Membawa Jenazah Pakai Mobil

MEMBAWA JENAZAH PAKAI MOBIL


Membawa jenazah, sunnahnya dipikul, bukan pakai mobil, kecuali kalau ada udzur. Misalkan jaraknya jauh, hujan lebat, angin kencang dan lain sebagainya, maka boleh pakai mobil.


Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah :


لا ينبغي حمل الجنازة بالسيارة إلا لعذر كبعد المقبرة أو وجود رياح أو أمطار أو خوف لأن الحمل على الأعناق هو الذي جاءت به السنة، ولأنه أدعى للاتعاظ والخشوع.  الشرح الممتع 5/358


"Tidak sepantasnya membawa jenazah dengan mobil kecuali karena udzur, misalnya pekuburan jauh, atau karena ada angin kencang, hujan, atau takut (situasi tidak aman), karena memikul di atas pundak yang sesuai dengan as-Sunnah, juga karena lebih besar pengaruhnya untuk menjadi nasehat dan menimbulkan rasa khusyuk." (Asy-Syarhul Mumti', 5/358).


AFM


Bahasan Terkait


https://m.facebook.com/story/graphql_permalink/?graphql_id=UzpfSTEwMDAwOTg3ODI4MjE1NToxMjgzOTI1NjAxOTQ2NzA0


https://m.facebook.com/story/graphql_permalink/?graphql_id=UzpfSTEwMDAwOTg3ODI4MjE1NToxMjgzMTU1NzI4NjkwMzU4

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?