MEMBACA AL-QURAN DAN PUJI-PUJIAN DI MASJID
MEMBACA AL-QURAN DAN PUJI-PUJIAN DI MASJID
Ada sebagian orang, ketika mengaji di rumah atau di masjid, mengeraskan suaranya. Bahkan ada yang menggunakan pengeras suara, sehingga suaranya terdengar keseluruh pelosok kampung. Diantara mereka ada yang berdalih, bahwa itu diperbolehkan. Berdasarkan hadits-hadits dibawah ini.
Berkata Aisyah radhiyallahu anha,
سَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَقْرَأُ فِي سُورَةٍ بِاللَّيْلِ فَقَالَ يَرْحَمُهُ اللَّهُ لَقَدْ أَذْكَرَنِي كَذَا وَكَذَا آيَةً كُنْتُ أُنْسِيتُهَا مِنْ سُورَةِ كَذَا وَكَذَا
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendengar seseorang membaca suatu surat di malam hari, maka beliau pun bersabda: "Semoga Allah merahmati si Fulan, sungguh, ia telah mengingatkanku ayat ini dan ini aku telah dilupakan dari surat ini dan ini."(Bukhari dan Muslim).
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
الجاهر بالقرآن كالجاهر بالصدقة ، والمسر بالقرآن كالمسر بالصدقة
Orang yang mengeraskan suara ketika membaca Al Quran, seperti orang yang menampakkan sedekah. Orang yang membaca Al Quran dengan suara pelan, seperti orang yang menyembunyikan sedekah. (Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi dan An Nasai - Shahihul Jami').
Dalilnya jelas shahih. Namun pemahamannya yang mesti diluruskan. Bagaimana para ulama salaf memahami hadits tersebut. Sehingga tidak salah dalam mengamalkan.
Diperbolehkannya mengeraskan suara bacaan alquran di rumah maupun di masjid, dengan syarat selama tidak mengganggu orang lain, tidak mengundang riya, kebanggaan dan yang semisalnya.
Berkata Imam An-Nawawi rahimahullah,
فِي هَذِهِ الْأَلْفَاظِ فَوَائِدُ مِنْهَا جَوَازُ رَفْعِ الصَّوْتِ بِالْقِرَاءَةِ فِي اللَّيْلِ وَفِي الْمَسْجِدِ وَلَا كَرَاهَةَ فِيهِ إِذَا لَمْ يُؤْذِ أَحَدًا وَلَا تَعَرَّضَ لِلرِّيَاءِ وَالْإِعْجَابِ وَنَحْوِ ذَلِكَ
"Dari lafazh-lafazh hadits tadi terdapat beberapa faidah di antaranya bolehnya mengeraskan suara dalam membaca Al-Quran di malam hari dan di masjid. Dan itu tidak makruh jika tidak mengganggu orang lain dan tidak mengantarkan kepada riya, bangga dan semacamnya. (Syarh Shahih Muslim juz 6 hal 76).
Seseorang ditegur di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam karena membaca alquran dengan suara yang keras sedangkan di dalam masjid itu ada yang lagi shalat dan ibadah lainnya. Karena ini mengganggu orang lain.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ
“Wahai sekalian manusia. Kalian semua sedang bermunajat dengan Rabbnya. Oleh karena itu, janganlah di antara kalian mengeraskan suara kalian ketika membaca Al Qur’an sehingga menyakiti saudaranya yang lain.” (HR. Abu Daud. Berkata Syeikh Al Albani : Hadist Shahih).
Berkata Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah,
وَمَا لَا حَاجَةَ إِلَى الْجَهْرِ فِيْهِ، فَإِنْ كَانَ فِيْهِ أَذَى لِغَيْرِهِ مِمَنْ يَشْتَغِلُ بِالطَّاعَاتِ كَمَنْ يُصَلِّي لِنَفْسِهِ وَيَجْهَرُ بِقِرَاءَتِهِ ، حَتَّى يُغَلِّطَ مَنْ يَقْرَأُ إِلَى جَانِبِهِ أَنْ يُصَلِّي ، فَإِنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ.
“Tidak perlu mengeraskan bacaan apabila bacaan tersebut mengganggu yang lainnya orang yang sedang sibuk dengan ketaatan, seperti shalat sendiri dan mengeraskan bacaannya, sehingga bacaan tersebut mengganggu orang yang akan melaksanakan shalat disampingnya. Maka, perbuatan yang semacam ini sesungguhnya dilarang.” (Fathul Bari Li Ibni Rajab 2/ 568)
Berkata Ibnu Adil Barr rahimahullah,
وَإِذَا نُهِيَ الْمُسْلِمُ عَنْ أَذَى الْمُسْلِمَ فِيْ عَمَلِ الْبِرِّ وَتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ فَأَذَاهْ فِيْ غَيْرِ ذَلِكَ أَشَدُّ تَحْرِيْماً
“Apabila seorang muslim telah dilarang mengganggu muslim yang lain dengan amalan baik atau dengan bacaan al-Qur’an, maka mengganggu muslim yang lain dengan selain kedua hal tersebut lebih diharamkan.” (Syarhu az-Zarqani ‘Alal Muwatha’ : 1/ 243).
Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahullah,
لَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَجْهَرَ بِالْقِرَاءَةِ لَا فِي الصَّلَاةِ وَلَا فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ إذَا كَانَ غَيْرُهُ يُصَلِّي فِي الْمَسْجِدِ وَهُوَ يُؤْذِيهِمْ بِجَهْرِهِ ؛ بَلْ قَدْ خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى النَّاسِ وَهُمْ يُصَلُّونَ فِي رَمَضَانَ وَيَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ.
“Tidak boleh bagi seseorang menjahrkan (mengeraskan) bacaan Al Qur’annya baik itu di dalam shalatnya ataupun di luar shalatnya apabila terdapat orang selain dirinya yang sedang melaksanakan shalat di masjid merasa terganggu dengan bacaan Al Qur’an yang dijahrkannya. Bahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menegur orang yang ketika itu dia shalat dengan mengeraskan bacaannya di Bulan Ramadhan. Beliau shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Wahai manusia sekalian, sesungguhnya seluruh kalian sedang bermunajat kepada Robb nya, maka janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaannya atas sebagian yang lain.” (Majmu’ Fatawa 13/ 64).
Berkata Syekh Utsaimin Rahimahullah dengan mengutip hadits di atas,
Berkata Abu Sa’id radhiyallahu anhu,
اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf di Masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al Qur'an) mereka. kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya setiap kalian tengah berdialog dengan Rabbnya, oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca (Al Qur'an) atau dalam shalatnya." (HR. Abu Daud, Ahmad dan yang lainnya).
Berkata Al-Bayadhiy radhiyallahu anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى النَّاسِ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَقَدْ عَلَتْ أَصْوَاتُهُمْ بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ إِنَّ الْمُصَلِّي يُنَاجِي رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلْيَنْظُرْ مَا يُنَاجِيهِ وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ
“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam pernah keluar menemui orang-orang, sedang mereka melaksanakan sholat, dan sungguh suara mereka tinggi dalam membaca Al-Qur’an. Lantaran itu, beliau bersabda, “Sesungguhnya orang yang sholat sedang bermunajat dengan Robb-nya -Azza wa Jalla-. Karenanya, perhatikanlah sesuatu yang ia munajatkan, dan janganlah sebagian orang diantara kalian mengeraskan suaranya atas yang lain dalam membaca Al-Qur’an”. [HR. Malik dalam Muwaththo' 264/76, dan Ahmad 9/251 dan yang lainnya. (Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 13/75).
Disebagian masjid, sebelum adzan dikumandangkan, memutar kaset mengaji terlebih dahulu dengan pengeras suara masjid.
Disebagian masjid, ada juga yang setiap selesai adzan, mereka bukannya shalat sunnah atau berdoa, malah puji-pujian (istilah mereka), dengan beragam lagam. Ada lagam pop, campursari, dangdut dan yang lainnya.
Membaca alquran saja secara langsung yang diperintahkan dan mendapatkan pahala, terlarang jika mengganggu orang lain, apalagi menyetel kaset mengaji atau menyanyikan puji-pujian.
Sebagian mereka jika diperingatkan sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam memperingatkan para sahabatnya yang mengeraskan bacaan alquran karena mengganggu orang lain, mereka pun mengatakan, "Kok membaca alquran, shalawatan dan puji-pujian dilarang, DASAR WAHABI !!!"
Ya wis angel, ngeyel dan ndableg ahlul bid'ah kalau dikasih tahu, walaupun dengan hujjah, dalil dan penjelasan ulama yang begitu terang benderang. Kecuali yang Allah Ta'ala berikan hidayah.
AFM
Copas dari berbagai sumber
Membaca alquran saja secara langsung yang diperintahkan dan mendapatkan pahala, terlarang jika mengganggu orang lain, apalagi menyetel kaset mengaji atau menyanyikan puji-pujian.
Sebagian mereka jika diperingatkan sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam memperingatkan para sahabatnya yang mengeraskan bacaan alquran karena mengganggu orang lain, mereka pun mengatakan, "Kok membaca alquran, shalawatan dan puji-pujian dilarang, DASAR WAHABI !!!"
Ya wis angel, ngeyel dan ndableg ahlul bid'ah kalau dikasih tahu, walaupun dengan hujjah, dalil dan penjelasan ulama yang begitu terang benderang. Kecuali yang Allah Ta'ala berikan hidayah.
AFM
Copas dari berbagai sumber
Komentar
Posting Komentar