Menghiasi Masjid
MENGHIAS MASJID
لَتُزَخْرِفُنَّهَا كَمَا زَخْرَفَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى
Berkata Al Baghawi rahimahullah :
وقول ابن عباس : لتزخرفنَّها كما زخرفت اليهود والنصارى ، معناه : أن اليهود والنصارى إنما زخرفوا المساجد عندما حرفوا وبدلوا أمر دينهم ، وأنتم تصيرون إلى مثل حالهم ، وسيصير أمركم إلى المراءاة بالمساجد ، والمباهاة بتشييدها ، وتزيينها . " شرح السنة " ( 2 / 350 ) .
Ungkapan Ibnu Abbas ‘Sungguh (mereka) akan menghiasnya sebagaimana orang Yahudi dan Nashrani menghiasnya.’ Maknanya bahwa orang-orang Yahudi dan Nashrani mulai meghiasi masjid setelah mereka merubah ajaran agamanya, dan kalian kondisinya akan menjadi seperti mereka. Kalain akan saling pamer masjid, saling membanggakan dengan keelokan dan hiasannya." (Syarh As-Sunnah, 2/350).
Dalam Al-Mausu’ah AL-Fiqhiyyah, 11/275 dinyatakan:
يحرُم تزيين المساجد بنقشها ، وتزويقها بمال الوقف ، عند الحنفية ، والحنابلة ، وصرَّح الحنابلة بوجوب ضمان الوقف الذي صرف فيه ؛ لأنه لا مصلحة فيه ، وظاهر كلام الشافعية : منع صرف مال الوقف في ذلك ، ولو وقف الواقف ذلك عليهما - النقش ، والتزويق - : لم يصح في القول الأصح عندهم ، أما إذا كان النقش والتزويق من مال الناقش : فيُكره – اتفاقاً - في الجملة إذا كان يُلهي المصلي ، كما إذا كان في المحراب ، وجدار القبلة
“Diharamkan menghias dan memahat masjid atau mendekorasinya dengan dana wakaf menurut (madzhab) Hanafiyah dan hanbaliyah. Ulama kalangan Hanbali dengan tegas mewajibkan mengganti dana wakaf yang dipakai untuk itu, karena hal itu tidak ada kemaslahatan di dalamnya. Sedangkan dari kalangan ulama Syafi’iyyah, yang tampak dari perkataan mereka adalah melarang menggunakan dana wakaf untuk itu. Jika ada orang yang mewakafkan untuk keduanya, memahat dan mendekorasi masjid (maka wakafnya) tidak sah menurut pendapat terkuat di kalangan mereka. Adapun kalau memahat dan mendekorasi dari dana orang yang memahat, maka itu dimakruhkan dengan sepakat secara mutlak jika menyebabkan orang shalat menjadi lalai, misalnya jika terletak di mihrab dan di dinding kiblat.”
Para Ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya
عن مشروع يتبنى " زخرفة المساجد " ؟ .
Tentang proyek untuk membangun hiasan masjid?
Mereka menjawab :
هذا العمل غير مشروع ؛ للأحاديث الصحيحة في النهي عن زخرفة المساجد ، ولأن في ذلك إشغالاً للمصلين عن صلاتهم بالنظر ، والتفكر في تلك الزخارف ، والنقوش .
" فتاوى اللجنة الدائمة " المجموعة الثانية ( 5 / 191 ) .
“Pekerjaan ini tidak dianjurkan, berdasarkan hadits shahih yang melarang menghiasi masjid. Dan karena hal itu menganggu orang shalat dalam shalatnya dengan memandang dan termenung dengan hiasan dan pahatan itu.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, jilid kedua, 5/191).
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Diakhir zaman ini banyak sekali masjid-masjid yang dibangun dengan begitu megah. Mereka saling berbangga-banggaan dengan masjid-masjid yang mereka bangun. Itu pertanda bahwa hari kiamat akan segera datang.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ
Tidak datang hari kiamat hingga manusia berbangga-bangga (bermegah-megahan) dengan masjid-masjid (H.R Abu Dawud, an-Nasaai dan Ibnu Majah. Berkata Syeikh Al Albani : Hadits Shahih).
Mereka pun percantik masjid-masjidnya dengan berbagai hiasan dan dekorasi. Mereka mengekor kepada perbuatan yahudi dan nasrani yang menghiasi dan mendekorasi tempat ibadah mereka.
Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma :
Sungguh-sungguh kalian akan menghiasnya (masjid) sebagaimana Yahudi dan Nashrani menghias (tempat peribadatan mereka). (H.R Abu Dawud. Berkata Syeikh Al Albani : Hadits Shahih).
Berkata Al Baghawi rahimahullah :
وقول ابن عباس : لتزخرفنَّها كما زخرفت اليهود والنصارى ، معناه : أن اليهود والنصارى إنما زخرفوا المساجد عندما حرفوا وبدلوا أمر دينهم ، وأنتم تصيرون إلى مثل حالهم ، وسيصير أمركم إلى المراءاة بالمساجد ، والمباهاة بتشييدها ، وتزيينها . " شرح السنة " ( 2 / 350 ) .
Ungkapan Ibnu Abbas ‘Sungguh (mereka) akan menghiasnya sebagaimana orang Yahudi dan Nashrani menghiasnya.’ Maknanya bahwa orang-orang Yahudi dan Nashrani mulai meghiasi masjid setelah mereka merubah ajaran agamanya, dan kalian kondisinya akan menjadi seperti mereka. Kalain akan saling pamer masjid, saling membanggakan dengan keelokan dan hiasannya." (Syarh As-Sunnah, 2/350).
Dalam Al-Mausu’ah AL-Fiqhiyyah, 11/275 dinyatakan:
يحرُم تزيين المساجد بنقشها ، وتزويقها بمال الوقف ، عند الحنفية ، والحنابلة ، وصرَّح الحنابلة بوجوب ضمان الوقف الذي صرف فيه ؛ لأنه لا مصلحة فيه ، وظاهر كلام الشافعية : منع صرف مال الوقف في ذلك ، ولو وقف الواقف ذلك عليهما - النقش ، والتزويق - : لم يصح في القول الأصح عندهم ، أما إذا كان النقش والتزويق من مال الناقش : فيُكره – اتفاقاً - في الجملة إذا كان يُلهي المصلي ، كما إذا كان في المحراب ، وجدار القبلة
“Diharamkan menghias dan memahat masjid atau mendekorasinya dengan dana wakaf menurut (madzhab) Hanafiyah dan hanbaliyah. Ulama kalangan Hanbali dengan tegas mewajibkan mengganti dana wakaf yang dipakai untuk itu, karena hal itu tidak ada kemaslahatan di dalamnya. Sedangkan dari kalangan ulama Syafi’iyyah, yang tampak dari perkataan mereka adalah melarang menggunakan dana wakaf untuk itu. Jika ada orang yang mewakafkan untuk keduanya, memahat dan mendekorasi masjid (maka wakafnya) tidak sah menurut pendapat terkuat di kalangan mereka. Adapun kalau memahat dan mendekorasi dari dana orang yang memahat, maka itu dimakruhkan dengan sepakat secara mutlak jika menyebabkan orang shalat menjadi lalai, misalnya jika terletak di mihrab dan di dinding kiblat.”
Para Ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya
عن مشروع يتبنى " زخرفة المساجد " ؟ .
Tentang proyek untuk membangun hiasan masjid?
Mereka menjawab :
هذا العمل غير مشروع ؛ للأحاديث الصحيحة في النهي عن زخرفة المساجد ، ولأن في ذلك إشغالاً للمصلين عن صلاتهم بالنظر ، والتفكر في تلك الزخارف ، والنقوش .
" فتاوى اللجنة الدائمة " المجموعة الثانية ( 5 / 191 ) .
“Pekerjaan ini tidak dianjurkan, berdasarkan hadits shahih yang melarang menghiasi masjid. Dan karena hal itu menganggu orang shalat dalam shalatnya dengan memandang dan termenung dengan hiasan dan pahatan itu.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, jilid kedua, 5/191).
Betapa banyak masjid yang indah dan megah dengan berbagai macam hiasan dan dekorasi di zaman sekarang ini, namun masjid-masjid tersebut tidak makmur, sepi dari majlis ilmu dan sepi dari orang yang mendirikan shalat berjamaah.
Komentar
Posting Komentar