Penting Adanya Pemimpin

PENTING ADANYA PEMIMPIN

Fitnah, ujian, malapetaka dan musibah yang sangat besar jika suatu negeri tidak ada pemimpinnya. Sudah dipastikan diantara mereka akan saling menzalimi, saling menguasai, saling menindas dan kerusakan-kerusakan lainnya. Maka sungguh sangat melampaui batas jika ada sebagian orang yang terus menggoyang jatuhnya pemimpin.

Berkata Al Imam Ahmad rahimahullah:

اَلْفِتْنَةُ إذَا لَمْ يَكُنْ إمَامٌ يَقُوْمُ بِأَمْرِ النَّاسِ

Fitnah itu jika tidak ada seorang pemimpin yang menegakkan urusan manusia. (As Sunnah 11).

Beberapa belas tahun yang lalu, sekitar tahun 1999-2000 ketika kepemimpinan dipusat lumpuh dan tidak berfungsi dengan baik, akhirnya terjadi kerusuhan dibeberapa daerah di negeri kita ini.

Papua dan Ambon misalkan, dikedua daerah tersebut rusuh dan kacau dimana-mana. Masyarakat pun diliputi was-was dan ketakutan. Ketegangan dan ketidaknyamanan Hidup tidak aman dan tidak tenang. Sungguh kondisi yang sangat mencekam dan mengerikan. Orang yang pernah tinggal di Papua dan Ambon ketika itu, pasti merasakannya.

Untuk itu wajib adanya kepemimpinan dan wajib menjaganya agar fitnah tidak semakin besar dan semakin menggelora. Karena kepemimpinan adalah kewajiban terbesar dalam agama.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:

يَجِبُ أَنْ يُعْرَفَ أَنَّ وِلاَيَةَ أَمْرِ النَّاسِ مِنْ أَعْظَمِ وَاجِبَاتِ الدِّيْنِ، بَلْ لاَ قِيَامَ لِلدِّيْنِ إِلاَّ بِهَا. فَإِنَّ بَنِيْ آدَمَ لاَ تَتِمُّ مَصْلَحَتُهُمْ إِلاَّ بِالْاِجْتِمَاعِ لِحَاجَةِ بَعْضِهِمْ إِلىَ بَعْضٍ، وَلاَ بُدَّ لَهُمْ عِنْدَ اْلاِجْتِمَاعِ مِنْ رَأْسٍ حَتىَّ قَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِيْ سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ” رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ مِنْ حَدِيْثِ أَبِيْ سَعِيْدٍ وَأَبِيْ هُرَيْرَةَ … وَلِأَنَّ اللهَ تَعَالَى أَوْجَبَ اْلأَمْرَ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيَ عَنِ الْمُنْكَرِ، وَلاَ يَتِمُّ ذَلِكَ إِلاَّ بِقُوَّةٍ وَإِمَارَةٍ

Wajib diketahui bahwa kekuasaan atas manusia termasuk kewajiban agama terbesar. Bahkan agama tak akan tegak tanpa kekuasaan. Pasalnya, manusia tak akan sempurna kepentingan mereka kecuali dengan berinteraksi karena adanya hajat dari sebagian mereka dengan sebagian lainnya. Tak boleh tidak pada saat berinteraksi harus ada seorang pemimpin hingga Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika keluar tiga orang dalam satu perjalanan maka hendaklah mereka mengangkat satu orang dari mereka untuk menjadi pemimpinnya.” (HR Abu Dawud, dari Abu Said dan Abu Hurairah). Dikarenakan Allah telah mewajibkan amar makruf nahi mungkar, sementara kewajiban ini tak akan berjalan sempurna kecuali dengan adanya kekuatan dan kepemimpinan.” ( Majmu’ al-Fatawa, XXVIII/390).

Apabila melihat kekafiran yang nyata pada diri pemimpin dan para ulama telah menfatwakannya, boleh memberontak apabila memiliki kekuatan, apabila tidak, lebih baik bersabar. Atau kerusakannya lebih parah, maka tidak boleh memberontak. Apalagi pemimpin yang tidak tampak kekufuran dan tidak adanya fatwa ulama tentang kekafirannya.

Berkata Syekh Ibnu Baz rahimahullah:

إلا إذا رأى المسلمون كفراً بواحاً عندهم من الله فيه برهان فلا بأس أن يخرجوا على هذا السلطان لإزالته إذا كان عندهم قدرة , أما إذا لم يكن عندهم قدرة فلا يخرجوا . أو كان الخروج يسبب شراً أكثر : فليس لهم الخروج ؛ رعاية للمصالح العامة . والقاعدة الشرعية المجْمَع عليها أنه ( لا يجوز إزالة الشر بما هو أشر منه ) ؛ بل يجب درء الشر بما يزيله أو يخففه . أما درء الشر بشر أكثر فلا يجوز بإجماع المسلمين . فإذا كانت هذه الطائفة – التي تريد إزالة هذا السلطان الذي فعل كفراً بواحاً – عندها قدرة تزيله بها وتضع إماماً صالحاً طيباً من دون أن يترتب على هذا فساد كبير على المسلمين وشر أعظم من شر هذا السلطان : فلا بأس , أما إذا كان الخروج يترتب عليه فساد كبير واختلال الأمن وظلم الناس واغتيال من لا يستحقّ الاغتيال إلى غير هذا من الفساد العظيم فهذا لا يجوز » ( الفتاوى 8/203 ) .

“Kecuali, apabila melihat kekafiran yang nyata yang mereka memiliki keterangan dari Allah tentang kekafiran tersebut, kaum muslimin boleh memberontak terhadap penguasa tersebut untuk melengserkan (penguasa itu) apabila memiliki kemampuan. Apabila tidak memiliki kemampuan, mereka tidak bileh memberontak. Atau, kalau pemberontakan tersebut menimbulkan kejelekan yang lebih banyak, mereka tidak boleh memberontak. Hal ini untuk menjaga kemaslahatan umum dan kaidah syara’ yang telah disepakati yaitu “tidak diperbolehkan menghilangkan suatu kejelekan dengan (cara membuat) kejelekan yang lebih jelek daripada kejelekan sebelumnya”. Melainkan, (seseorang) diwajibkan untuk menolak kejelekan dengan (melakukan) sesuatu yang dapat menghilangkan atau meringankan kejelekan tersebut. Adapun menolak kejelekan dengan memunculkan kejelekan yang lebih banyak, hal tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan konsensus kaum muslimin.

Sehingga, apabila kelompok tersebut yang ingin melengserkan penguasa yang telah melakukan kekufuran yang nyata memiliki kemampuan untuk melengserkan dan menggantikan (penguasa itu) dengan penguasa yang shalih nan baik, tanpa menimbulkan kerusakan besar bagi kaum muslimin dan kejelekan yang lebih luas daripada kejelekan penguasa tersebut, hal tersebut tidak mengapa.

Akan tetapi, apabila pemberontakan tersebut menimbulkan kerusakan besar, menghilangkan keamanan, (kaum muslimin) menjadi terzalimi, dan dibunuhnya orang-orang yang tidak berhak untuk dibunuh, serta kerusakan-kerusakan besar yang lain, maka (pemberontakan) tidak diperbolehkan” (Fatawa Syaikh Ibnu Baaz 8/203).

Oleh : Abu Fadhel Majalengka

https://almuyassarbone.blogspot.com/2018/11/pentingnya-pemimpin.html?m=1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?