Matikan Api Dan Tidurlah Cepat
MATIKAN API DAN TIDURLAH CEPAT
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Disetiap malam, jangan lupa padamkan lampu dan tidurlah cepat. Termasuk matikan televisinya bagi yang memilikinya, tidak ada manfaatnya nonton sampai jauh malam, walaupun yang ditonton itu tv dakwah, apatah lagi yang ditonton, acara-acara malam pergantian tahun baru.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِىَ عَدُوٌّ لَكُمْ ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ
“Api ini adalah musuh kalian, Apabila kalian tidur, padamkanlah api tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Begadang malam yang tidak ada manfaatnya terlarang dalam islam. Baik itu begadang di rumah, apalagi begadang diluar rumah. Kalau di zaman Umar Bin Khattab radhiyallahu, sudah dipukul orang yang begadang di malam hari.
Berkata Abu Barzah Radhiyallahu ‘anhu :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat isya dan ngobrol setelah isya. (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Berkata Al-Hafidz Ibn Hajar rahimahullah :
وَالسَّمَر بَعْدَهَا قَدْ يُؤَدِّي إِلَى النَّوْم عَنْ الصُّبْح ، أَوْ عَنْ وَقْتهَا الْمُخْتَار ، أَوْ عَنْ قِيَام اللَّيْل. وَكَانَ عُمَر بْن الْخَطَّابِ يَضْرِب النَّاس عَلَى ذَلِكَ وَيَقُول : أَسَمَرًا أَوَّلَ اللَّيْل وَنَوْمًا آخِرَهُ ؟
Bergadang setelah isya bisa menyebabkan ketiduran sehingga tidak shalat subuh, atau kesiangan ketika shalat subuh, atau tidak melakukan shalat malam. Bahkan Umar bin Khatab memukul orang-orang yang bergadang, sambil mengatakan, ‘Apakah mereka bergadanng di awal malam dan tidur di akhir malam?.’ (Fathul Bari, 2/73).
Kalau begadang malam dalam rangka kebaikan, mengajar, mengkaji, menulis ilmu dan hal-hal yang bermanfaat lainnya, maka itu diperbolehkan, termasuk melayani tamu atau mengobrol dengan isteri.
Berkata An Nawawi rahimahullah :
قَالَ الْعُلَمَاء : وَالْمَكْرُوه مِنْ الْحَدِيث بَعْد الْعِشَاء هُوَ مَا كَانَ فِي الْأُمُور الَّتِي لَا مَصْلَحَة فِيهَا. أَمَّا مَا فِيهِ مَصْلَحَة وَخَيْر فَلَا كَرَاهَة فِيهِ , وَذَلِكَ كَمُدَارَسَةِ الْعِلْم , وَحِكَايَات الصَّالِحِينَ , وَمُحَادَثَة الضَّيْف ، وَالْعَرُوس لِلتَّأْنِيسِ , وَمُحَادَثَة الرَّجُل أَهْله وَأَوْلَاده لِلْمُلَاطَفَةِ وَالْحَاجَة
Para ulama mengatakan, obrolan yang makruh setelah isya adalah obrolan yang tidak ada maslahatnya. Adapaun kegiatan yang ada maslahatnya dan ada kebaikannya, tidak makruh. Seperti belajar ilmu agama, membaca cerita orang soleh, ngobrol melayani tamu, atau pengantin baru untuk keakraban, atau suami ngobrol dengan istrinya dan anaknya, mewujudkan kesih sayang dan hajat keluarga. (Syarh Shahih Muslim, 5/146).
Tetapi kalau begadang hanya mengobrol kesana kemari, berjalan lalu lalang melihat keramaian, menonton konser, menonton bioskop atau televisi, untuk hura-hura, berpesta pora, menghambur harta, memuaskan syahwat dan perbuatan sia-sia lainnya, haram hukumnya. Termasuk begadang dalam rangka merayakan perayaan di malam pergantian tahun baru, sepakat ulama akan keharamannya.
https://abufadhelmajalengka.blogspot.com/2019/12/matikan-api-dan-tidurlah-cepat.html
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Disetiap malam, jangan lupa padamkan lampu dan tidurlah cepat. Termasuk matikan televisinya bagi yang memilikinya, tidak ada manfaatnya nonton sampai jauh malam, walaupun yang ditonton itu tv dakwah, apatah lagi yang ditonton, acara-acara malam pergantian tahun baru.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِىَ عَدُوٌّ لَكُمْ ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ
“Api ini adalah musuh kalian, Apabila kalian tidur, padamkanlah api tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Begadang malam yang tidak ada manfaatnya terlarang dalam islam. Baik itu begadang di rumah, apalagi begadang diluar rumah. Kalau di zaman Umar Bin Khattab radhiyallahu, sudah dipukul orang yang begadang di malam hari.
Berkata Abu Barzah Radhiyallahu ‘anhu :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat isya dan ngobrol setelah isya. (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Berkata Al-Hafidz Ibn Hajar rahimahullah :
وَالسَّمَر بَعْدَهَا قَدْ يُؤَدِّي إِلَى النَّوْم عَنْ الصُّبْح ، أَوْ عَنْ وَقْتهَا الْمُخْتَار ، أَوْ عَنْ قِيَام اللَّيْل. وَكَانَ عُمَر بْن الْخَطَّابِ يَضْرِب النَّاس عَلَى ذَلِكَ وَيَقُول : أَسَمَرًا أَوَّلَ اللَّيْل وَنَوْمًا آخِرَهُ ؟
Bergadang setelah isya bisa menyebabkan ketiduran sehingga tidak shalat subuh, atau kesiangan ketika shalat subuh, atau tidak melakukan shalat malam. Bahkan Umar bin Khatab memukul orang-orang yang bergadang, sambil mengatakan, ‘Apakah mereka bergadanng di awal malam dan tidur di akhir malam?.’ (Fathul Bari, 2/73).
Kalau begadang malam dalam rangka kebaikan, mengajar, mengkaji, menulis ilmu dan hal-hal yang bermanfaat lainnya, maka itu diperbolehkan, termasuk melayani tamu atau mengobrol dengan isteri.
Berkata An Nawawi rahimahullah :
قَالَ الْعُلَمَاء : وَالْمَكْرُوه مِنْ الْحَدِيث بَعْد الْعِشَاء هُوَ مَا كَانَ فِي الْأُمُور الَّتِي لَا مَصْلَحَة فِيهَا. أَمَّا مَا فِيهِ مَصْلَحَة وَخَيْر فَلَا كَرَاهَة فِيهِ , وَذَلِكَ كَمُدَارَسَةِ الْعِلْم , وَحِكَايَات الصَّالِحِينَ , وَمُحَادَثَة الضَّيْف ، وَالْعَرُوس لِلتَّأْنِيسِ , وَمُحَادَثَة الرَّجُل أَهْله وَأَوْلَاده لِلْمُلَاطَفَةِ وَالْحَاجَة
Para ulama mengatakan, obrolan yang makruh setelah isya adalah obrolan yang tidak ada maslahatnya. Adapaun kegiatan yang ada maslahatnya dan ada kebaikannya, tidak makruh. Seperti belajar ilmu agama, membaca cerita orang soleh, ngobrol melayani tamu, atau pengantin baru untuk keakraban, atau suami ngobrol dengan istrinya dan anaknya, mewujudkan kesih sayang dan hajat keluarga. (Syarh Shahih Muslim, 5/146).
Tetapi kalau begadang hanya mengobrol kesana kemari, berjalan lalu lalang melihat keramaian, menonton konser, menonton bioskop atau televisi, untuk hura-hura, berpesta pora, menghambur harta, memuaskan syahwat dan perbuatan sia-sia lainnya, haram hukumnya. Termasuk begadang dalam rangka merayakan perayaan di malam pergantian tahun baru, sepakat ulama akan keharamannya.
https://abufadhelmajalengka.blogspot.com/2019/12/matikan-api-dan-tidurlah-cepat.html
Komentar
Posting Komentar