Menikahi Wanita Ahlul Kitab
MENIKAHI WANITA AHLUL KITAB
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Menikahi wanita ahlul kitab (yahudi atau nasrani) diperbolehkan di dalam syariat. Dengan syarat wanita tersebut yang senantiasa menjaga kehormatan dan kesuciannya dari perbuatan zina.
Allah Ta’ala berfirman :
والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم (سورة المائدة: 5)
(dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu.” (Al-Maidah: 5).
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah :
والظاهر من الآية أن المراد بالمحصنات : العفيفات عن الزنا ، كما قال في الآية الأخرى : (محصنات غير مسافحات ولا متخذات أخدان) [ النساء : 25 ] .
Menurut makna lahiriah ayat, makna yang dimaksud dengan muhshonat ialah wanita-wanita yang menjaga kehormatannya dari perbuatan zina. Sama halnya dengan makna yang terdapat pada ayat lain, yaitu firman-Nya: "Sedangkan mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki sebagai piaraannya". (An-Nisa: 25). (Tafsir Ibnu Katsir).
Berkata Ibnu Jarir Ath Thabari rahimahullah :
حَصُنت هي فهي تَحصُن حَصَانة إذا عفَّت ، وهي حاصنٌ من النساء عفيفة … ويقال أيضا ، إذا هي عفت وحفظت فرجها من الفجور : " قد أحصنت فرجها فهي محصنة كما قال جل ثناؤه
Wanita baik-baik, adalah wanita yang membentengi dirinya dari perbuatan nista, adapula yang mengatakan jika sang wanita tersebut menjaga kemaluannya dari perbuatan tercela. (Jami’ul Bayan An Ta’wil Aayil Quran’ (8/165)).
Berkata Syekh As-Sa’di rahimahullah :
و أحل لكم المحصنات أي : الحرائر العفيفات من المؤمنات ، والمحصنات الحرائر العفيفات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم أي : من اليهود والنصارى
Dan dihalalkan bagi kalian almuhshonat maksudnya adalah para wanita yang menjaga kehormatannya dari kalangan wanita beriman dan dari kalangan ahli kitab sebelum kalian, maksudnya adalah dari kalangan Yahudi dan Nashrani. (Tafsir As Sa'di 1/458).
Namun tidak menikahi wanita ahlul kitab di zaman sekarang ini lebih baik. Karena ahlul kitab di zaman kini, susah untuk menemukan yang menjaga kehormatan dan kesucian dirinya dari perbuatan zina. Jangankan wanita ahlul kitab, wanita muslimah saja sudah sulit ditemukan yang senantiasa menjaga kehormatan dan kesuciannya.
Ditambah lagi ahlul kitab sekarang kebanyakan para misionaris yang siap mengkafirkan kaum muslimin. Yang kalau tidak bisa suaminya dimurtadkan, target berikutnya adalah anak-anaknya.
Syeikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah :
لكن في هذا العصر يُخشى على من تزوجهن شر كثير ، وذلك لأنهن قد يدعونه إلى دينهن وقد يسبب ذلك تنصر أولاده ، فالخطر كبير ، والأحوط للمؤمن ألا يتزوجها ، ولأنها لا تؤمن في نفسها في الغالب من الوقوع في الفاحشة ، وأن تعلّق عليه أولاداً من غيره .
“Akan tetapi pada era saat ini menikah dengan wanita ahli kitab justru dihawatirkan banyak efek negatifnya, karena mereka juga sebagai misionaris yang mengajak untuk memeluk agamanya yang akan menyebabkan anak-anaknya menjadi nasrani, maka ini sangat berbahaya. Maka sebagai tindakan prefentif bagi seorang muslim agar tidak menikah dengan wanita ahli kitab, juga dikarenakan bahwa mereka juga secara umum belum tentu steril dari perbuatan zina, dan mempunyai anak dari selainnya”. Fatawa Islamiyah 3/172. Sumber : https://majles.alukah.net/t159488/
Untuk itu, menikahi wanita muslimah itu lebih baik, apatah lagi kalau wanitanya shalihah, daripada menikahi wanita ahlul kitab di zaman sekarang ini.
Oleh : Abu Fadhel Majalengka
Menikahi wanita ahlul kitab (yahudi atau nasrani) diperbolehkan di dalam syariat. Dengan syarat wanita tersebut yang senantiasa menjaga kehormatan dan kesuciannya dari perbuatan zina.
Allah Ta’ala berfirman :
والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم (سورة المائدة: 5)
(dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu.” (Al-Maidah: 5).
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah :
والظاهر من الآية أن المراد بالمحصنات : العفيفات عن الزنا ، كما قال في الآية الأخرى : (محصنات غير مسافحات ولا متخذات أخدان) [ النساء : 25 ] .
Menurut makna lahiriah ayat, makna yang dimaksud dengan muhshonat ialah wanita-wanita yang menjaga kehormatannya dari perbuatan zina. Sama halnya dengan makna yang terdapat pada ayat lain, yaitu firman-Nya: "Sedangkan mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki sebagai piaraannya". (An-Nisa: 25). (Tafsir Ibnu Katsir).
Berkata Ibnu Jarir Ath Thabari rahimahullah :
حَصُنت هي فهي تَحصُن حَصَانة إذا عفَّت ، وهي حاصنٌ من النساء عفيفة … ويقال أيضا ، إذا هي عفت وحفظت فرجها من الفجور : " قد أحصنت فرجها فهي محصنة كما قال جل ثناؤه
Wanita baik-baik, adalah wanita yang membentengi dirinya dari perbuatan nista, adapula yang mengatakan jika sang wanita tersebut menjaga kemaluannya dari perbuatan tercela. (Jami’ul Bayan An Ta’wil Aayil Quran’ (8/165)).
Berkata Syekh As-Sa’di rahimahullah :
و أحل لكم المحصنات أي : الحرائر العفيفات من المؤمنات ، والمحصنات الحرائر العفيفات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم أي : من اليهود والنصارى
Dan dihalalkan bagi kalian almuhshonat maksudnya adalah para wanita yang menjaga kehormatannya dari kalangan wanita beriman dan dari kalangan ahli kitab sebelum kalian, maksudnya adalah dari kalangan Yahudi dan Nashrani. (Tafsir As Sa'di 1/458).
Namun tidak menikahi wanita ahlul kitab di zaman sekarang ini lebih baik. Karena ahlul kitab di zaman kini, susah untuk menemukan yang menjaga kehormatan dan kesucian dirinya dari perbuatan zina. Jangankan wanita ahlul kitab, wanita muslimah saja sudah sulit ditemukan yang senantiasa menjaga kehormatan dan kesuciannya.
Ditambah lagi ahlul kitab sekarang kebanyakan para misionaris yang siap mengkafirkan kaum muslimin. Yang kalau tidak bisa suaminya dimurtadkan, target berikutnya adalah anak-anaknya.
Syeikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah :
لكن في هذا العصر يُخشى على من تزوجهن شر كثير ، وذلك لأنهن قد يدعونه إلى دينهن وقد يسبب ذلك تنصر أولاده ، فالخطر كبير ، والأحوط للمؤمن ألا يتزوجها ، ولأنها لا تؤمن في نفسها في الغالب من الوقوع في الفاحشة ، وأن تعلّق عليه أولاداً من غيره .
“Akan tetapi pada era saat ini menikah dengan wanita ahli kitab justru dihawatirkan banyak efek negatifnya, karena mereka juga sebagai misionaris yang mengajak untuk memeluk agamanya yang akan menyebabkan anak-anaknya menjadi nasrani, maka ini sangat berbahaya. Maka sebagai tindakan prefentif bagi seorang muslim agar tidak menikah dengan wanita ahli kitab, juga dikarenakan bahwa mereka juga secara umum belum tentu steril dari perbuatan zina, dan mempunyai anak dari selainnya”. Fatawa Islamiyah 3/172. Sumber : https://majles.alukah.net/t159488/
Untuk itu, menikahi wanita muslimah itu lebih baik, apatah lagi kalau wanitanya shalihah, daripada menikahi wanita ahlul kitab di zaman sekarang ini.
Komentar
Posting Komentar