Berqurban Kepada Selain Allah

BERQURBAN KEPADA SELAIN ALLAH

Oleh : Abu Fadhel Majalengka

Dari zaman ke zaman, selalu saja ada sebagian manusia yang menyembelih hewan qurban yang ditujukan kepada selain Allah.

Sebagian kaum muslimin, ketika mau bangun jembatan, memotong hewan qurban. Mau bangun gedung, memotong hewan qurban. Mau memulai tanam padi, memotong hewan qurban. Mendatangi kubur atau tempat keramat, seperti gunung, batu, pohon dan yang lainnya untuk meminta kesehatan, kekayaan, jodoh dan berbagai hajat lainnya, lantas memotong hewan qurban dan lain sebagainya.

Perbuatan seperti itu, jatuh pada perkara kesyirikan, dikarenakan berqurban merupakan salah satu bentuk ibadah. Sehingga apabila seseorang berqurban kepada selain Allah, dia telah beribadah kepada selain Allah.

Allah Ta’ala berfirman :

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (الأنعام : 162).

Katakanlah: "Sesungguhnya salatku, ibadahku (penyembelihanku), hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (QS. Al An’am 162).

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah:

Allah Ta'ala memerintahkan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk memberitakan kepada orang-orang musyrik penyembah selain Allah dan kalau menyembelih hewan bukan menyebut nama Allah, bahwa dia (Nabi shallallahu alaihi wa sallam) berbeda dengan mereka dalam hal tersebut. Karena sesungguhnya shalatnya hanyalah untuk Allah, dan ibadahnya (penyembelihannya) hanya semata-mata untuk Allah, tiada sekutu bagi-Nya, Hal ini sama dengan yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat lain, yaitu:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkorbanlah. (QS. Al-Kausar: 2)

Artinya, ikhlaskanlah kamu untuk Dia dalam shalat dan qurbanmu. Karena sesungguhnya orang-orang musyrik menyembah berhala dan menyembelih untuk berhala. Maka Allah memerintahkan kepada Nabi­Nya agar membedakan diri dengan mereka dan menyimpang dari kebiasaan yang mereka lakukan, serta menghadapkan diri dengan seluruh tekad dan niat yang tulus dalam berikhlas kepada Allah Ta'ala. (Tafsir Ibnu Katsir).

Berqurban kepada selain Allah, salah satu sebab seseorang masuk ke dalam neraka, walaupun dia berqurban hanya seekor binatang yang kecil, yang dianggap tiada berguna. 

Dikisahkan, pada zaman dahulu, ada seseorang masuk surga dan masuk neraka gara-gara lalat.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

دخل الجنة رجل في ذباب ، ودخل النار رجل في ذباب " . قالوا : وكيف ذلك يا رسول الله ؟ قال : " مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد حتى يقرب له شيئا ، فقالوا لأحدهما : قرب ، قال : ليس عندي شيء أقرب ، قالوا له : قرب ولو ذبابا ، فقرب ذبابا فخلوا سبيله ، فدخل النار . وقالوا للآخر : قرب ، قال : ما كنت لأقرب لأحد شيئا دون الله عز وجل ، فضربوا عنقه ، فدخل الجنة » . (رواه أحمد) .

Ada orang masuk surga karena seekor lalat dan ada orang masuk neraka karena seekor lalat. Para sahabat bertanya, “Bagaimana hal itu terjadi, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ada dua orang berjalan melewati suatu kaum yang memiliki berhala, yang mana tidak seorang pun boleh melewati berhala itu sebelum mempersembahkan kepadanya suatu qurban.” Ketika itu, berkatalah mereka kepada salah seorang dari kedua orang tersebut, “Persembahkanlah qurban untuknya.” Dia menjawab, “Aku tidak mempunyai sesuatu apapun untuk dapat kupersembahkan untuknya.” Mereka pun berkata kepadanya lagi, “Persembahkan walaupun dengan seekor lalat.” Lalu orang itu mempersembahkan  seekor lalat dan mereka pun memperkenankannya untuk meneruskan perjalanannya. Maka dia masuk neraka karenanya. Kemudian berkatalah mereka kepada seorang yang lain. “Persembahkanlah qurban untuknya.” Dia menjawab, “Aku tidak patut mempersembahkan sesuatu qurban kepada selain Allah. Kemudian mereka memenggal lehernya. Orang itu masuk surga karenanya. (HR. Imam Ahmad).

Sebagian ulama melemahkan hadits ini, tetapi maknanya benar, tidak bertentangan dengan dalil shahih yang lain.

Kisah di atas mengandung pelajaran, bahwa berqurban walaupun hanya dengan seekor lalat, bisa memasukkannya kedalam neraka,  bagaimana lagi kalau berqurban dengan seekor ayam, kambing, sapi atau yang lebih besar daripada itu.

Begitu pula berqurban kepada selain Allah, merupakan suatu amalan yang membuat Allah marah dan melaknat pelakunya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ. (رواه مسلم).

Allah melaknat orang yang menyembelih (binatang) untuk selain Allah. (HR, Muslim).

Bahkan memakan daging hewan yang diqurbankan dengan tujuan untuk dipersembahkan kepada selain Allah, haram hukumnya untuk memakannya.

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

Sesungguhnya Allâh hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allâh. (QS. Al-Baqarah : 173).

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah:

Diharamkan pula hewan yang disembelih bukan karena Allah, yaitu hewan yang ketika disembelih disebut nama selain Allah, misalnya menyebut nama berhala-berhala, tandingan-tandingan, dan azlam serta lain sebagainya yang serupa, yang biasa disebutkan oleh orang-orang Jahiliah bila mereka menyembelih hewannya.

Imam Qurtubi menyebutkan suatu riwayat dari Ibnu Atiyyah, yang Ibnu Atiyyah pernah menukil dari Al-Hasan Al-Basri, bahwa ia pernah ditanya mengenai seorang wanita yang mengadakan pesta perkawinan buat bonekanya, lalu wanita itu menyembelih seekor unta untuk pesta tersebut. Maka Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa daging unta tersebut tidak boleh dimakan karena disembelih untuk berhala.

Imam Qurtubi mengetengahkan pula sebuah as'ar dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa Aisyah radhiyallahu anha pernah ditanya mengenai hewan yang disembelih oleh orang-orang 'ajam (selain bangsa Arab) untuk hari perayaan mereka, lalu mereka menghadiahkan sebagiannya kepada kaum muslimin. Maka Aisyah radhiyallahu anha  menjawab, "Hewan yang disembelih untuk merayakan hari tersebut tidak boleh kalian makan, dan kalian hanya boleh makan buah-buahannya." (Tafsir Ibnu Katsir).

Selain itu pula, sembelihan hewan qurban yang disembelih tidak menyebut nama Allah, atau menyebut nama selain Allah maka itupun haram hukumnya untuk memakannya.

Allah Ta’ala berfirman :

وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ.

“ Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah  ketika menyembelihnya. “ (QS. Al An’am: 121 ).

Dan Allah Ta'ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ ...

Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al Maidah : 3).

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah tentang firman Allah Ta'ala :

وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

(dan daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al-Maidah: 3)

Yaitu hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, hewan tersebut menjadi haram. Karena Allah Ta'ala mengharuskan bila makhluk-Nya disembelih agar disebut asma-Nya Yang Maha Agung.

Oleh karena itu, manakala hal ini disimpangkan (diselewengkan) dan disebutkan pada hewan tersebut nama selain Allah ketika hendak menyembelihnya, misalnya nama berhala atau thagut atau wasan atau makhluk lainnya, maka sembelihan itu hukumnya haram menurut kesepakatan semua. (Tafsir Ibnu Katsir).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?