Shalat Pakai Cadar
SHALAT PAKAI CADAR (PENUTUP WAJAH)
“Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud).” (Riwayat Bukhari).
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat. (Riwayat Abu Daud 643, Ibnu Majah 966, Ibnu Hibban 2353, Berkata Syuaib al-Arnauth : Hadist Hasan).
Mereka telah bersepakat bahwa wanita harus membuka wajahnya pada saat Shalat dan Ihram” (Kassyafu Al-Qina’ ‘An Matni Al-Iqna’, vol.2 hlm 256)
عن نافع، عن ابن عمر: «أنه كره أن يتلثم الرجل في الصلاة
Dari Nafi’ dan Ibnu Umar, bahwa beliau membenci seseorang melakukan talatsum (menutup mulut dan hidung) ketika shalat. (al-Mushannaf, no. 7306).
ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها… وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة
Makruh seseorang melakukan shalat dengan talatsum, artinya menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya…. Makruh disini adalah makruh tanzih (tidak haram), tidak menghalangi keabsahan shalat. (al-Majmu’, 3/179).
Bahkan larangan menutup wajah bukan hanya ketika shalat, namun juga ketika ihram. Maka hendaklah wanita yang memakai niqab untuk melepasnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
( لا تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ ، وَلا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ) ، رواه البخاري (1707).
"Seorang wanita yang ihram tidak boleh memakai niqab, juga tidak boleh memakai sarung tangan." (Riwayat Bukhari, 1707).
كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ ، فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا ، فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ (رواه أحمد، 23501 وأبو داود، 1833، وحسنه الألباني)
"Serombongan orang lewat di depan kami saat kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan ihram. Ketika mereka berpapasan dengan kami, maka kami menjulurkan jilbabnya dari atas kepalanya ke wajahnya. Jika mereka telah lewat, maka kami buka kembali." (HR. Ahmad, 23501, Abu Daud, 1833, dinyatakan hasan oleh Al-Albany).
Berkata Imam Al-Buhuti dalam Kassyaf Al-Qona’ menjelaskan :
ويكره أن تصلي في نقاب وبرقع بلا حاجة.
Makruh bagi wanita, untuk sholat memakai niqob (cadar) dan burqo’ tanpa kebutuhan.
Ibnu Abdil Bar rahimahullah mengatakan:
أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام، ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه. فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة، وكذلك الرجل تزول الكراهة في حقه إذا احتاج إلى ذلك
Para ulama sepakat bahwa wanita harus membuka wajahnya ketika shalat dan ihram, karena menutup wajah akan menghalangi orang yang shalat untuk menempelkan dahi dan hidungnya, dan menutupi mulut. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang lelaki untuk melakukan hal ini. Namun jika ada kebutuhan, misalnya ada banyak lelaki non mahrom, maka hukumnya tidak makruh. Demikian pula lelaki, hukumnya menjadi tidak makruh jika dia butuh untuk menutupi mulutnya. (dinukil dari al-Mughni, Ibnu Qudamah, 1/432). https://www.islamweb.net/ar/fatwa/27447/
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
Jika wanita itu melaksanakan shalat di dalam rumahnya atau di suatu tempat yang tidak ada orang yang melihatnya kecuali kaum pria mahramnya maka disyariatkan baginya untuk membuka wajah beserta kedua telapak tangannya agar kening dan hidungnya dapat menyentuh langsung pada tempat sujud, begitu juga kedua telapak tangannya. Akan tetapi jika ia melakukan shalat di suatu tempat yang terdapat kaum pria yang bukan mahramnya, maka ia harus menutup wajahnya karena menutup wajah dihadapan pria yang bukan mahramnya wajib hukumnya dan tidak boleh baginya untuk membuka wajahnya di hadapan pria yang bukan mahram sebagaimana disebutkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Menggunakan sarung tangan saat shalat adalah suatu perkara yang disyari’atkan, dan ini adalah suatu perkara yang banyak dilakukan para istri sahabat, dengan dalil, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersbada.
“Janganlah seorang wanita muhrimah (yang sedang ihram) menggunakan cadar dan jangan pula menggunakan kedua sarung itu”.
Hadits ini menjunjukkan bahwa diantara kebiasaan para wanita sahabat adalah mengenakan sarung tangan, berdasarkan ini maka dibolehkan bagi seorang wanita menggunakan sarung tangan ketika shalat jika terdapat pria asing yang bukan mahramanya. Adapun yang berhubungan dengan menutup wajah maka hendaknya ia menutupi wajahnya itu dalam shalat ketika duduk dan berdiri, lalu jika ia hendak sujud maka ia membuka wajahnya itu agar kening dan hidungnya menyentuh langusng pada tempat sujud. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/248]
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Seorang wanita jika shalat di rumahnya atau di masjid yang ada hijabnya dan di dalamnya hanya jamaah wanita dan aman dari pandangan laki-laki yang bukan mahram, maka hendaklah membuka penutup wajahnya.
Dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
“Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud).” (Riwayat Bukhari).
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat. (Riwayat Abu Daud 643, Ibnu Majah 966, Ibnu Hibban 2353, Berkata Syuaib al-Arnauth : Hadist Hasan).
Kedua hadits di atas dijadikan dalil oleh para ulama ketidakbolehannya menutup wajah dalam shalat. Dan para ulama menghukuminya makruh.
Berkata Ibnu Abdil Barr rahimahullah :
أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تَكْشِفَ وَجْهَهَا فِي الصَّلَاةِ وَالْإِحْرَامِ
Mereka telah bersepakat bahwa wanita harus membuka wajahnya pada saat Shalat dan Ihram” (Kassyafu Al-Qina’ ‘An Matni Al-Iqna’, vol.2 hlm 256)
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Nafi rahimahullah :
عن نافع، عن ابن عمر: «أنه كره أن يتلثم الرجل في الصلاة
Dari Nafi’ dan Ibnu Umar, bahwa beliau membenci seseorang melakukan talatsum (menutup mulut dan hidung) ketika shalat. (al-Mushannaf, no. 7306).
Berkata Imam An-Nawawi rahimahullah :
ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها… وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة
Makruh seseorang melakukan shalat dengan talatsum, artinya menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya…. Makruh disini adalah makruh tanzih (tidak haram), tidak menghalangi keabsahan shalat. (al-Majmu’, 3/179).
Bahkan larangan menutup wajah bukan hanya ketika shalat, namun juga ketika ihram. Maka hendaklah wanita yang memakai niqab untuk melepasnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
( لا تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ ، وَلا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ) ، رواه البخاري (1707).
"Seorang wanita yang ihram tidak boleh memakai niqab, juga tidak boleh memakai sarung tangan." (Riwayat Bukhari, 1707).
Namun jika ada laki-laki asing yang bukan mahram, hendaklah menutup wajahnya dengan kain.
Berkata Aisyah radhiallahu anha dia :
Berkata Aisyah radhiallahu anha dia :
كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ ، فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا ، فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ (رواه أحمد، 23501 وأبو داود، 1833، وحسنه الألباني)
"Serombongan orang lewat di depan kami saat kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan ihram. Ketika mereka berpapasan dengan kami, maka kami menjulurkan jilbabnya dari atas kepalanya ke wajahnya. Jika mereka telah lewat, maka kami buka kembali." (HR. Ahmad, 23501, Abu Daud, 1833, dinyatakan hasan oleh Al-Albany).
Begitu pula ketika seorang wanita shalat di tempat umum yang tidak ada tempat khusus wanita yang tertutup, maka tidak mengapa tidak membuka penutup wajahnya karena adanya kebutuhan.
ويكره أن تصلي في نقاب وبرقع بلا حاجة.
Makruh bagi wanita, untuk sholat memakai niqob (cadar) dan burqo’ tanpa kebutuhan.
Ibnu Abdil Bar rahimahullah mengatakan:
أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام، ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه. فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة، وكذلك الرجل تزول الكراهة في حقه إذا احتاج إلى ذلك
Para ulama sepakat bahwa wanita harus membuka wajahnya ketika shalat dan ihram, karena menutup wajah akan menghalangi orang yang shalat untuk menempelkan dahi dan hidungnya, dan menutupi mulut. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang lelaki untuk melakukan hal ini. Namun jika ada kebutuhan, misalnya ada banyak lelaki non mahrom, maka hukumnya tidak makruh. Demikian pula lelaki, hukumnya menjadi tidak makruh jika dia butuh untuk menutupi mulutnya. (dinukil dari al-Mughni, Ibnu Qudamah, 1/432). https://www.islamweb.net/ar/fatwa/27447/
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
Bolehkah seorang wanita melaksanakan shalat dengan menggunakan cadar dan sarung tangan ?
Beliau menjawab :
Beliau menjawab :
Jika wanita itu melaksanakan shalat di dalam rumahnya atau di suatu tempat yang tidak ada orang yang melihatnya kecuali kaum pria mahramnya maka disyariatkan baginya untuk membuka wajah beserta kedua telapak tangannya agar kening dan hidungnya dapat menyentuh langsung pada tempat sujud, begitu juga kedua telapak tangannya. Akan tetapi jika ia melakukan shalat di suatu tempat yang terdapat kaum pria yang bukan mahramnya, maka ia harus menutup wajahnya karena menutup wajah dihadapan pria yang bukan mahramnya wajib hukumnya dan tidak boleh baginya untuk membuka wajahnya di hadapan pria yang bukan mahram sebagaimana disebutkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Menggunakan sarung tangan saat shalat adalah suatu perkara yang disyari’atkan, dan ini adalah suatu perkara yang banyak dilakukan para istri sahabat, dengan dalil, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersbada.
“Janganlah seorang wanita muhrimah (yang sedang ihram) menggunakan cadar dan jangan pula menggunakan kedua sarung itu”.
Hadits ini menjunjukkan bahwa diantara kebiasaan para wanita sahabat adalah mengenakan sarung tangan, berdasarkan ini maka dibolehkan bagi seorang wanita menggunakan sarung tangan ketika shalat jika terdapat pria asing yang bukan mahramanya. Adapun yang berhubungan dengan menutup wajah maka hendaknya ia menutupi wajahnya itu dalam shalat ketika duduk dan berdiri, lalu jika ia hendak sujud maka ia membuka wajahnya itu agar kening dan hidungnya menyentuh langusng pada tempat sujud. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/248]
Komentar
Posting Komentar