Pacaran Bukan Solusi
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PACARAN BUKAN SOLUSI
Pacaran bukan solusi bagi yang saling mencintai. Maka solusi yang terbaik adalah menikah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَمْ أَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
Saya belum pernah melihat solusi untuk dua orang yang saling jatuh cinta, selain nikah (HR. Ibnu Majah 1847, Mushannaf Ibn Abi Syaibah 15915 dan dishahihkan Al-Albani).
Segeralah menikah wahai para jomblo, karena tidaklah yang menunda pernikahan kecuali terjebak kemaksiatan untuk menyalurkan syahwatnya, baik dengan cara berpacaran dan mengauli pacarnya, sehingga jatuh pada zina mata, tangan atau kemaluan, berzina dengan wanita nakal atau menyalurkannya dengan cara haram lainnya.
Atau yang menunda pernikahannya, terindikasi lemah syahwatnya, sehingga tidak berani menikah.
Berkata Umar bin Khattab radhiyallahu anhu :
ما يمنعك من النكاح إلا عجز أو فجور
“Tidak ada yang menghalangimu menikah kecuali kelemahan (lemah syahwat) atau kemaksiatan.” (HR. Abdul Rozzak di Musannaf 10384). Sumber http://majles.alukah.net/ t117237/
Ayo beranikan diri ya ikhwah, datangi orang tua wanita yang punya kriteria keshalihannya untuk meminangnya. Hanya dua kemungkinan, ditolak atau diterima. Diterima alhamdulillah, ditolak cari lagi.
AFM
Bahasan terkait :
https://m.facebook.com/photo. php?fbid=753387658333837&id= 100009878282155&set=a. 278327809173160&source=43
https://m.facebook.com/photo. php?fbid=620355921637012&id= 100009878282155&set=a. 278327809173160&source=43
Pacaran bukan solusi bagi yang saling mencintai. Maka solusi yang terbaik adalah menikah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَمْ أَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
Saya belum pernah melihat solusi untuk dua orang yang saling jatuh cinta, selain nikah (HR. Ibnu Majah 1847, Mushannaf Ibn Abi Syaibah 15915 dan dishahihkan Al-Albani).
Segeralah menikah wahai para jomblo, karena tidaklah yang menunda pernikahan kecuali terjebak kemaksiatan untuk menyalurkan syahwatnya, baik dengan cara berpacaran dan mengauli pacarnya, sehingga jatuh pada zina mata, tangan atau kemaluan, berzina dengan wanita nakal atau menyalurkannya dengan cara haram lainnya.
Atau yang menunda pernikahannya, terindikasi lemah syahwatnya, sehingga tidak berani menikah.
Berkata Umar bin Khattab radhiyallahu anhu :
ما يمنعك من النكاح إلا عجز أو فجور
“Tidak ada yang menghalangimu menikah kecuali kelemahan (lemah syahwat) atau kemaksiatan.” (HR. Abdul Rozzak di Musannaf 10384). Sumber http://majles.alukah.net/
Ayo beranikan diri ya ikhwah, datangi orang tua wanita yang punya kriteria keshalihannya untuk meminangnya. Hanya dua kemungkinan, ditolak atau diterima. Diterima alhamdulillah, ditolak cari lagi.
AFM
Bahasan terkait :
https://m.facebook.com/photo.
https://m.facebook.com/photo.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar