Mereka Sudah Berubah
MEREKA SUDAH BERUBAH
Dulu mereka anti dakwah lewat video atau tv dan menyerang ustadz-ustadz salaf yang dakwah lewat video dan tv, sekarang mereka juga tampil, katanya sudah ada fatwa ulama yang membolehkan, seakan-akan ustadz-ustadz yang dulu mereka tahdzir, yang dakwah lewat video dan tv tidak berdasarkan petunjuk para ulama.
Dulu mereka menghabisi ustadz-ustadz salaf yang membuat yayasan dengan gelaran hizbi, sekarang mereka berlomba membuat yayasan, karena ada fatwa ulama yang membolehkan, seakan-akan ustadz-ustadz yang dulu yang membuat yayasan tanpa para fatwa ulama.
Dulu mereka menguliti ustadz-ustadz salaf yang membuat sekolah umum, tasabbuh dgn orang kafir katanya. Sekarang tumbuh subur sekolah-sekolah umum mereka, karena ada fatwa dari ulama yang membolehkan, seakan-akan ustadz-ustadz yang dulu yang membuat sekolah umum tanpa fatwa para ulama.
Dulu mereka menyoroti berdirinya mahad khusus putri (tarbiyatun nisa) yang didirikan oleh ustadz-ustadz salaf, sekarang mereka pun ikut buka, karena ada fatwa dari ulama yang membolehkan, seakan-akan ustadz-ustadz yang dulu yang mendirikan mahad khusus wanita ( tarbiyatun nisa) tanpa fatwa para ulama.
Dulu mereka mengatakan kepada ustadz-ustadz salaf yang membuka yayasan atau pesantren mengedarkan proposal untuk permintaan dana kepada masyarakat, hina meminta-minta, sekarang mereka pun mengedar proposal kepada masyarakat karena ada fatwa dari ulama yang membolehkan. Seakan-akan ustadz-ustadz yang dulu mengedarkan proposal tanpa fatwa ulama.
Dulu mereka memandang dengan sebelah mata dan meremehkan ustadz-ustadz salaf yang sibuk penggalangan dana dan turun ke lapangan untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang terkena bencana dan musibah, sekarang mereka juga ikut terjun meramaikan, karena ada fatwa dari ulama yang membolehkan. Seakan-akan ustadz-ustadz yang dulu yang mengadakan penggalangan dana tanpa fatwa ulama.
Ini renungan bagi kita semua, untuk tidak bermudah-mudahan dan terburu-buru dalam menjatuhkan vonis, karena ilmu agama itu luas dan ulama yang berfatwa itu banyak. Mungkin masih banyak kitab para ulama dan fatwa mereka yang belum kita.
AFM
Dulu mereka anti dakwah lewat video atau tv dan menyerang ustadz-ustadz salaf yang dakwah lewat video dan tv, sekarang mereka juga tampil, katanya sudah ada fatwa ulama yang membolehkan, seakan-akan ustadz-ustadz yang dulu mereka tahdzir, yang dakwah lewat video dan tv tidak berdasarkan petunjuk para ulama.
Dulu mereka menghabisi ustadz-ustadz salaf yang membuat yayasan dengan gelaran hizbi, sekarang mereka berlomba membuat yayasan, karena ada fatwa ulama yang membolehkan, seakan-akan ustadz-ustadz yang dulu yang membuat yayasan tanpa para fatwa ulama.
Dulu mereka menguliti ustadz-ustadz salaf yang membuat sekolah umum, tasabbuh dgn orang kafir katanya. Sekarang tumbuh subur sekolah-sekolah umum mereka, karena ada fatwa dari ulama yang membolehkan, seakan-akan ustadz-ustadz yang dulu yang membuat sekolah umum tanpa fatwa para ulama.
Dulu mereka menyoroti berdirinya mahad khusus putri (tarbiyatun nisa) yang didirikan oleh ustadz-ustadz salaf, sekarang mereka pun ikut buka, karena ada fatwa dari ulama yang membolehkan, seakan-akan ustadz-ustadz yang dulu yang mendirikan mahad khusus wanita ( tarbiyatun nisa) tanpa fatwa para ulama.
Dulu mereka mengatakan kepada ustadz-ustadz salaf yang membuka yayasan atau pesantren mengedarkan proposal untuk permintaan dana kepada masyarakat, hina meminta-minta, sekarang mereka pun mengedar proposal kepada masyarakat karena ada fatwa dari ulama yang membolehkan. Seakan-akan ustadz-ustadz yang dulu mengedarkan proposal tanpa fatwa ulama.
Dulu mereka memandang dengan sebelah mata dan meremehkan ustadz-ustadz salaf yang sibuk penggalangan dana dan turun ke lapangan untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang terkena bencana dan musibah, sekarang mereka juga ikut terjun meramaikan, karena ada fatwa dari ulama yang membolehkan. Seakan-akan ustadz-ustadz yang dulu yang mengadakan penggalangan dana tanpa fatwa ulama.
Ini renungan bagi kita semua, untuk tidak bermudah-mudahan dan terburu-buru dalam menjatuhkan vonis, karena ilmu agama itu luas dan ulama yang berfatwa itu banyak. Mungkin masih banyak kitab para ulama dan fatwa mereka yang belum kita.
AFM
Komentar
Posting Komentar