Membunuh Serangga Dengan Raket Listrik
MEMBUNUH SERANGGA DENGAN RAKET LISTRIK
ما حكم قتل الحشرات بالصعق الكهربائي ؟ علما بأن النبي صلى الله عليه وسلم قد أمر بحسن القتلة وحسن الذبحة .
“Apa hukum membunuh serangga dengan setrum listrik?”. Perlu diketahui bahwa Nabi sallallahu alahi wa sallam memerintahkan mengunakan cara terbaik dalam membunuh dan menyembelih.
Maka mereka menjawab :
ولأمره صلى الله عليه وسلم بغمس الذباب في الشراب ، وقد يكون في ذلك قتل له " انتهى .
"فتاوى اللجنة الدائمة" (26/192) .
“Kalau serangga ini benar mengganggu dan tidak ada cara lepas dari gangguannya kecuali membunuh dengan setrum listrik dan semisalnya maka diperbolehkan membunuhnya dengan alat itu sebagai bentuk pengecualian dari perintah memperbagus dalam membunuh karena kondisi darurat berdasarkan keumuman sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
(( خمس من الدواب كلهن فاسق يقتلن في الحل والحرم: الغراب والحدأة والعقرب والفأرة والكلب العقور) ))) البخاري ومسلم
“Lima dari hewan melata semuanya fasik (diperbolehkan) membunuhnya baik di tanah haram maupun tanah halal: gagak, rajawali, kalajengking, tikus dan anjing liar.” Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, dan perintah Nabi sallallahu alihi wa sallam untuk mencelupkan lalat di dalam minuman yang mana hal itu bisa dapat membunuhnya. Dinukil dari “Fatawa Lajnah Daimah” (26/192).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata terkait dengan peralatan ini dalam “Fatawa Nurun Alad Darbi”, (Hayawanat hlm. 2).
الوجه الأول : أن صعقها ليس فيه إحراق ، ولكنه صعق يمتص الحياة ، بدليل أنك لو وضعت ورقة على هذه الآلة لم تحترق .
ثانياً : أن الواضع لهذا الجهاز لم يقصد تعذيب البعوض والحشرات بالنار ، وإنما قصد دفع أذاها ، والحديث ( نهى أن يعذب بالنار ) ، وهذا ما عذب هذه إلا لدفع أذاها .
الثالث : أنه لا يمكن في الغالب القضاء على هذه الحشرات إلا بهذه الآلة ، أو بالأدوية التي تفوح منها الرائحة الكريهة ، وربما يتضرر الجسم منها ، ولقد أحرق النبي صلى الله عليه وعلى وسلم نخل بني النضير ، والنخل عادةً لا يخلو من طير أو حشرة أو ما أشبه ذلك " انتهى .
“Tidak mengapa”, karena beberapa hal:
Pertama: membunuhnya bukan dengan dibakar. Akan tetapi disetrum yang dapat mencabut kehidupannya. Dengan dalil, kalau sekiranya alat ini ditaruh di kertas tidak akan terbakar.
Kedua: orang yang menaruh alat ini tidak bermaksud menyiksa nyamuk dan serangga dengan api. Akan tetapi bermaksud menolak gangguannya. Sementara hadits “Larangan menyiksa dengan api” hal ini tidak menyiksa dengan api akan tetapi menolak gangguannya.
Ketiga: kebanyakan tidak mungkin menghabisi serangga-serangga ini kecuali dengan alat ini atau dengan obat yang memiliki bau busuk dan terkadang merusak badan, ditambah lagi Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah membakar kurma Bani Nadhir yang biasanya di batang kurma terdapat burung atau serangga atau yang semisal itu.” Selesai.
Dalam “Liqo’at al-bab al-maftuh”, Liqo no. 59/ pertanyaan no. 12,
نرى أنه لا بأس به ، وأن هذا ليس من باب التعذيب بالنار ؛ لأنه حسب ما نعرف عنه أن الحشرة تموت بالصعق الكهربائي ، ويدل لهذا أنك لو أتيت بورقة وألصقتها بهذا الجهاز لم تحترق ، مما يدل على أن ذلك ليس من باب الاحتراق ، لكن من باب الصعق ، كما أن البشر لو مس سلك الكهرباء مكشوفاً لهلك بدون احتراق " انتهى .
“Pendapat kami tidak mengapa dan hal ini tidak termasuk menyiksa dengan api, Karena sesuai apa yang kami ketahui, bahwa serangga mati dengan setruman listrik. Yang menunjukkan akan hal itu adlah jika anda mengambil kertas dan anda menepelkannya dengan alat ini. maka kertas itu tidak akan terbakar. Hal itu membuktikan bahwa alat itu tidak membakar. Akan tetapi karena setruman. Seperti manusia kalau memegang kabel listrik yang terbuka, akan binasa tanpa terbakar.”
Komentar
Posting Komentar