MENGINTIP WANITA YANG MAU DIPINANG

MENGINTIP WANITA YANG MAU DIPINANG 


Gadis-gadis muslimah di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan tiga generasi terbaik dalam islam (sahabat, tabi'in dan tabiuttabi'in), tidak tampak wajah-wajah mereka. Mereka mengenakan cadar atau burdah jika keluar rumah.

Sehingga jika ada seorang laki-laki yang mau melamar seorang wanita pada waktu itu, mesti nadzor terlebih dahulu untuk melihat wajah si wanita.

Kalau seandainya wajah-wajah mereka tidak tertutup, buat apa lagi nadzor, wong hari-hari si laki-laki melihat wajah-wajah mereka.

Berkata Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhallahu :

‏ ‏لو كانت المرأة تخرج سافرة لما احتاج الخاطب للرخصة في النظر لمخطوبته. "

Seandainya wanita keluar rumah dengan membuka wajah, tentu pria yang melamar tidak membutuhkan keringanan untuk melihat wanita yang hendak dilamarnya." (Ittihafuth Thullab, hal. 385). 

Bahkan diperbolehkan melihat wanita yang ingin dinikahinya walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya dengan cara mengintipnya dari kejauhan. Di zaman sahabat, ada yang memanjat pohon kurma supaya bisa melihat wanita yang ingin di pinangnya. 

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَم

‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (Riwayat Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath-Sanad  Shahih - Ash-Shahihah 1/200).

Dari Jabir bin Abdullah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- besabda:

( إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ ). قَالَ : فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا. 

“Jika salah seorang dari kalian meminang wanita, dan jika bisa melihatnya agar lebih meyakinkan untuk menikahinya, maka lakukanlah”. Dia berkata: “Maka saya meminang seorang wanita dan saya melihatnya secara sembunyi-sembunyi hingga saya memiliki hasrat untuk menikahinya, maka saya menikahinya”. (HR. Abu Daud. Hadits Hasan). 

Dari Muhammad bin Maslamah radhiyallahu anhu, dia berkata

خَطَبْتُ امْرَأَةً فَجَعَلْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى نَظَرْتُ إِلَيْهَا فِي نَخْلٍ لَهَا فَقِيلَ لَهُ أَتَفْعَلُ هَذَا وَأَنْتَ صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( إِذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا ) 

“Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  bersabda:

“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (Riwayat Ibnu Majah. Hadits Shahih).

Ahlul bid'ah menuduh ahlussunnah (yang mereka gelari wahabi) memperbolehkan mengintip wanita yang mau dipinangnya, padahal yang memperbolehkan adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya. 

Dan ulama-ulama Saudi (yang mereka gelari ulama wahabi) mereka berpendapat sebagai pendapat madzhabnya, yakni madzhab Hanbali, yang mengatakan yang boleh dilihat itu wajah dan telapak tangannya tidak seluruh badannya. 

وعن الإمام أحمد - رحمه الله - روايات :
إحداهن : ينظر إلى وجهها ويديها .
والثانية : ينظر ما يظهر غالباً كالرقبة والساقين ونحوهما .
ونقل ذلك ابن قدامة في المغني ( 7/454 ) والإمام ابن القيم الجوزية في ( تهذيب السنن 3/25-26 ) ، والحافظ ابن حجر في فتح الباري ( 11/78 ) .. والرواية المعتمدة في كتب الحنابلة هي الرواية الثانية .

Ada beberapa pendapat menurut Imam Ahmad –rahimahullah-:

1. Dibolehkan melihat wajah dan kedua tangannya

2. Dibolehkan melihat apa yang biasanya nampak, seperti: leher, kedua betis dan yang serupa

Pendapat tersebut dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam al Mughni (7/454), dan Imam Ibnul Qayyim al Jauziyah dalam Tahdzib Sunan (3/25-26), dan al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (11/78)

Ahlul bid'ah menuduh dan memfitnah ahlussunnah (yang mereka gelari wahabi) boleh mengintip wanita yang mau dipinangnya sekalipun telanjang bulat yang lagi mandi, berdasarkan perkataan seorang dai asal Mesir. Padahal tidak ada satupun ulama Saudi (yang mereka gelari ulama wahabi) yang bermadzhab Hambali yang berpendapat seperti itu. 

AFM 

Copas dari berbagai sumber 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?