Campur Baur Laki-Laki Dan Perempuan Sebab Turunnya Azab

SALAH SATU SEBAB TERBESAR TURUNNYA AZAB

Campur baur ikhtilat laki-laki dan perempuan sudah menjadi pemandangan yang lumrah dan biasa di negeri kita ini. Di tempat kerja, di sekolah, di pasar, di kendaraan, di pemandian umum (kolam renang), apalagi saat demo dan kampanye, bahkan di majlis taklim dan masjid, bercampur baur laki-laki perempuan begitu nyata tampak dengan jelas.

Padahal salah satu sebab turunnya azab yang menimpa manusia, adalah bercampur baurnya laki-laki dan perempuan. Inilah salah satu sumber terbesar datangnya malapetaka dan kerusakan-kerusakan. Maka sudah sepatutnyalah para penguasa mencegah hal ini, kalau menginginkan tidak turunnya  siksaan Allah Ta'ala secara merata.

Berkata Ibnu-Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah :

ولا ريب أن تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال أصل كل بلية وشر وهو من أعظم أسباب نزول العقوبات العامة

”Tidak diragukan lagi bahwa membiarkan wanita bercampur-baur dengan laki-laki adalah sumber dari segala petaka, dan ia termasuk sebab terbesar dari sebab-sebab turunnya azab yang secara merata menimpa manusia.

كما أنه من أسباب فساد أمور العامة والخاصة واختلاط الرجال بالنساء سبب لكثرة الفواحش والزنا وهو من أسباب الموت العام والطواعين المتصلة. 

Sebagaimana pula ia termasuk sebab kerusakan perkara-perkara yang menyangkut orang banyak maupun pribadi. Campur baur pria dengan wanita adalah sebab munculnya banyak perbuatan keji dan zina. Dia juga sebagai sebab dari tersebarnya wabah kematian dan penyakit "tha’un" yang merata dan mematikan. 

ولما اختلط البغايا بعسكر موسى وفشت فيهم الفاحشة أرسل الله عليهم الطاعون فمات في يوم واحد سبعون ألفا والقصة مشهورة في كتب التفاسير. فمن أعظم أسباب الموت العام كثرة الزنا بسبب تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال والمشي بينهم متبرجات متجملات ولو علم أولياء الأمر ما في ذلك من فساد الدنيا والرعية قبل الدين لكانوا أشد شيء منعا لذلك 

Dan ketika para pezina bercampur dengan pasukan Nabi Musa "‘alaihissalam" dan menyebar kemaksiatan di antara mereka, maka Allah "‘azza wa jalla" mengirim wabah penyakit "tha’un" yang mematikan, sampai-sampai dalam satu hari meninggallah tujuh puluh ribu orang dari mereka. Kisah ini sangat masyhur di kitab-kitab tafsir. Maka termasuk sebab menyebarnya wabah kematian yang merata adalah tersebarnya zina yang disebabkan oleh campur baurnya para wanita dengan laki-laki dan berjalan di tengah mereka dengan berhias-hias dan bersolek-solek. Seandainya para pemegang kekuasaan mengetahui akibat dari hal tersebut pada dunia dan masyarakat, sebelum memandangnya dari segi agama, niscaya mereka akan sangat melarang perbuatan tersebut .” (Ath-Thuruq Al-Hukmiyah Fissiyaasah Asy-Syar’iyah hal. 407) 

Bercampur baur laki-laki dan perempuan haram hukumnya, sekalipun di masjid, karena hal tersebut merupakan keburukan dan kerusakan, penyebab fitnah dan membangkitkan syahwat serta faktor pencetus perbuatan zina dan kemunkaran. 

Berkata Syekh Bin Baaz rahimahullah :

"الاختلاط وسيلة لشر كثير وفساد كبير لا يجوز فعله . [مجموع الفتاوى ٥/ ٢٣٤]

Ikhtilath itu wasilah kepada keburukan yang banyak dan kerusakan yang besar, melakukannya tidak boleh. (Majmu' Fatawa 5/234).

Berkata Syeikh Muhammad Sholeh Al Munajed hafidzohullôh :

اجتماع الرجال والنساء في مكان واحد ، وامتزاج بعضهم في بعض ، ودخول بعضهم في بعض ، ومزاحمة بعضهم لبعض ، وكشف النّساء على الرّجال ، كلّ ذلك من الأمور المحرّمة في الشريعة لأنّ ذلك من أسباب الفتنة وثوران الشهوات ومن الدّواعي للوقوع في الفواحش والآثام .

Berkumpulnya laki-laki dan wanita di satu tempat dan bercampur baurnya mereka serta sebagian mereka berinteraksi dengan sebagian lainnya, lalu sang wanita menyingkap wajahnya dihadapan laki-laki, semua itu merupakan perkara yang diharamkan dalam syariat, karena hal itu termasuk sebab fitnah dan membangkitkan syahwat serta faktor pencetus perbuatan zina dan kemunkaran.

Dan beliau berkata :

وقد راعى النبي صلى الله عليه وسلم منع اختلاط الرّجال بالنساء حتى في أحبّ بقاع الأرض إلى الله وهي المساجد وذلك بفصل صفوف النّساء عن الرّجال ، والمكث بعد السلام حتى ينصرف النساء ، وتخصيص باب خاص في المسجد للنساء

Nabi shallallahu alaihi wa sallam selalu berupaya mencegah terjadinya ikhtilath antara laki-laki dan wanita bahkan termasuk dibagian bumi yang paling Allah cintai, yaitu masjid, dengan cara memisahkan barisan antara laki-laki dan wanita, kemudian agar jamaah laki-laki tetap berada di masjid hingga jamaah wanita keluar, lalu dibuatkan pintu khusus di bagian masjid untuk wanita. (Al Islam Sual Wa Jawab No 1200).

AFM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasil Dari Demonstrasi Dan Pemberontakan

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat