لأمر خارج عن الصلاة ، وعليه أن يحاول علاج نفسه من هذا البكاء حتى لا يتعرض لبطلان صلاته ، ويشرع له أن لا يكون في صلاته مهتماً بغير ما يتعلق بها فلا يفكر في الأمور الأخرى ؛ لأن التفكير في غير ما يتعلق بالصلاة في حال الصلاة ينقصها كثيرا " انتهى } " فتاوى نور على الدرب " ( 141 / 9 ) .

Sesungguhnya menangis dalam shalat jika disebabkan rasa takut kepada Allah Azza wa Jalla, dan takut dari azabNya, dan manusia mengingat urusan-urusan akhirat, dan apa-apa yang Al Quran ceritakan tentang akhirat, berupa ayat janji dan ancaman, sesungguhnya itu tidak membatalkan shalat. Sedangkan, jika menangis karena mengingat musibah menimpanya, atau yang semisal itu, sesungguhnya itu membatalkan shalat karena dia mensisipkan hal di luar shalat. Wajib atasnya untuk merubah dirinya dari tangisan seperti ini sehingga shalatnya tidak menjadi batal. Wajib baginya juga, bahkan disyariatkan baginya agar dalam shalatnya tidak dipecahkan oleh selain yang terkait dengan shalat. Maka, janganlah dia memikirkan perkara lainnya, sebab memikirkan perkara lain selain shalat dalam keadaan shalat dapat banyak menguranginya. (Fatawa Nur Alad Dar 9/141).

Untuk itu, berusahalah menahan tangisannya dalam shalat karena perkara dunia atau musibah yang menimpanya karena bisa membatalkan shalatnya. Namun apabila dia tidak bisa kendalikan dan tidak bisa menahan tangisannya, maka tidak membatalkan shalatnya.

Berkata Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah :

"مَا يُغْلَبُ عَلَيْهِ الْمُصَلِّي مِنْ عُطَاسٍ وَبُكَاءٍ وَتَثَاؤُبٍ فَالصَّحِيحُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ أَنَّهُ لَا يُبْطِلُ وَهُوَ مَنْصُوصُ أَحْمَد وَغَيْرِهِ" انتهى . "مجموع الفتاوى" (22 / 623) .

“Apa-apa yang tidak bisa ditahan oleh orang yang shalat apakah berupa bersin, tangisan (menangis), menguap pendapat yang shahih menurut jumhur, bahwasanya ia tidak membatalkan shalat, dimanshushkan dari Ahmad dan yang lainnya.” (Majmu Fatawa ; 22/623)

AFM

Copas dan mengutip dari
https://islamqa.info/ar/answers/145807/حكم-البكاء-في-الصلاة

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?