Wanita Yang Kehilangan Manisnya Iman

WANITA YANG KEHILANGAN MANISNYA IMAN

Oleh : Abu Fadhel Majalengka

Ada seorang wanita, ketika masih jomblo rajin puasa, rajin shalat malam, rajin membaca alquran dan rajin melakukan amalan ketaatan lainnya. Dia merasakan nikmat beribadah dan manisnya iman. Namun setelah menikah dan hidup berumah tangga, itu semua menjadi sirna, lenyap dan hilang tanpa sisa.

Apa yang menjadi penyebab hal ini bisa terjadi, sampai-sampai hilangnya nikmat dan manisnya iman? 

Salah satu penyebabnya adalah hak-hak suami yang tidak dia tunaikan atau menunaikannya bukan di dasari oleh keikhlasan.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallama bersabda: 

ولا تَجدُ المرأة حلاوة الإيمان حتَّى تؤدِّي حقَّ زوجها. صحيح الترغيب والترهيب 1939.

" Seorang wanita tak akan
merasakan manisnya iman, sampai ia menunaikan hak suaminya" [Shahih at-Targhib wat Tarhib 1939]

Seorang wanita bertanya kepada Syaikh al-Albaani rahimahullah:

Dan ia berkata: 

يا شيخ قبل زواجي كنتُ فتاةً صوّامة قوّامة ..أجدُ لذةً للقرآن عجيبة .. والآن فقدتُ حلاوة الطاعات .. قال :- ما هي أخبارُ اهتمامك بزوجك؟ قالت :- يا شيخ أنا أسألك عن القرآن والصوم والصلاة وحلاوة الطاعة ..وأنت تسألني عن زوجي؟ قال : نعم يا أختي .. لماذا لا تَجدُ بعض النساء حلاوة الإيمان ولذَّة الطاعة وأثر العبادة؟ قال صلى الله عليه وسلّم: 
(ولا تَجدُ المرأة حلاوة الإيمان حتَّى تؤدِّي حقَّ زوجها). صحيح الترغيب والترهيب 1939.

Wahai syaikh, sebelum menikah aku adalah seorang pemudi banyak shaum lagi rajin shalat malam..aku pun mendapatkan lezatnya alquran yang menakjubkan dan sekarang aku kehilangan manisnya ketaatan."

Syaikh berkata: " Bagaimana khabar perhatianmu kepada suamimu ?"

Wanita itu menjawab: " Wahai syaikh, aku bertanya kepadamu tentang alquran, puasa, shalat, dan manisnya ketaatan, sementara engkau bertanya kepadaku tentang suamiku?"

Syaikh menjawab: " Benar, wahai ukhtiy. Kenapakah sebagian wanita tidak menemukan manisnya iman, lezatnya ketaatan, dan atsar (efek) ibadah ?

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallama bersabda: " Seorang wanita tak akan menemukan manisnya iman, sampai ia menunaikan haq suaminya." [Shahih at-Targhib wat Tarhib 1939].

Apa saja hak-hak suami yang harus dipenuhi oleh isteri agar kembali merasakan manisnya iman? Inilah sebagian hak suami yang harus ditunaikan :

Pertama, Taat 

Allah Taala berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ  (سورة النساء: 34)

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” QS. An-Nisa’: 34

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah :

وقال علي بن أبي طلحة عن ابن عباس  الرجال قوامون على النساء يعني : أمراء عليهن ، أي : تطيعه فيما أمرها الله به من طاعته ، وطاعته أن تكون محسنة لأهله حافظة لماله . وكذا قال مقاتل والسدي والضحاك . " تفسير ابن كثير " ( 1 / 492 ) .

Ali bin Abi Thalhah bin Abbas berkata :

‘Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita’

Maksudnya adalah, mereka sebagai pemimpin bagi isterinya. Sang isteri harus mentaati apa yang dia perintahkan terhadap apa yang Allah perintahkan untuk ditaati. Taatnya dalam bentuk bersikap baik terhadap keluarga dan menjaga hartanya.

Demikian pula halnya, hal itu dinyatakan oleh Muqatil, As-Suddy dan Adh-Dhahhak. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/492)

Kedua, Siap Digauli

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح  (رواه البخاري، رقم 3065 ومسلم، رقم 1436)

“Jika seorang suami mengajak isterinya ke ranjangnya (mengajak berjimak) lalu isterinya menolaknya, sehingga sang suami melewati malam dalam keadaan marah, maka malaikat melaknatnya hingga shubuh.” (HR. Bukhari, no. 3065, Muslim, no. 1436)

Ketiga, Tidak Sembarang Menerima Tamu, Kecuali Dengan Izinnya

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه ، ولا تأذن في بيته إلا بإذنه ( رواه البخاري، رقم 4899 ومسلم، رقم  1026)

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita untuk berpuasa sementara suaminya ada di sampingnya kecuali dengan izinnya, dan tidak mengizinkan (seseorang masuk) ke rumahnya kecuali atas izinnya.” (HR. Bukhari, no. 4899, Muslim, no. 1026).

Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ فَلَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلَا يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ أَلَا وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ   (رواه الترمذي، رقم  1163  وقال : هذا حديث حسن صحيح ، وابن ماجه، رقم 1851).

Maka adapun hak kalian atas istri kalian ialah dia tidak boleh memasukkan orang yang kalian benci ke tempat tidur kalian. Tidak boleh memasukan seseorang yang kalian benci ke dalam rumah kalian. Ketahuilah; hak istri kalian atas kalian ialah kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan (kepada) mereka." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Arti dari 'Awaanun' yaitu; mereka adalah tawanan kalian..” (HR. Tirmizi, no. 1163, dia berkata, “ini adalah hadits hasan shahih dan Ibnu Majah, no. 1851)

Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف (رواه مسلم، رقم 1218)

“Dan bagi kalian ada hak atas mereka, yaitu supaya mereka tidak membolehkan orang lain menduduki tikarmu. Jika mereka melanggar, pukullah mereka dengan cara yang tidak membahayakan. Sebaliknya mereka punya hak atasmu. Yaitu nafkah dan pakaian yang pantas.” (HR. Muslim, no. 1218).

Keempat, Keluar Rumah Harus Seizinnya.

Berkata Syeikh Muhammad Sholeh Al Munajed hafidzohullôh :

من حق الزوج على زوجته ألا تخرج من البيت إلا بإذنه .

وقال الشافعية والحنابلة : ليس لها الخروج لعيادة أبيها المريض إلا بإذن الزوج ، وله منعها من ذلك .. ؛ لأن طاعة الزوج واجبة ، فلا يجوز ترك الواجب بما ليس بواجب .

Merupakan hak suami atas isterinya adalah tidak keluar rumah kecuali atas izinnya.

Ulama dari kalangan mazhab Syafii dan Hambali berkata, “Dia tidak boleh keluar untuk menjenguk bapaknya kecuali atas izin suami, dan suami berhak melarangnya. Karena taat kepada suami adalah wajib. Maka tidak dibolehkan meninggalkan yang wajib dengan sesuatu yang tidak wajib. (Al Islam Sual Wa Jawab No 10680)

Itulah diantara hak suami yang harus ditunaikan oleh isteri agar kembali merasakan kelezatan dan manisnya iman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?