Bolehkah Meletakkan Sesuatu Diatas Alquran?

BOLEHKAH MELETAKKAN SESUATU DI ATAS MUSHHAF ALQURAN?

Oleh : Abu Fadhel Majalengka

Terkadang kita masih melihat sebagian kaum muslimin meletakkan buku, majalah,  pakaian, HP atau yang lainnya di atas Mushaf Al-Quran.

Mereka tidak sadar bahwa dengan meletakkan sesuatu di atas alquran adalah salah satu bentuk merendahkan kedudukan alquran. Para ulama sangat melarang keras  tentang perkara ini.

Berkata Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullah :

لا يحمل على المصحف كتاب آخر ولا ثوب و لا شيئ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مُصْحَفَانِ ، فَيُوضَعَ أَحَدُهُمَا فَوْقَ الْآخَرِ فَيَجُوزُ

"Tidak boleh kitab yang lain, pakaian dan yang lainnnya diletakkan diatas alquran, kecuali jika ada dua mushaf, diperbolehkan meletakkan mushaf yang satu di atas mushaf yang lain.” [Syu’abul Iman, 3/329].

Perkataan Imam Al-Baihaqi rahimahullah diatas memberikan pengecualian, yakni dibolehkan meletakkan mushaf diatas mushaf yang lain. Ini pula sesuai dengan perkataan salah satu ulama Syafi'iyyah.

Berkata Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah :

يجوز وضع مصحف على مصحف

“Diperbolehkan meletakkan mushaf (Al-Qur’an) di atas mushaf (yang lain)” [Al-Fatawa Al-Haditsiyyah, 1/164]

Meletakkan alquran di atas kitab yang lain atau sesuatu yang lain, ini merupakan bentuk memuliakan alquran. Dan bentuk memuliakan alquran yang lain adalah  apabila diletakkan tidak dibiarkan terbuka.

Berkata At-Tirmidzi rahimahullah :

ومن حرمته - يعني المصحف - إذا وضع أن لا يتركه منشورا ، وأن لا يضع فوقه شيئا من الكتب ، حتى يكون أبدا عاليا على سائر الكتب

“Diantara bentuk memuliakannya, yakni  mushaf Al-Qur’an, apabila diletakkan, tidak dibiarkan terbuka. Tidak meletakkan buku-buku apapun di atasnya hingga mushaf Al-Qur’an ini selamanya berada di atas seluruh kitab-kitab.” [Nawadirul Ushul, 3/254]

Kadang sebagian kaum muslimin meletakkan sesuatu diatas alquran karena kebodohan dan ketidaktahuannya atau lupa, maka ini dimaafkan. Karena syariat agama kita tidak menghukumi orang yang tidak tahu atau orang yang lupa.

Berkata Asy-Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair  hafizhahullah :

فوضع الكتب على المصحف : إن كان من غير قصد ، فالساهي والغافل معفو عنه .  وإذا كان من جهل أيضاً : فالجاهل معذور . يبقى إن كان من عالم وعارف وذاكر : فإنه لا يجوز؛ لأن هذا نوع امتهان " . انتهى من "شرح عمدة الأحكام" (35/ 17)

Meletakkan kitab-kitab di atas mushaf Al-Qur’an, apabila bukan karena unsur  kesengajaan, maka seorang yang lupa atau lalai akan dimaafkan. Apabila karena kebodohan, maka seorang yang bodoh juga diberikan udzur. Yang terakhir, apabila ia tahu, ingat dan memang mengenal hukumnya, maka hukumnya tidak diperbolehkan, karena sesungguhnya ini dari macam-macam perendahan (terhadap mushaf alquran)” [Syarh ‘Umdatul Ahkam, 17/35].

Mudah-mudahan dengan tulisan yang singkat ini, orang yang belum tahu jadi tahu, orang yang sudah tahu kembali diingatkan, jangan sampai kita merendahkan mushaf alquran dengan meletakkan sesuatu diatasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?