Meratakan Atau Merenggangkan Gigi

MERATAKAN ATAU MERENGGANGKAN GIGI

Oleh : Abu Fadhel Majalengka

Behel kawat gigi menjadi trend di zaman sekarang ini. Bukan hanya wanita yang menggunakannya, laki-laki pun tidak mau ketinggalan. 

Sebagian mereka memakainya hanya sekadar penampilan dan gaya-gayaan, bukan karena kebutuhan.

Tentang hal ini, orang yang masih ada semangat dalam mengamalkan sunnah, banyak bertanya tentang perkara ini. 

Karena yang ditanya hanya modal semangat dan ilmu yang tidak luas, ia pun menjawab, haramnya perbuatan tersebut. Dia pun mengutip sebuah ayat dan hadits.

Allah Ta'ala berfirman :

وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

Dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. (An-Nisa: 119).

Berkata Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu :

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari).

Lain lagi dengan jawaban ulama, ia akan merinci terlebih dahulu, mana yang haram mutlak dan mana yang diperbolehkan.

Syeikh Shalih al Fauzan pernah ditanya tentang hukum meratakan gigi ?

Beliau menjawab :

إذا احتيج إلى هذا كأن يكون في الأسنان تشويه واحتيج إلى إصلاحها فهذا لا بأس به ، أما إذا لم يُحتج إلى هذا فهو لا يجوز ، بل جاء النهي عن وشر الأسنان وتفليجها للحسن وجاء الوعيد على ذلك لأن هذا من العبث ومن تغيير خلق الله .

“Apabila ada kebutuhan untuk meratakan gigi semisal susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa.

Adapun apabila tidak ada kebutuhan untuk ini, maka tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah.

أما إذا كان هذا لعلاج مثلاً أو لإزالة تشويه أو لحاجة لذلك كأن لا يتمكن الإنسان من الأكل إلا بإصلاح الأسنان وتعديلها فلا بأس بذلك .

Adapun merapikan gigi dengan tujuan pengobatan, menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain, semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa. Sumber : https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=74885

Itulah perbedaan ulama dengan kebanyakan sebagian penuntut ilmu. Para ulama selalu merinci terlebih dahulu dalam memutuskan sesuatu.

Beda halnya dengan selain mereka, yang kadang begitu mudahnya mengharamkan sesuatu. Begitu pula dalam perkara mengkafirkan, memusyrikan membid'ahkan, memunafikkan, mengkhawarijkan atau memurji'ahkan, mereka begitu mudahnya memvonis seseorang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?