Anjing Masuk Masjid

Edisi Fiqh

ANJING MASUK MASJID

Oleh : Abu Fadhel Majalengka

Di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam, anjing masuk masjid itu perkara biasa, karena memang masjid ketika itu tidak berdinding dan tidak berpintu. 

Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata :

كَانَتِ الكِلاَبُ تَبُولُ، وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي المَسْجِدِ، فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»

“Dahulu anjing-anjing kencing, lalu keluar masuk di mesjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka tidak memercikan air samak sekali karenanya” (HR Al-Bukhari no 174)

Dan berkata Ibnu Umar radhiyallahu anhuma :

«كُنْتُ أَبِيتُ فِي الْمَسْجِدِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكُنْتُ فَتًى شَابًّا عَزَبًا، وَكَانَتِ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»

“Aku dulu bermalam di masjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika itu aku masih muda dan bujangan, dan anjing-anjing kencing, lalu keluar masuk di mesjid, akan tetapi mereka (para sahabat Nabi) sama sekali tidak memercikan air (di mesjid) karena hal itu” (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban - Hadits Shahih).

Para ulama salaf menjelaskan bahwa, anjing tersebut kencing di luar, kemudian masuk keluar masjid, sehingga para sahabat tidak memercikan air. Kalau seandainya anjing itu kencing di masjid, maka pasti para sahabat memercikan air, karena air kencing anjing adalah najis.

Nah jika kita nengok di zaman sekarang, dimana masjid sudah berlantai karpet dan berpintu, jika ada anjing masuk masjid, kemungkinan besar pintunya terbuka dan kemungkinan besar juga kencing di karpet. Maka jika melihat hal itu, segera diusir dan perhatikan adakah bekas kencing anjing di karpet atau tidak. Jika ada, segera bersihkan dengan memercikan air. Dan jika ada kotoran anjing, maka membersihkannya, kemudian membasuhnya dengan  air, menjemurnya dan memberikan harum-haruman, supaya kembali nyaman dipakai.

Jika ada orang yang sengaja masuk masjid yang berpintu dan beralaskan karpet dengan membawa anjing dan memakai sandal atau sepatu disertai marah-marah, maka ini pelecehan terhadap tempat ibadah kaum muslimin. Hendaklah ditindak dengan semestinya.

Jika dia melakukannya karena otaknya tidak waras atau gila, maka orang gila tidak dihukumi. Namun walinya harus bertanggungjawab.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثٍ : عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يُفِيقَ ” .

“Pena diangkat dari tiga kelompok manusia. Dari anak kecil hingga dia baligh, dari orang tidur hingga dia bangun, dari orang gila hingga dia sadar.” (HR Ahmad. Hadits Shahih).

Dikatakan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyah :

“Apabila orang gila melakukan tindakan kriminal, maka hukumannya berupa denda (diyat) dan bukan hukuman fisik. Apabila dia merusak harta orang lain, maka wajib baginya (walinya) untuk mengganti. Apabila dia membunuh maka dia tidak boleh diqishosh, akan tetapi (walinya wajib) membayar diyat (denda karena membunuh).”  (Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyah, vol 16, hal 107).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasil Dari Demonstrasi Dan Pemberontakan

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

PARA SALAF MEMAKNAI IED