Musik Haram, Musik Halal

MUSIK HARAM, MUSIK HALAL


Kegandrungan manusia terhadap musik dari dulu sampai sekarang tidak pernah padam. Bahkan semakin berkembang dengan banyak terciptanya berbagai macam alat musik.


Industri musik pun semakin marak, dengan semakin banyaknya kemudahan-kemudahan alat-alat elektronik yang memanjakan manusia, ditambah lagi banyaknya bermunculan media radio dan televisi.


Generasi muda semakin terhipnotis dengan musik, tidak terkecuali anak-anak dan orang tua. Orang berilmu maupun orang awam. Ustat maupun tukang obat. Di rumah, di kantor, di kendaraan, bahkan di masjid, suara musik terdengar memecahkan keheningan.


Musik sudah menjadi sesuatu yang lumrah. Hidup tanpa musik seakan hampa dan seakan-akan ada sesuatu yang kurang. Belajar, bekerja, berolah raga, sampai pengantar tidur diiringi musik. Yang lebih parah lagi, beribadah seperti dzikir dan selawat diiringi dengan musik. Bahkan berdakwah pun tidak ketinggalan diiringi musik


Musik sudah menjadi sesuatu yang dihalalkan, betulah apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, bahwa manusia akan menghalalkan musik, padahal musik sesuatu yang diharamkan dalam islam.


Bersabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam :


لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ. (رواه البخاري).


Sungguh akan ada sebagian umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan alat-alat musik. (HR. Bukhori).


Tidak sempurna musik tanpa lagu. Dan syair lagunya pun kadang mengandung penghinaan terhadap agama, kekerasan, jorok dan cabul, mengajak kepada pergaulan bebas dan berbagai macam maksiat lainnya. Sungguh lagu seperti ini pun telah dilarang dalam islam.


Bersabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam :


أَوَلَمْ تَكُنْ نَهَيْتَ عَنِ الْبُكَاءِ قَالَ « لاَ وَلَكِنْ نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ صَوْتٍ عِنْدَ مُصِيبَةٍ خَمْشِ وُجُوهٍ وَشَقِّ جُيُوبٍ وَرَنَّةِ شَيْطَانٍ (رواه الترمذي - قال الشيخ الألباني : حسن).


Dan apakah engkau melarang menangis? Bersabda Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam : Tidak, aku melarang dari dua suara yang bodoh dan cabul serta suara ketika ada musibah (meraung-raung dan berteriak-teriak), mencakar-cakar wajah, merobek-robek pakaian, dan jeritan syaithan (HR. At Tirmidzi. Berkata Syekh Al Albani: Hadits Hasan).


Syair-syair lagu dan musik banyak menyesatkan manusia, membuat manusia lalai dari ketaatan kepada Allah dan RasulNya, penghancuran moral dan lain sebagainya.


Lihatlah ketika ada konser musik, sebagian besar mereka lalai akan waktu-waktu shalat, bercampur baur laki-laki dan perempuan yang mengantarkan pada perzinahan, baik zina mata, tangan atau kemaluan, minum-minuman keras, tawuran dan perkelahian dan berbagai macam kerusakan-kerusakan lainnya.


Alla Ta’ala berfirman :


وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ (لقمان :6).


Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Lukman : 6).


Berkata Ibnu Mashud radhiyallahu ‘anhu ketika ditanya tentang ayat ini : Itu adalah musik. Kemudian beliau bersumpah kepada Allah Ta’ala sampai tiga kali. (Tafsir Ibnu Katsir).


Berkata Al Hasan Al Bashri rahimahullahu tentang ayat ini: Itu adalah musik dan nyanyian (Tafsir Ibnu Katsir).


Islam tidak melarang musik dan nyanyian secara mutlak. Ada hari-hari dan waktu-waktu tertentu yang sudah ditentukan syariat, yakni ketika hari raya dan ketika ada pernikahan (walimah). Boleh memainkan musik berupa rebana (yang tidak ada lempengan besinya) dan bernyanyi dengan syair-syair yang tidak mengandung kesyirikan, cabut, jorok dan kemaksiatan yang lainnya. Tidak bercampur baur laki-laki dan perempuan dan tidak membuat orang lalai dari ketaatan. Dan yang menyanyi dan menabuh gendang (yang tidak ada lempengan besinya) oleh anak-anak wanita kecil.


Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:


فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ


“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i dan Ibnu Majah. Dihasankan Al-Imam Al-Albani - Al-Irwa`).


Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang mengisahkan kehadiran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)


Berkata Syeikh Muhammad Al Munajed hafidzohullôh :

.

والفرق بين الدف والطبل أن صوت الدف أقل طرباً ، وتأثيراً في النفس من الطبل ، فجوف الطبل يحدث رنةً وطرباً لا يحدثهما الدف ، لأنه لا جوف له ، وصوته أيضاً أقل قوة من صوت الطبل .

ولهذا السبب حرمت الشريعة الدف إذا كان له (جلاجل) وهي القطع النحاسية التي تركب فيها ، وذلك لأن هذه الجلاجل تحدث طرباً أكثر من الدف الخالي من ذلك .

فالدف أقل آلات المعازف طرباً ، ولذلك أباحته الشريعة في بعض الأحوال ، لما يترتب عليه من مصالح ، كإعلان النكاح ، وإشهاره بين الناس . 


Perbedaan antara rebana dan gendang, bahwa suara rebana lebih sedikit berirama dan dampaknya ke jiwa lebih kecil dibandingkan dengan gendang. Rongga gendang mengeluarkan getaran dan irama  yang tidak terjadi pada rebana. Rebana tidak mempunyai rongga dan  suaranya juga lebih kecil kekuatannya dibanding suara gendang. Oleh sebab itu, syariat mengharamkan rebana jika dia mempunyai genta, yaitu potongan tembaga yang dipasang di dalamnya. Hal itu karena genta ini mengeluarkan irama lebih kuat dibandingkan dengan rebana yang tidak ada gentanya. Maka rebana termasuk alat musik yang paling kecil iramanya. Oleh karena itu syariat membolehkan dalam sebagian kondisi, karena ada kemaslahatannya seperti mengumumkan pernikahan dan meramaikannya di tengah manusia.  (Al Islam Sual Wa Jawab 152009).


Orang-orang kafir senantiasa berusaha keras untuk membuat kaum muslimin sibuk dengan nyanyian dan musik. Hinggar bingar dan hiruk pikuk musik dan nyanyian akan melalaikan kaum muslimin dari agamanya. Mereka berusaha keras untuk menjauhkan kaum muslimin dari membaca dan mendengarkan Al qur’an, mempelajari dan mengamalkannya. Karena dengan ini, mereka senantiasa akan mengalahkan kaum muslimin dalam segala hal.


Allah Ta’ala berfirman:


وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَسْمَعُوا لِهَذَا الْقُرْآنِ وَالْغَوْا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَغْلِبُونَ


Dan orang-orang yang kafir berkata: Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan Al Qur'an ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya, supaya kamu dapat mengalahkan (mereka) (QS. Fushilat : 26).


Berkata Ibnu Katsir rahimahullah :


Yakni apabila Al-Qur'an dibacakan, janganlah kamu mendengarkannya.


Mujahid mengatakan bahwa makna walghaufihi ialah buatlah hiruk pikuk dengan tepuk tangan, siutan, dan bicara keras terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bila ia sedang membaca Al-Qur'an. Orang-orang Quraisylah yang melakukan hal ini. (Tafsir Ibnu Katsir).


Penulis disini tidak menuliskan farwa ulama tentang haramnya musik, sudah ditulis dalam artikel yang telah lalu.


AFM



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?