MENAWARKAN DIRI UNTUK DINIKAHI

MENAWARKAN DIRI UNTUK DINIKAHI 

Seorang gadis atau seorang janda yang terbaik adalah yang menawarkan dirinya untuk dinikahi laki-laki yang shaleh, yang baik agamanya dan akhlaknya, sekalipun laki-laki tersebut suaminya orang. 

Daripada menjadi wanita yang menjomblo sampai tua atau wanita
yang menawarkan atau menjajakan diri kepada lelaki hidung belang untuk menjadi pemuas nafsunya. 

Sebagian orang mengatakan kepada wanita yang menawarkan dirinya untuk dinikahi laki-laki bersuami dikatakan tidak punya malu, tidak sopan atau tidak beradab, padahal dialah wanita yang terbaik. Dia dengan penuh keikhlasan dan mengharapkan ridha Allah untuk dinikahi laki-laki shaleh untuk menjaga agamanya.

Berkata Tsabit al-Bunani rahimahullah : 

كُنْتُ عِنْدَ أَنَسٍ وَعِنْدَهُ ابْنَةٌ لَهُ قَالَ أَنَسٌ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ أَلَكَ بِي حَاجَةٌ فَقَالَتْ بِنْتُ أَنَسٍ مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ قَالَ هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِي النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا.

“Saya sedang bersama dengan Anas dan bersamanya anak perempuannya. Anas berkata, ‘Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wasallam menawarkan dirinya. Dia (wanita itu) berkata, ‘Apakah engkau menginginkanku?’ Anak perempuan Anas kemudian berkata, ‘Betapa sedikit rasa malunya dan jelek perilakunya dan jelek perilakunya.’ Lalu Anas menyangkal seraya berkata, ‘Dia lebih baik darimu dia menginginkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menawarkan dirinya.”(HR. Al-Bukhari).

Orang tua atau wali seorang anak gadis atau janda, juga bukan merupakan suatu aib untuk menawarkan anaknya kepada orang shaleh yang memiliki isteri, untuk menikahi anaknya.

Umar Bin Khaththab radhiyallahu anhu orang yang mulia di kalangan para sahabat, beliau tidak malu menawarkan anaknya untuk dinikahi Abu Bakar Ash Shiddiq dan Utsman Bin Affan radhiyallahu anhuma. Padahal keduanya sudah punya isteri.

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما حدَّث ( أن عمر بن الخطاب حين تأيمت حفصة بنت عمر من خنيس بن حذافة السهمي ، وكان من أصحاب رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فتوفي في المدينة ، فقال عمر بن الخطاب : أتيت عثمان بن عفان فعرضت عليه حفصة فقال : سأنظر في أمري ، فلبثت ليالي ثم لقيني فقال : قد بدا لي أن لا أتزوج يومي هذا ، قال عمر : فلقيت أبا بكر الصديق فقلت : إن شئت زوجتك حفصة بنت عمر ، فصمت أبو بكر فلم يرجع إلي شيئاً ، وكنت أوجد عليه مني على عثمان . فلبثت ليالي ثم خطبها رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فأنكحتها إياه ، فلقيني أبو بكر فقال : لقد وجدت عليَّ حين عرضت عليّ حفصة فلم أرجع إليك شيئاً . قال عمر : قلت : نعم ، قال : أبوبكر : فإنه لم يمنعني أن أرجع إليك فيما عرضت عليّ إلا أنني كنت علمت أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قد ذكرها ، فلم أكن لأفشي سر رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ، ولو تركها رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قبلتها ) 

Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Umar bin al-Khaththab, ketika Hafshah menjadi janda karena Khunais bin Hudzafah as-Sahmi meninggal, ia salah seorang shahabat yang meninggal di Madinah. Maka Umar berkata, “Aku datang kepada Utsman, aku tawarkan Hafshah kepadanya, ia menjawab, “Aku akan memperhatikan keadaanku”. Berlalu beberapa malam, kemudian ia menemuiku dan berkata, “Telah terlihat jelas bagiku bahwa aku tidak menikah saat ini”. Maka aku menemui Abu Bakar, aku katakan, “Jika engkau mau, aku nikahkan engkau dengan puteriku Hafshah”. Abu Bakar diam, ia tidak menjawab apa-apa. Aku lebih berharap kepadanya daripada Utsman. Berlalu beberapa malam. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam meminangnya, maka aku pun menikahkannya dengan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Lalu Abu Bakar datang seraya berkata, “Ketika engkau menawarkannya kepadaku engkau berharap kepadaku, akan tetapi aku tidak membalas”. Umar menjawab, “Ya”. Abu Bakar berkata, “Tidak ada yang mencegahku untuk kembali kepadamu (memberikan jawaban), hanya saja aku mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menyebut tentang Hafshah. Aku tidak mungkin membukakan rahasia Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Andai Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam meninggalkannya, pastilah aku menerima Hafshah”. (HR. Al-Bukhari).

Hadits ini mengandung pelajaran, bahwa orang salaf terdahulu tidak merasa segan, malu dan sungkan mencarikan orang-orang shaleh untuk menawarkan anak gadisnya agar dinikahi orang shaleh tersebut.

Berkata Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah:

عرض الانسان بنته وغيرها من مولياته على من يعتقد خيره وصلاحه لما فيه من النفع العائد على المعروضة عليه وأنه لا استحياء في ذلك

Seseorang boleh menawarkan puterinya atau orang lain yang ia walikan kepada orang yang ia yakini kebaikannya karena mengandung manfaat yang dapat diperoleh oleh orang yang ditawarkan tersebut dan tidak perlu malu dalam masalah ini. ( Fath al-Bari, juz. 11/82).

Al Lajnah Ad Daimah berfatwa :

إذا كان الأمر كما ذكر شرع لها أن تعرض نفسها على ذلك الرجل أو نحوه، ولا حرج في ذلك فقد فعلته خديجة رضي الله عنها وفعلته الواهبة المذكورة في سورة الأحزاب، وفعله عمر رضي الله عنه بعرضه ابنته حفصة على أبي بكر ثم على عثمان رضي الله عنهما

Jika dia seorang laki-laki yang shalih sebagaimana disebutkan maka disyari’atkan bagi wanita itu untuk  menawarkan diri kepadanya atau yang semisalnya untuk dinikahi. Ini dibolehkan, sebagaimana yang telah dilakukan Khadijah radhiyallahu’anha.

Juga dilakukan oleh seorang wanita yang menawarkan dirinya (kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk dinikahi beliau), sebagaimana yang tersebut di surat Al-Ahzab.

Juga pernah dilakukan Umar bin Khattabradhiyallahu’anhu yang menawarkan putrinya Hafshah kepada Abu Bakr kemudian kepada Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhum. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 18/48 no. 6400).

Untuk itulah, bersegeralah wahai para wanita untuk menawarkan diri kalian untuk menjadi isteri laki-laki shaleh, walaupun menjadi isteri kedua, ketiga atau keempat ditengah-tengah fitnah yang sangat dahsyat di zaman sekarang ini. 

AFM

Copas dari berbagai sumber 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasil Dari Demonstrasi Dan Pemberontakan

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

PARA SALAF MEMAKNAI IED