Berqurban Dengan Hewan Betina

BERQURBAN DENGAN HEWAN BETINA

Disebagian masyarakat ada anggapan bahwa berqurban atau haqiqah mesti hewan jantan. Mereka berkeyakinan tidak sah kalau berqurban atau haqiqah dengan hewan betina. Padahal menurut syariat, berqurban dan haqiqah, boleh jantan dan boleh betina. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا

“Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan dua kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut.” (HR. An Nasai dan Abu Daud - Hadits Hasan).

قال النووي رحمه الله في "المجموع" (8/393): "ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال:على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا) وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب".

Berkata Imam Nawawi rahimahullah di dalam Al Majmu' 8/393 :

“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.

Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Al Majmu' 8/393). 
Sumber : http://www.fatawah.net/Fatawah/524.aspx

قال النووي رحمه الله في "المجموع" (8/393): "فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام ، وهي الإبل والبقر والغنم, سواء في ذلك جميع أنواع الإبل, وجميع أنواع البقر, وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وأنواعهما, ولا يجزئ غير الأنعام من بقر الوحش وحميره وغيرها بلا خلاف, وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك, ولا خلاف في شيء من هذا عندنا".

Berkata Imam Nawawi rahimahullah di dalam Al Majmu' 8/393 : Maka Syarat dibolehkan dalam kurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan qurban tanpa ada perselisihan di antara para ulama.

Begitu juga sah berqurban dengan hewan jantan dan BETINA dari semua hewan ternak tadi. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami.” (Al Majmu’ 8 / 393). Sumber : http://www.fatawah.net/Fatawah/524.aspx

Dalil dan fatwa ulama diatas menunjukkan bolehnya berqurban dengan hewan qurban baik jantan maupun betina. Yang menjadi pertanyaan mana yang lebih utama? 

Dalam hal ini tidak ada dalil yang jelas, mana yang lebih utama. Cuma ada dalil bahwasanya Nabi berqurban dengan kambing jantan, sehingga sebagian ulama mengatakan, hewan qurban jantan lebih utama. 

قال النووي رحمه الله في "المجموع" (8/393): "يصح التضحية بالذكر وبالانثى بالاجماع وفي الافضل منهما خلاف (الصحيح) الذي نص عليه الشافعي في البويطي وبه قطع كثيرون ان الذكر أفضل من الانثى".

Berkata Imam Nawawi rahimahullah di dalam Al Majmu' 8/393 :

Sah berqurban dengan hewan jantan atau betina menurut Ijma (kesepakatan ulama) dan terkait mana yang lebih utama (jantan atau betina) terdapat perbedaan pendapat, yang kuat ada nashnya dari Imam Syafi'i, dalam kitab Al- Buwaiti dan dengannya memutuskan oleh kebanyakkan ulama bahwasanya hewan jantan lebih afdhal (utama) dari yang betina. Sumber : http://www.fatawah.net/Fatawah/524.aspx

Berkata Syekh Bin Baaz rahimahullahu :

نعم الضحية مشروعة بالذكور والإناث من الغنم الماعز والضأن ومن الإبل ومن البقر، كلها سنة مشروعة سواء كان المضحى به من الذكور أو من الإناث..... 

Iya, berqurban disyariatkan jantan dan betina dari kambing biasa, kambing kacang, domba, unta dan sapi, semuanya sunnah yang disyariatkan. Sama saja berqurban jantan atau betina... 

كان يضحي بالكبش بالذكور فالذكر من الضأن أفضل، كبش من الضأن أفضل، كان ﷺ يضحي بكبشين أملحين فهما أفضل من الإناث وإن ضحى بالإناث فلا بأس 

Dahulu Beliau (Nabi shallallahu alaihi wa sallam) berqurban dengan kambing jantan. Maka kambing jantan lebih afdol daripada betina. Dan domba lebih afdol daripada kambing. Beliau shalallahu alaihi wa sallam berkurban dengan dua kambing jantan yang gemuk. Maka kambing yang jantan lebih afdol daripada kambing betina. Dan jika berqurban dengan betina maka tidak mengapa. (Nurun Ala Darbi). Sumber  
https://binbaz.org.sa/fatwas/8247/حكم-التضحية-بذكور-الغنم-والمعز-والبقر-والابل

AFM

Copas dari berbagai sumber 

 
 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?