Mualaf Disunat

GARA-GARA MUALAF DISUNNAT

Sekitar tahun 2005, ada seorang laki-laki penduduk asli masuk islam di daerah SP 7 (satuan pemukiman), salah satu daerah transmigrasi di Timika Papua. Dia minta tolong ke tempat penulis untuk di bawa ke dokter untuk disunnat.

Singkat cerita, disunnatlah orang tersebut. Setelah selesai dieksekusi, pulanglah dia ke rumahnya. Mendengar anaknya disunat dan pindah agama, marahlah keluarga dan sukunya.

Kemarahan mereka diluapkan dengan memalang jalan menuju SP 7. Masyarakat tidak boleh ada yang masuk dan tidak boleh ada yang keluar. Mereka meminta uang darah atau uang denda. Tidak tanggung-tanggung, mereka meminta uang sekitar seratus lima puluh juta rupiah. Kalau tidak dibayar, palang tidak akan dibuka. 

Malam harinya penulis kumpulkan teman-teman kajian, bermusyawarah untuk mengambil solusi. Akhirnya kita sepakat, untuk memberi uang denda 5 juta saja. Kita mengalah, tidak mau ribut, yang penting keadaan aman, terkendali dan tidak ada kerusuhan.

Besoknya, perwakilan kami dan perwakilan dari mereka, hadir di polsek Kuala Kencana Timika untuk negosiasi. Alhamdulillah, berkat doa dan bantuan aparat sebagai penengah, semua persoalan bisa diselesaikan dengan baik, mereka mau menerima uang denda darah sebesar 5 juta rupiah.

Ini pelajaran, bahwa tidak bisa semuanya diselesaikan dengan kekerasan, biarlah mengalah, walaupun kita dipihak yang benar demi kepentingan perjalanan dakwah ke depan.

Alhamdulillah, penulis tinggalkan Timika tahun 2011, dakwah pun berjalan, tumbuh subur dan bersemi di bumi timika sampai sekarang. Walhamdulillah.

Abu Fadhel Majalengka





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?