Mengusap Debu Ketika Shalat

MENGUSAP DEBU KETIKA SHALAT


Sebaiknya orang yang mau shalat, jika lantai atau karpet tempat sujudnya berdebu atau ada kerikil, dibersihkan terlebih dahulu, jangan sampai sudah shalat baru sibuk bersihkan tempat sujud.


Kalau sibuk membersihkan ketika shalat, maka hukumnya makruh. Namun seandainya mau dibersihkan, cukup satu kali usap saja.


Berkata Abu Salamah radhiyallahu anhu :


حَدَّثَنِي مُعَيْقِيبٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ إِنْ كُنْتَ فَاعِلًا فَوَاحِدَةً


Telah menceritakan kepada kami Mu'aiqib, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda tentang seorang laki-laki yang meratakan debu pada tempat dia bersujud, "Jika kamu harus melakukannya, maka cukup sekali saja." (Riwayat Muslim).


Berkata Imam Nawawi rahimahullah :


ومعنى "إن كنت لا بد فاعلاً فواحدة" أي لا تفعل، وإن فعلت فافعل واحدة، فهو نهي عن المسح. وهو نهي كراهة تنزيه. قال: واتفق العلماء على كراهة المسح.


“Dan makna, "Jika kamu harus melakukannya, maka cukup sekali saja." Yakni janganlah kamu lakukan (mengusap debu di pertengahan shalat). Jika ingin mengusap debu, maka lakukanlah sekali saja, terlarang dari mengusapnya. Maka hukum hal ini adalah makruh tanzih. Dan para ulama sepakat atas makruhnya mengusap (debu)." (Syarh Muslim).


Begitu pula jika ada debu menempel di dahi, makruh hukumnya mengusapnya ketika shalat. Biarkan saja menempel di dahi sampai selesai shalat, baru dibersihkan. Sebagai bentuk menteladani Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.


Berkata Abu Salamah radhiyallahu anhu :


سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ فَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُ فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي جَبْهَتِهِ


“Aku bertanya kepada Abu Sa’id Al Khudri (tentang Lailatul Qadar). Lalu ia menjawab, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sujud di atas air dan lumpur hingga aku bisa melihat bekas lumpur itu di dahi beliau.” (Riwayat Bukhari).


Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata:


ويُكره في الصلاة مسح جبهته وأنفه مما عَلق بهما من أثر السجود، ولا بأس بمسح ذلك بعد الفراغ من الصلاة


"Dibenci atau makruh ketika shalat mengusap kening dan hidung dari hal-hal yang menempel pada keduanya dari bekas sujud, dan tidak masalah mengusapnya setelah selesai mengerjakan shalat." (Al-Mulakhash al-Fiqhy, jilid 1 hlm. 143).


AFM


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?