Suami Melarang Pergi Pesta
SUAMI MELARANG PERGI KE PESTA
Jika ada suami yang melarang isterinya pergi ke sebuah acara, misalkan pesta pernikahan, dikarenakan di dalamnya ada kemungkaran, seperti adanya musik, campur baur laki-laki dan perempuan dan lain sebagainya, janganlah marah. Bahkan harusnya bersyukur punya suami yang mencegah dari maksiat.
Berkata Syekh Utsaimin rahimahullah :
️ لا يجوز للزوجة أن تتسخط من منع الزوج لها من حضور هذه الحفلات المنكرة، بل عليها أن تشكر الله أن يسر لها زوجاً يحميها من المعاصي. اللقاء الشهري[66/11]
Tidak boleh bagi seorang isteri marah kepada suami yang melarangnya hadir di acara (pesta) yang ada kemungkarannya. Bahkan seharusnya dia bersyukur kepada Allah bahwa Dia (Allah) mudahkan suaminya baginya untuk melindunginya dari kemaksiatan. Al Liqaaisy Syahrii 11/66.
Bahkan kalau si suami melarang dan tidak mengizinkan isterinya pergi ke masjid untuk shalat berjamaah karena isterinya memakai wangi-wangian, maka hendaklah si isteri jangan marah, karena wanita haram hukumnya keluar rumah dengan memakai minyak wangi. Apalagi berangkat ke pesta pernikahan, ke pasar atau ke tempat lain dengan memakai wangi-wangian.
Abu Hurairah radhiyallahu anhu menjumpai seorang wanita yang memakai wewangian lalu beliau bertanya:
ﺃﻳﻦ ﺗﺮﻳﺪﻳﻦ ﻳﺎ ﺃﻣﺔ ﺍﻟﺠﺒﺎﺭ؟ ﻓﻘﺎﻟﺖ : ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﻘﺎﻝ : ﻭﻟﻪ ﺗﻄﻴﺒﺖ؟ ﻗﺎﻟﺖ : ﻧﻌﻢ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻫﺮﻳﺮﺓ : ﺇﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻗﺎﻝ : ( ﺃﻳﻤﺎ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﺧﺮﺟﺖ ﻣﻦ ﺑﻴﺘﻬﺎ ﻣﺘﻄﻴﺒﺔ ﺗﺮﻳﺪ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻟﻢ ﻳﻘﺒﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭ ﺟﻞ ﻟﻬﺎ ﺻﻼﺓ ﺣﺘﻰ ﺗﺮﺟﻊ ﻓﺘﻐﺘﺴﻞ ﻣﻨﻪ ﻏﺴﻠﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ ). [ﻣﺴﻨﺪ ﺃﺣﻤﺪ]..
Mau kemanakah engkau wahai hamba Al jabbar (nama asma Allah) ? Maka ia menjawab: Masjid. Lalu beliau bertanya: Apakah engkau memakai wewangian? Maka ia menjawab: Ya. Abu Hurairah berkata: Sesungguhnya Rasulullah bersabda: "Wanita manapun yang keluar dari rumahnya dalam keadaan ia memakai wewangian lalu ia ingin menuju mesjid niscaya Allah 'Azza wa Jalla tidak menerima shalatnya hingga ia kembali (ke rumahnya) lalu ia mandi seperti ia mandi junub (untuk menghilangkan bau parfumnya). (HR. Ahmad dan Ibnu Khuzaimah. Berkata Syekh Al Albani : Hadits Shahih).
Berkata Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah :
ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﺮﻳﺪﺓ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﻤﺎﺫﺍ
ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻋﻠﻰ ﻣﺮﻳﺪﺓ ﺍﻟﺴﻮﻕ ﻭﺍﻷﺯﻗﺔ ﻭﺍﻟﺸﻮﺍﺭﻉ ؟
ﻻ ﺷﻚ ﺃﻧﻪ ﺃﺷﺪ ﺣﺮﻣﺔ ﻭﺃﻛﺒﺮ ﺇﺛﻤﺎ!!! ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻬﻴﺘﻤﻲ ﻓﻲ ( ﺍﻟﺰﻭﺍﺟﺮ ) (/2 37 ):
ﺃﻥ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺑﻴﺘﻬﺎ ﻣﺘﻌﻄﺮﺓ ﻣﺘﺰﻳﻨﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﻭﻟﻮ ﺃﺫﻥ ﻟﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻭ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻋﺎﻣﺔ ﺗﺸﻤﻞ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻷﻭﻗﺎﺕ. [ﻣﺨﺘﺼﺮ ﻛﺘﺎﺏ ﺟﻠﺒﺎﺏ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠمة. - ﺻﻔﺤﺔ (44)]
Jika hal itu adalah haram atas wanita yang ingin menuju mesjid maka apakah yang menjadi hukum atas wanita yang ingin menuju pasar, lorong-lorong dan jalan-jalan raya? Tidak diragukan bahwa ia lebih haram dan lebih besar dosanya!!! Dan sungguh Al haitsami menyebutkan di dalam (az zawajir, 2/37):
Dan hadits-hadits ini adalah umum mencakup seluruh waktu. [mukhtashar kitab jilbabil mar'atil muslimah. (hal: 44)].
AFM
Komentar
Posting Komentar