Pantaskah Gelar Khalifah Amirul Mukminin
PANTASKAH GELAR KHALIFAH AMIRUL MUKMININ ? Oleh : Abu Fadhel Majalengka Di zaman Rasulullah, khalifah yang empat dan penguasa-penguasa di zaman bani umayah, sepengetahuan penulis, tidak ditemukan riiwayat bahwa mereka mengangkat pejabat atau orang kepercayaan, yang memegang posisi-posisi strategis yang bersangkutan dengan kepentingan kaum muslimin dari orang-orang kafir. Bahkan ketika Umar Bin Khattab radhiyallahu anhu menjadi seorang khalifah, ada gubernur yang mengangkat seorang pejabat dari agama nasrani, beliau pun memerintahkan untuk memecat pejabat tersebut. Dari Abu Musa radhiyallahu anhu : أَنَّ عُمَرَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَمَرَهُ أَنْ يَرْفَعَ إِلَيْهِ مَا أَخَذَ وَمَا أَعْطَى فِى أَدِيمٍ وَاحِدٍ وَكَانَ لأَبِى مُوسَى كَاتِبٌ نَصْرَانِىٌّ يَرْفَعَ إِلَيْهِ ذَلِكَ فَعَجَبَ عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ وَقَالَ : إِنَّ هَذَا لَحَافِظٌ وَقَالَ : إِنَّ لَنَا كِتَابًا فِى الْمَسْجِدِ وَكَانَ جَاءَ مِنَ الشَّامِ فَادْعُهُ فَلْيَقْرَأْ قَالَ أَبُو مُوسَى : إِنَّهُ لاَ يَسْتَطِيعُ ...