Penggallah Para Pemberontak
PENGGALLAH PARA PEMBERONTAK
Sesungguhnya akan muncul berbagai fitnah dan hal-hal yang baru. Oleh karena itu, barang siapa yang memecah belah persatuan (umat Islam), maka tebaslah ia dengan pedang, siapapun dia orangnya.'" (HR. Muslim).
مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ
“Barangsiapa yang datang kepada kalian, ketika kalian bersatu di bawah satu pimpinan, dia berkeinginan untuk memecah belah persatuan kalian, maka bunuhlah dia”. (HR Muslim)
Berkata Imam An-Nawawi rahimahullah :
فيه الأمر بقتال من خرج على الإمام أو أراد تفريق كلمة المسلمين ونحو ذلك وينهى عن ذلك فإن لم ينته قوتل وإن لم يندفع شره إلا بقتله فقتل
“Dalam hadits ini terdapat perintah untuk membunuh orang yang memberontak kepada pemimpin, atau ia ingin memecah-belah kalimat (persatuan) kaum muslimin dan semisal itu. Dan beliau (Rasulullah) melarang yang demikian itu. Maka jika tidak berhenti, maka ia diperangi dan jika tidak bisa dicegah kejahatannya kecuali dengan membunuhnya, maka ia boleh dibunuh.”(Syarh Muslim 12/241).
“Barangsiapa telah membai’at seorang pemimpin, yaitu ia telah memberikan janji setia dan ketulusan hatinya, maka hendaklah ia menaati pemimpin tersebut selama ia mampu. Jika muncul orang lain yang ingin merampas kekuasaan pemimpin tersebut, hendaklah kalian membunuh si perampas tersebut.” (HR. Muslim).
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Dalam hukum islam, hukuman bagi para pemberontak adalah dihukum mati, dipenggal lehernya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّهُ سَتَكُونُ هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُفَرِّقَ أَمْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَهِيَ جَمِيعٌ فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيْفِ كَائِنًا مَنْ كَانَ
Sesungguhnya akan muncul berbagai fitnah dan hal-hal yang baru. Oleh karena itu, barang siapa yang memecah belah persatuan (umat Islam), maka tebaslah ia dengan pedang, siapapun dia orangnya.'" (HR. Muslim).
Di dalam riwayat lain Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ
“Barangsiapa yang datang kepada kalian, ketika kalian bersatu di bawah satu pimpinan, dia berkeinginan untuk memecah belah persatuan kalian, maka bunuhlah dia”. (HR Muslim)
Berkata Imam An-Nawawi rahimahullah :
فيه الأمر بقتال من خرج على الإمام أو أراد تفريق كلمة المسلمين ونحو ذلك وينهى عن ذلك فإن لم ينته قوتل وإن لم يندفع شره إلا بقتله فقتل
“Dalam hadits ini terdapat perintah untuk membunuh orang yang memberontak kepada pemimpin, atau ia ingin memecah-belah kalimat (persatuan) kaum muslimin dan semisal itu. Dan beliau (Rasulullah) melarang yang demikian itu. Maka jika tidak berhenti, maka ia diperangi dan jika tidak bisa dicegah kejahatannya kecuali dengan membunuhnya, maka ia boleh dibunuh.”(Syarh Muslim 12/241).
Begitu pula kalau sudah ada pemimpin yang dibaiat, sudah diangkat dan dilantik secara sah, lantas ada lagi pemimpin yang kedua yang mendeklarasikan bahwa dirinya pemimpin atau diangkat pemimpin oleh pengikutnya, maka perangilah pemimpin yang kedua tersebut.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخَرَ مِنْهُمَا
Jika ada dua orang dibai’at sebagai khalifah, maka bunuhlah oleh kalian khalifah yang terakhir dibai’atnya.” (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ
“Barangsiapa telah membai’at seorang pemimpin, yaitu ia telah memberikan janji setia dan ketulusan hatinya, maka hendaklah ia menaati pemimpin tersebut selama ia mampu. Jika muncul orang lain yang ingin merampas kekuasaan pemimpin tersebut, hendaklah kalian membunuh si perampas tersebut.” (HR. Muslim).
Namun walaupun demikian, hendaklah pemimpin yang sudah resmi diangkat untuk mengadakan pendekatan secara persuasif sebelum memenggal dan memerangi para pemberontak. Karena urusan tertumpahnya darah kaum muslimin adalah urusan yang besar.
Jika mungkin karena terjadi kezaliman, maka hendaklah pemimpin merubah prilakunya yang zalim tersebut menjadi lebih adil.
Jika ada syubhat atau fitnah, maka jelaskan kepada mereka tentang hal tersebut supaya sang pemberontak menyadari kekeliruannya.
Namun kalau mereka tetap membangkang dan memberontak, maka perangi mereka sebagaimana dalil di atas, namun hindari menggunakan senjata pemusnah massal, karena jangan sampai membunuh manusia yang tidak terlibat dalam pemberontakan.
Komentar
Posting Komentar