Kafir Mengolok-ngolok Syariat Jenggot
KAFIR MENGOLOK-NGOLOK SYARIAT JENGGOT
Seorang ulama salaf menfatwakan kafir dan keluar dari islam orang yang mengolok-ngolok syariat, mengolok-ngolok alquran dan as sunnah. Termasuk mengolok-ngolok syariat memanjangkan jenggot. Mengoloknya berarti telah mengolok syariat dan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Berkata Al 'Alamah Ahmad An Najmi rahimahullah:
فمن استهزء باللحية او استهزء بشئ من احكام الدين فان يعتبر قد كفر و خرج من الاسلام
Maka barangsiapa yang menggolok-ngolok jenggot atau menggolok-ngolok sesuatu dari hukum-hukum agama maka sesungguhnya dia telah kafir dan keluar dari islam. (At Ta'liqat Al Bahiyyah 188).
Syeikh Muhammad Bin Abdul Wahab rahimahullah memasukan hal mengolok-ngolok syariat agama termasuk salah satu pembatal keislaman yang keenam dalam kitabnya Nawaqidul Islam.
Beliau berkata :
مَنِ اسْتَهْزَأَ بِشَيْءٍ مِنْ دِينِ اللهِ، أَوْ ثَوَابِهِ، أَوْ عِقَابِهِ، كَفَرَ، وَالدَلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ. لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ﴾
Siapa yang mengolok-olok apa pun dari agama Allâh, atau pahala-Nya, atau siksa-Nya adalah kafir. Dalilnya adalah firman-Nya:
“Katakanlah: apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian mengolok-ngolok. Tidak perlu meminta maaf karena sungguh kalian telah kafir setelah kalian beriman.” (QS. At-Taubah : 65-66)
Ayat ini lengkapnya :
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… [QS. At Taubah : 65-66].
AFM
Seorang ulama salaf menfatwakan kafir dan keluar dari islam orang yang mengolok-ngolok syariat, mengolok-ngolok alquran dan as sunnah. Termasuk mengolok-ngolok syariat memanjangkan jenggot. Mengoloknya berarti telah mengolok syariat dan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Berkata Al 'Alamah Ahmad An Najmi rahimahullah:
فمن استهزء باللحية او استهزء بشئ من احكام الدين فان يعتبر قد كفر و خرج من الاسلام
Maka barangsiapa yang menggolok-ngolok jenggot atau menggolok-ngolok sesuatu dari hukum-hukum agama maka sesungguhnya dia telah kafir dan keluar dari islam. (At Ta'liqat Al Bahiyyah 188).
Syeikh Muhammad Bin Abdul Wahab rahimahullah memasukan hal mengolok-ngolok syariat agama termasuk salah satu pembatal keislaman yang keenam dalam kitabnya Nawaqidul Islam.
Beliau berkata :
مَنِ اسْتَهْزَأَ بِشَيْءٍ مِنْ دِينِ اللهِ، أَوْ ثَوَابِهِ، أَوْ عِقَابِهِ، كَفَرَ، وَالدَلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ. لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ﴾
Siapa yang mengolok-olok apa pun dari agama Allâh, atau pahala-Nya, atau siksa-Nya adalah kafir. Dalilnya adalah firman-Nya:
“Katakanlah: apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian mengolok-ngolok. Tidak perlu meminta maaf karena sungguh kalian telah kafir setelah kalian beriman.” (QS. At-Taubah : 65-66)
Ayat ini lengkapnya :
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… [QS. At Taubah : 65-66].
AFM
Komentar
Posting Komentar