Semua Terlibat

SEMUA TERLIBAT

Oleh : Abu Fadhel Majalengka

Ada perbuatan dosa, yang dosanya terkena kepada semua orang yang terlibat di dalamnya dan yang membantu dan bekerja berlangsungnya perbuatan dosa tersebut. Diantaranya :

Semua yang terlibat bekerja di bank konvensional atau yang membantu berjalannya bank riba maka semuanya terkena dosa riba.

Berkata Jabir radhiyallahu anhu :

«لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ»، وَقَالَ: «هُمْ سَوَاءٌ». أخرجه مسلم رقم 1598

'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, nasabah riba, juru catat, dan dua saksi transaksi riba. Rasulullah bersabda, 'Mereka semua itu sama.''  (HR. Muslim).

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘ Ustaimin rahimahullah :

لا يجوز العمل بالمؤسسات الربوية ولو كان الإنسان سائقا أو حارسا ، وذلك لأن دخوله في وظيفة عند مؤسسات ربوية يستلزم الرضى بها ، لأن من ينكر الشيء لا يمكن أن يعمل لمصلحته ، فإذا عمل لمصلحته فإنه يكون راضيا به ، والراضي بالشيء المحرم يناله من إثمه.

أما من كان يباشر القيد والكتابة والإرسال والإيداع وما أشبه ذلك فهو لا شك أنه مباشر للحرام . وقد ثبت من حديث جابر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم لعن آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه وقال : هم سواء.

Tidak boleh bekerja pada perusahaan-perusahaan ribawi. Meskipun hanya sebagai sopir atau satpam. Karena masuknya ia sebagai pekerja di perusahaan ribawi, menunjukkan keridhoannya terhadap perusahaan yang menganut sistem riba tersebut. Seorang yang tidak setuju pada sesuatu, tentu dia tidak akan bekerja untuk kepentingan yang tidak ia setujui tersebut. Bila ia berkenan untuk bekerja demi kepentingan perusahaan tersebut, itu menunjukkan bahwa dia ridha dengannya. Dan seorang yang ridho dengan perbuatan haram, menanggung dosa perbuatan tersebut.

Adapun mereka yang pekerjaannya seperti direktur, pencatat, pengirim, penyimpan dan yang semisalnya, tidak diragukan lagi bahwa pekerjaan seperti itu berkaitan langsung dengan objek yang diharamkan (yakni riba). Dalam hadis shahih dari sahabat Jabir radhiyallahu’anhu diterangkan, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi riba, saksi transaksi riba, dan pencatatnya. Lalu Nabi bersabda : “Mereka semua sama.” (Fatawa Islamiyah (2/401)

Perbuatan lain yang semuanya terkena dosa adalah menkonsumsi minuman yang memabukkan ( khamar), pemadat (perokok, pecandu narkoba dll).  Maka pelaku, penjual, pembuat, pemberi izin dan semua yang terlibat di dalamnya, semua terkena dosanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah. Berkata Syaikh Syu’aib Al Arnauth : Hadits Shahih).

Bahkan menyewakan tempat untuk tukang cukur jenggot saja ini termasuk tolong menolong  dalam perbuatan dosa dan pelanggaran.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya :

 ما حكم تأجير المحل لمن يحلق اللحى ؟

Apa hukumnya​ menyewakan tempat untuk tukang cukur jenggot ?

Beliau menjawab :

أنت تعرف أن الحلاقين اليوم أكثر ما يحلقون اللحى، وعلى هذا فلا يحل لك أن تؤجر دكانك للحلاقين؛ لأن هذا من باب التعاون على الإثم والعدوان وقد قال الله تعالى: ﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾ [المائدة:2].. المصدر: لقاء الباب المفتوح [86]


Engkau sudah mengetahui bahwa mayoritas tukang cukur sekarang ini memangkas jenggot (orang yang dicukurnya).

Maka tidak boleh engkau menyewakan tokomu untuk para tukang cukur seperti mereka. Sebab ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.  Sedangkan Allah Ta'ala telah berfirman :

Dan hendaknya kalian saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. ( QS. al-Maidah : 2 ). (Liqa al-Bab al-Maftuh 86).

Intinya, semua perbuatan dosa yang melibatkan orang banyak demi berjalan dan berlangsungnya perbuatan dosa tersebut, maka orang yang terlibat di dalamnya ikut terimbas dosanya.

Seperti perzinahan, perjudian dan lain sebagainya. Pelakunya, pemilik tempat, pemberi izin dan semua yang terlibat, semuanya berdosa, karena mereka tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran.

Allah Ta'ala berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. (QS. Al Maidah : 2).

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah :

يأمر تعالى عباده المؤمنين بالمعاونة على فعل الخيرات ، وهو البر ، وترك المنكرات وهو التقوى ، وينهاهم عن التناصر على الباطل . والتعاون على المآثم والمحارم .

Allah Ta'ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling tolong menolong dalam berbuat kebaikan yaitu kebajikan dan meninggalkan hal-hal yang mungkar,  hai ini dinamakan ketakwa­an. Allah Ta'ala melarang mereka bantu-membantu dalam kebatilan serta tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan hal-hal yang diha­ramkan. (Tafsir Ibnu Katsir).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?