JUMLAH HAMIL DILUAR NIKAH MENINGKAT SIGNIFIKAN

JUMLAH HAMIL DILUAR NIKAH MENINGKAT SIGNIFIKAN 


Di zaman dahulu saja, yang belum ada hp dan internet, tidak sedikit orang yang hamil diluar nikah, apalagi di kota-kota besar. Namun di zaman hp android merajalela dan akses internet sudah masuk pelosok-pelosok kampung, kasus hamil diluar nikah meningkat signifikan. 


Contoh misalkan berita baru-baru ini. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Makassar mencatat 35 permohonan rekomendasi nikah yang diterima sepanjang 2025. DPPPA memberikan rekomendasi nikah kepada anak dibawah umur yang mengalami 'kecelakaan' atau hamil di luar nikah. Berita lengkapnya silahkan buka link ini ttps://www.facebook.com/share/p/1Bb9oXE7kf/


Selain di kota Makassar, kota-kota lain pun semakin meningkat jumlah hamil diluar nikah. Termasuk di kota Bandung. Pengadilan Agama (PA) Bandung mencatat permohonan dispensasi menikah di tahun 2022 mencapai 143 kasus. Bagaimana dengan tahun 2024, 2025 dan tahun-tahun ke depan tentulah lebih melonjak lagi.


Sekiranya tidak ada alat kontrasepsi yang dijual bebas di apotek, mini market atau super market, untuk mencegah atau menunda kehamilan, seperti pil KB, suntik KB, implan, kondom, IUD, dan kontrasepsi permanen (steril), mungkin kasus hamil diluar nikah lebih membludak lagi.


Ini semua akibat pergaulan bebas yang dinormalisasi. Sekolah dan tempat kerja bercampur baur laki-laki dan perempuan. Anak gadis bebas berkeluyuran dan berkeliaran di luar rumah tanpa sangsi, ketegasan dan tindakan hukuman dari orang tua. Pacaran dianggap biasa. Bahkan sebagian orang tua bangga anaknya punya pacar. Dibiarkan berduaan dengan pacarnya dan dibonceng motor ada dibawa mobil kesana kemari sama pacarnya. 


Ajaran islam telah melarang sesuatu yang mendekati zina, semisal pacaran. Karena orang yang pacaran tidak bisa menghindari dari zina. Zina mata dengan memandang, zina tangan dengan memegang dan puncaknya zina kemaluan. 


Allah Ta'ala berfirman, 


وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا


“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’: 32).


Untuk itu, para pezina dalam syariat islam dihukum berat, karena bahayanya zina ini. Dicambuk bagi orang yang belum nikah dan dirajam sampai mati bagi orang yang sudah pernah menikah.


Dan Allah Ta'ala berfirman, 


الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ


Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. (An-Nur: 2).


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.


خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ


Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam. (HR. Muslim). 


Abdullah Bin Abbas radhiyallahu anhuma berkata, 


قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ وَإِنَّ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوِ الِاعْتِرَافُ


Umar bin Al Khaththab radhiyallahu anhu  berkata, -sedangkan beliau duduk di atas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa al haq, dan menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi), atau terbukti hamil, atau pengakuan.” (HR. Bukhari Muslim). 


Ketika seseorang ada keinginan untuk berzina, ingatlah ibunya, isterinya, saudarinya, bibinya, anak perempuannya, relakah mereka dizinahi orang? Tentulah orang yang masih sehat akalnya, tidak akan berbuat seperti itu.


Dan ketahuilah sesungguhnya zina itu utang. Kalau seseorang menzinahi seorang wanita, nanti juga mungkin isteri, ibu, bibi, saudari dan anak perempuannya dizinahi orang lain. 


Berkata Abu Umamah radhiyallahu anhu :


ﺇﻥ ﻓﺘﻰ ﺷﺎﺑﺎ ﺃﺗﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺎﻝ : ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ! ﺍﺋﺬﻥ ﻟﻲ ﺑﺎﻟﺰﻧﺎ ! ﻓﺄﻗﺒﻞ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺰﺟﺮﻭﻩ ﻭﻗﺎﻟﻮﺍ ﻣﻪ ﻣﻪ ! ﻓﻘﺎﻝ : ﺍﺩﻧﻪ . ﻓﺪﻧﺎ ﻣﻨﻪ ﻗﺮﻳﺒﺎ . ﻗﺎﻝ : ﻓﺠﻠﺲ . 


“Suatu hari ada seorang pemuda yang mendatangi Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, izinkan aku berzina!”. Orang-orang pun bergegas mendatanginya dan menghardiknya, mereka berkata,

“Diam kamu, diam!”. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam berkata, “Mendekatlah”. Pemuda tadi pun mendekati beliau dan duduk.


ﻗﺎﻝ ﺃﺗﺤﺒﻪ ﻷﻣﻚ ؟ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﻭﺍﻟﻠﻪ ، ﺟﻌﻠﻨﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺪﺍﻙ . ﻗﺎﻝ : ﻭﻻ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﺤﺒﻮﻧﻪ ﻷﻣﻬﺎﺗﻬﻢ . ﻗﺎﻝ ﺃﻓﺘﺤﺒﻪ ﻻﺑﻨﺘﻚ ؟ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ! ﺟﻌﻠﻨﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺪﺍﻙ . ﻗﺎﻝ : ﻭﻻ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﺤﺒﻮﻧﻪ ﻟﺒﻨﺎﺗﻬﻢ . ﻗﺎﻝ ﺃﺗﺤﺒﻪ ﻷﺧﺘﻚ ؟ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﻭﺍﻟﻠﻪ ، ﺟﻌﻠﻨﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺪﺍﻙ . ﻗﺎﻝ : ﻭﻻ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﺤﺒﻮﻧﻪ

ﻷﺧﻮﺍﺗﻬﻢ . ﻗﺎﻝ ﺃﺗﺤﺒﻪ ﻟﻌﻤﺘﻚ ؟ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﻭﺍﻟﻠﻪ ، ﺟﻌﻠﻨﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺪﺍﻙ . ﻗﺎﻝ : ﻭﻻ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﺤﺒﻮﻧﻪ ﻟﻌﻤﺎﺗﻬﻢ . ﻗﺎﻝ ﺃﺗﺤﺒﻪ ﻟﺨﺎﻟﺘﻚ ؟ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﻭﺍﻟﻠﻪ ، ﺟﻌﻠﻨﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺪﺍﻙ . ﻗﺎﻝ : ﻭﻻ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﺤﺒﻮﻧﻪ ﻟﺨﺎﻻﺗﻬﻢ . ﻗﺎﻝ : ﻓﻮﺿﻊ ﻳﺪﻩ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻭﻗﺎﻝ : ﺍﻟﻠﻬﻢ ! ﺍﻏﻔﺮ ﺫﻧﺒﻪ ، ﻭﻃﻬﺮ ﻗﻠﺒﻪ ، ﻭﺣﺼﻦ ﻓﺮﺟﻪ . ﻓﻠﻢ ﻳﻜﻦ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻔﺘﻰ ﻳﻠﺘﻔﺖ ﺇﻟﻰ ﺷﻲﺀ . 


Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam bertanya, “Relakah engkau jika ibumu dizinai orang lain?”. “Tidak, demi Allah wahai Rasul” sahut pemuda itu. “Begitu pula orang lain tidak rela kalau ibu mereka dizinai”.


“Relakah engkau jika putrimu dizinai orang?”. “Tidak, demi Allah wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika putri mereka dizinai”. 


“Relakah engkau jika saudari kandungmu dizinai?”. “Tidak, demi Allah wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika saudara perempuan mereka dizinai”.


“Relakah engkau jika bibimu dizinai?”. “Tidak, demi Allah wahai Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika bibi mereka dizinai”. 


“Relakah engkau jika bibi dari ibumu dizinai?”. “Tidak, demi Allah wahai

Rasul!”. “Begitu pula orang lain tidak rela jika bibi mereka dizinai”.


Lalu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam meletakkan tangannya di dada pemuda tersebut sembari berkata, “Ya Allah, ampunilah kekhilafannya, sucikanlah hatinya dan jagalah kemaluannya”.


Setelah kejadian tersebut, pemuda itu tidak pernah lagi tertarik untuk berbuat zina”. (HR. Ahmad. Berkata Syeikh Syuaib Al Arnuth : Hadits Shahih). 


Berkata Imam Asy-Syafi'i rahimahullah,


إن الزنا دين فإن أقرضته كان الوفا من أهل بيتك فاعلم


Sesungguhnya zina itu adalah hutang. Jika kamu mengutanginya (berhutang zina), keluarganya melunasinya, maka ketahuilah! (Diwan Imam Asy-Syafi'i). 

 

Disini peran orang tua sangatlah penting untuk mendidik, mengawasi, mengontrol dan membatasi penggunaan hp dan pergaulannya, karena lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolah ini juga sangatlah berperan besar dalam membentuk seseorang. 


Dan salah satu solusinya, orang tua memasukkan anak-anaknya di lembaga-lembaga pendidikan atau pesantren, yang ruang kelas dan asramanya terpisah antara laki-laki dan perempuan. Penggunaan hp dilarang atau dibatasi dan aturan yang ketat lainnya. Semoga anak-anak kita terselamatkan dari pergaulan bebas, perzinahan dan hamil diluar nikah.


AFM



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasil Dari Demonstrasi Dan Pemberontakan

KENAPA KAMU DIAM?

Royalti Di Akhirat