Makanan Terbuat Dari Darah

MAKANAN YANG TERBUAT DARI DARAH

Oleh : Abu Fadhel Majalengka

Ketika seseorang menyembelih ayam, kambing, sapi dan binatang yang halal dimakan lainya, lantas darahnya ditampung, dimasak dan dimakan, ini haram hukumnya. Apalagi darah binatang yang dagingnya haram dimakan, maka berlipat keharamannya, seperti darah babi, anjing, kelelawar, ular dan lain sebagainya.

Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)

Dan Allah Ta'ala berfirman :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ 

Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging ba­bi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al Maidah : 3).

Namun jika darah itu tidak mengalir, yakni darah yang menempel di daging atau disela-sela daging, atau darah yang ada di hati dan limpa binatang yang halal di makan, maka itu tidaklah haram, boleh untuk dimakan.

Allah Ta'ala berfirman :

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang memancar atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah..
” (QS. Al-An’am: 145).

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah :

Hammad meriwayatkan dari Imran ibnu Jarir yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Abu Mijlaz mengenai masalah darah, dan darah yang masih menempel pada bekas sembelihan serta sesuatu dari darah yang kelihatan merah dalam kadar tertentu. Maka Abu Mijlaz menjawab, "Sesungguhnya yang dilarang oleh Allah hanyalah darah yang mengalir."

Qatadah mengatakan, "Diharamkan dari jenis darah ialah darah yang mengalir. Adapun daging yang tercampuri oleh darah, hukumnya tidak mengapa." (Tafsir Ibnu Katsir).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa. [HR Ibnu Majah. Berkata Syeikh Al Albani : Hadits Shahih).

Ada sebuah media mengatakan, ada 13 makanan yang terbuat dari darah di dunia yang sangat terkenal (https://www.idntimes.com/food/dining-guide/ayu-anggraeni/13-makanan-dari-berbagai-negara-yang-terbuat-dari-darah-hewan), salah satunya ada dari Indonesia. Kemungkinan besar masih banyak makanan yang lain yang ada di negeri kita ini yang terbuat dari darah atau campuran darah, maka jika menjumpainya, haram hukumnya untuk memakannya, sebagaimana dalil-dalil di atas.

Bagaimana jika darah itu untuk obat? Hukumnya tetap haram. Berobatlah dengan sesuatu yang halal, janganlah dengan sesuatu yang diharamkan.

Berkata Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu :

إن الله لم يَجعلْ شفاءَكم فيما حَرم عليكم

Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat dari apa yang Allah haramkan bagi kalian”. HR. Bukhari dan Muslim).

Berkata Syeikh Sholeh Al Fauzan hafidzahullah ;,

“Tidak boleh berobat dengan sesuatu yang diharamkan berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ.

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat dari apa  yang Allah haramkan bagi kalian”. HR. Bukhari dan Muslim

Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu secara marfu’,

إن الله أنزل الدواء، وأنزل الداء، وجعل لكل داء دواء، ولا تداووا بحرام

“Sesungguhnya Allah lah yang menurunkan obat dan penyakit. Allah jugalah yang menjadikan obat setiap penyakit. Maka janganlah kalian berobat dengan yang haram” (HR. Abu Daud).

Disebutkan dalam Shohih Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ditanya Thoriq bin Suwaid Al Ju’fiya lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarangnya. Kemudian Thoriq mengatakan bahwa mereka biasa membuat khomer sebagai obat. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ

“Sesungguhnya khomer itu bukanlah obat melainkan penyakit” (HR. Muslim). ( Al Mulakhos Al Fiqhy hal. 139)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasil Dari Demonstrasi Dan Pemberontakan

KENAPA KAMU DIAM?

Royalti Di Akhirat