Bunuh Penghina Nabi
BUNUH PENGHINA NABI
Jika seorang muslim, menghina Nabi shalallahu alaihi wasallam, maka kafirlah orang tersebut dan hukumannya adalah hukuman bunuh. Dan yang memberikan hukuman adalah penguasa muslim.
Nah, bagaimana lagi yang menghina Nabi shalallahu alaihi wasallam adalah orang kafir? Maka lebih layak lagi untuk dipisahkan nyawanya dengan raganya. Kalau punya kemampuan, ada izin dari penguasa muslim, langsung eksekusi.
Berkata Muhammad bin Syahnun rahimahullah :
أجمع العلماء على أن شاتم النبي صلى الله عليه و سلم و المتنقص له كافر و الوعيد جار عليه بعذاب الله له و حكمه عند الأمة القتل و من شك في كفره و عذابه كفر
“Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan menghina beliau, statusnya kafir. Dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumnya menurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 9).
AFM
Komentar
Posting Komentar