Laki-Laki Ahlul Nadzor

LAKI-LAKI AHLUL NADZOR

Oleh : Abu Fadhel Majalengka

Gadis-gadis muslimah di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya, tidak tampak wajah-wajah mereka. Mereka mengenakan cadar atau burdah jika keluar rumah.

Sehingga jika ada seorang laki-laki yang mau melamar seorang wanita pada waktu itu, mesti nadzor terlebih dahulu untuk melihat wajah si wanita.

Kalau seandainya wajah-wajah mereka tidak tertutup, buat apa lagi nadzor, wong hari-hari si laki-laki melihat wajah-wajah mereka.

Berkata Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhallahu :

‏ ‏لو كانت المرأة تخرج سافرة لما احتاج الخاطب للرخصة في النظر لمخطوبته. "

Seandainya wanita keluar rumah dengan membuka wajah, tentu pria yang melamar tidak membutuhkan keringanan untuk melihat wanita yang hendak dilamarnya."  (Ittihafuth Thullab, hal. 385).

Nadzor merupakan syariat dalam agama islam untuk melihat wajah calon isterinya dan juga si wanita bisa melihat wajah calon suaminya. Ini mesti dilakukan, jangan sampai nanti kecewa kalau tidak melihat terlebih dahulu.

Ada seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menasihatinya:

انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَر

“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu, yakni matanya kecil.  (Riwayat Muslim).

Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhu meminang seorang wanita, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,”  Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (Riwayat An-Nasa`i dan At-Tirmidzi. Berkata Syekh Al Albani: Hadits Shahih).

Bahkan ada seorang sahabat yang memanjat pohon kurma hanya sekedar ingin melihat wanita yang mau dipinangnya, dan ini diperbolehkan kalau si laki-laki ini berniat kuat untuk menikah si wanita tersebut.

Dari Muhammad bin Maslamah radhiyallahu anhu, dia berkata

خَطَبْتُ امْرَأَةً فَجَعَلْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى نَظَرْتُ إِلَيْهَا فِي نَخْلٍ لَهَا فَقِيلَ لَهُ أَتَفْعَلُ هَذَا وَأَنْتَ صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( إِذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا ) وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه .

 “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  bersabda:

إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا

“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah. Berkata : Syeikh Al-Albani : Hadits Shahih).

Ini merupakan dalil bolehnya melihat wanita yang ingin dinikahinya walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَم

‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath-Sanad  Shahih - Ash-Shahihah 1/200).

Namun sungguh disayangkan, syariat nadzor ini banyak disalahgunakan oleh LAKI-LAKI AHLUL NADZOR di zaman sekarang ini. 

Berulangkali dia menadzor seorang wanita dan korban nadzornya tidak sedikit. Berapa banyak wajah wanita yang dia tatap dan dia nikmati, namun tidak ada seorang pun yang jadi dipinangnya, ini menunjukkan bahwa laki-laki ini tidak ada tekad dan niat yang kuat untuk menikah.

Sebaiknya bagi para wanita untuk tidak menerima pinangan si ahlul nadzor, hendaklah menolaknya mentah-mentah, karena dia tidak memiliki iktikad yang baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?