Tuduhan Berbalik Kepadanya
TUDUHAN BERBALIK KEPADANYA
Mengatakan seseorang kafir, munafik, mubtadi, khawarij, murjiah, hizbi dan yang sejenisnya, bukan perkara yang remeh. Bila orang yang dituduhkan tadi memang demikan adanya, maka sebutan itu pantas untuknya, bila tidak, maka sebutan itu kembali kepada yang mengucapkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَيما رجُل قال لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرُ, فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا , فَإِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَ إِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ
“Apabila seseorang menyeru kepada saudaranya: Wahai kafir, maka sungguh akan kembali sebutan kekafiran tersebut kepada salah seorang dari keduanya. Bila orang yang disebut kafir itu memang kafir adanya maka sebutan itu pantas untuknya, bila tidak maka sebutan kafir itu kembali kepada yang mengucapkan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ , أَوْ قَالَ : عَدُوَّ اللهِ, وَ لَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
“Siapa yang menyeru kepada seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia mengatakan: Wahai musuh Allah, sementara yang dituduhnya itu tidak demikian maka sebutan tersebut kembali kepadanya.” (HR. Muslim).
Namun kalau mengatakan, "Perbuatan seperti ini bisa jatuh kepada kekafiran, ini perbuatan bid'ah, ini ciri-ciri munafik, murjiah, khawarij dan hizbi", tidak tunjuk hidung atau tidak sebut nama atau inisial yang jelas mengarah kepada seseorang, maka ini tidak mengapa.
Sekali lagi, yang berbahaya adalah ucapan, "Si pulan kafir, munafik, khawarij, murjiah, hizbi" dan lain sebagainya, jika yang dituduhkannya itu tidak demikian, maka sebutan tersebut kembali kepadanya.
AFM
Mengatakan seseorang kafir, munafik, mubtadi, khawarij, murjiah, hizbi dan yang sejenisnya, bukan perkara yang remeh. Bila orang yang dituduhkan tadi memang demikan adanya, maka sebutan itu pantas untuknya, bila tidak, maka sebutan itu kembali kepada yang mengucapkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَيما رجُل قال لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرُ, فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا , فَإِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَ إِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ
“Apabila seseorang menyeru kepada saudaranya: Wahai kafir, maka sungguh akan kembali sebutan kekafiran tersebut kepada salah seorang dari keduanya. Bila orang yang disebut kafir itu memang kafir adanya maka sebutan itu pantas untuknya, bila tidak maka sebutan kafir itu kembali kepada yang mengucapkan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ , أَوْ قَالَ : عَدُوَّ اللهِ, وَ لَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
“Siapa yang menyeru kepada seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia mengatakan: Wahai musuh Allah, sementara yang dituduhnya itu tidak demikian maka sebutan tersebut kembali kepadanya.” (HR. Muslim).
Namun kalau mengatakan, "Perbuatan seperti ini bisa jatuh kepada kekafiran, ini perbuatan bid'ah, ini ciri-ciri munafik, murjiah, khawarij dan hizbi", tidak tunjuk hidung atau tidak sebut nama atau inisial yang jelas mengarah kepada seseorang, maka ini tidak mengapa.
Sekali lagi, yang berbahaya adalah ucapan, "Si pulan kafir, munafik, khawarij, murjiah, hizbi" dan lain sebagainya, jika yang dituduhkannya itu tidak demikian, maka sebutan tersebut kembali kepadanya.
AFM
Komentar
Posting Komentar