Hukum Arisan

HUKUM ARISAN

Arisan, perkara yang masyhur dan populer di masyarakat. Dan hal ini sudah banyak difatwakan ulama. Ada sebagian yang tidak memperbolehkan dan sebagian membolehkan.

Diantara ulama yang membolehkan adalah Syekh Utsaimin dan Syekh Bin Baaz rahimahumallah :

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah

"لا بأس , الجمعية معناها : أن يجتمع مثلاً هؤلاء الموظفون ويقولون : نريد نقتطع من راتب كل واحد منا ألف ريال , نعطيه للأول , والشهر الثاني للثاني , والشهر الثالث للثالث ، حتى تدور عليهم كلهم ، هذا لا بأس به ولا حرج" انتهى . "لقاءات الباب المفتوح" .

(hukumnya) tidak mengapa. Karena arisan itu maknanya adalah berkumpulnya para pegawai dan mengatakan : kami ingin rutin menyetorkan tiap bulan sebesar 1.000 real dari masing-masing kita dan bulan pertama kita berikan kepada orang pertama, bulan kedua kepada orang kedua, bulann ketiga kepada orang ketiga dan seterusnya. Hingga berputar kepada seluruh anggota. Maka yang demikian ini tidak mengapa. Liqaatul Babil Maftuh. Sumber : https://islamqa.info/ar/answers/130147/حكم-الاشتراك-في-الجمعية-التي-يجريها-الموظفون

Dan Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah :

لا بأس بهذا لأن هذا من باب التعاون وإقراض المحتاجين فمثلاً إذا كانوا عشرة واتفقوا على أن يبذل كل واحد منهم ألف ريال ويعطى واحداً حصل لهذا الواحد إضافة تسعة آلاف على مرتبه وهذا قد ينفعه أحياناً وهو من باب التعاون وسد حاجات الآخرين ولا حرج فيه إطلاقاً وأما ما توهمه بعض الناس من أنه قرض جر نفعاً فيقال أين النفع الرجل أقرض ألفاً وعاد عليه ألف فقط وحينئذ لم يكن القرض قد جر نفعاً إلى المقرض لأنه أقرض ألفاً واستوفى ألفاً والمسألة والحمد لله ليس فيها إشكال وإن اشتبهت على بعض الناس.

Yang demikian tidak mengapa. Ini termasuk sikap saling tolong menolong dan memberikan pinjaman kepada yang membutuhkan.

Misalkan jika mereka berjumlah 10 orang dan sepakat bahwa masing-masing menyerahkan 1000 riyal, kemudian uang yang terkumpul diberikan kepada salah satu dari mereka, sehingga seorang itu mendapatkan tambahan 9000 riyal sebagai bagiannya, ini kadangkala memberikan manfaat kepadanya.

Ini termasuk sikap saling tolong menolong dan membantu menutup kebutuhan orang lain. Secara mutlak hal ini tidak mengapa.

Sebagian orang menganggap bahwa hal itu adalah pinjaman yang "menarik manfaat" (yang termasuk riba). Maka dikatakan kepada mereka: Mana sisi manfaat yang dimaksud? Dia meminjamkan 1000 riyal dan kembali kepadanya 1000 saja.

Sehingga, itu bukanlah peminjaman yang "menarik manfaat" (yang terhitung riba,) bagi sang pemberi pinjaman. Karena ia meminjamkan 1000 dan minta dipenuhi sejumlah 1000. Hal ini, alhamdulillah, tidak menyisakan permasalahan. Meskipun bagi sebagian orang dirasa rancu. (Fataawa Nuurun Alad Darb Utsaimin (236/1). Sumber : http://fatawapedia.com/حكم-جمعيات-الموظفين-25764

Berkata Syekh Bin Baaz rahimahullah :

"ليس في ذلك بأس ، وهو قرض ليس فيه اشتراط نفع زائد لأحد ، وقد نظر في ذلك مجلس هيئة كبار العلماء فقرر بالأكثرية جواز ذلك ، لما فيه من المصلحة للجميع وبدون مضرة

فتاوى إسلامية (2/413) .

Tidak ada larangannya di dalam arisan. Sejatinya ia adalah hutang yang tidak ada persyaratannya untuk mendapatkan tambahan keuntungan bagi seseorang. Dewan Ulama Senior Saudi telah mengobservasi hal ini dan menetapkan bahwa kebanyakan dari mereka memperbolehkan. Apalagi di dalamnya terkandung maslahat dan tdk ada madharatnya. Fatawa Islamiyah 2/413. Sumber : https://islamqa.info/ar/answers/130147/حكم-الاشتراك-في-الجمعية-التي-يجريها-الموظفون

AFM

Copas dari berbagai sumber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?