Berlama-lama Dalam WC
BERMA-LAMA DALAM WC/KAMAR MANDI
Ada sebagian orang, yang suka berlama-lama dalam WC atau kamar mandi, yang tidak ada hajat (kebutuhannya). Seperti dikarenakan main hp (main game, WA, facebook, twitter dll), membaca koran, majalah atau buku, menyanyi, bersolek, menghabiskan rokok dan lain sebagainya. Maka ini semua hukumnya makruh. Sesuatu yang dibenci. Karena kamar mandi merupakan tempat yang buruk dan tempatnya syaitan, tidak etis untuk berlama-lama di dalamnya.
Kecuali kalau memang ada hajat, seperti buang air besarnya susah, karena ada penyakit ambien, mencret, mencukur bulu kemaluan dan yang semisalnya, maka ini semua boleh.
Berkata Ibnu Taimiyah rahimahullah :
ولا يطيل المقام لغير حاجة ؛ لان المقام فيه لغير حاجة مكروه ؛ لأنه مُحْتَضر الشياطين وموضع إبداء العورة
Jangan berlama-lama di tempat itu tanpa ada keperluan. Karena sesungguhnya berdiam lama di dalamnya tanpa keperluan adalah makruh. Karena sesungguhnya dia (tempat buang hajat) adalah tempat keberadaan syetan dan tempat terbukanya aurat. (Syarhul Umdah, 1/60)
Berkata Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah :
ويكره إطالة المكث في محل قضاء الحاجة
Dimakruhkan berlama-lama tinggal di tempat buang hajat. (Tuhfatul Muhtaj, 2/241).
Berkata Asy Syeikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah:
« ويَحرُم على الإنسان وهو في الخلاء أن يلبث فوق مقدار حاجته، بل يجب من حين ما ينتهي أن يخرج؛ وعَلَّلوا ذلك بعِلَّتين :
Dan diharamkan bagi seseorang yang berada di toilet untuk tinggal melebihi jangka waktu buang hajat, bahkan wajib ketika telah usai untuk segera keluar, dan hal tersebut disebabkan karena dua sebab:
الأولى : أن في ذلك كشفًا للعورة بلا حاجة.
الثانية : أن الحُشُوشَ والمراحيض هي مأوى الشياطين والنُّفوس الخبيثة، فلا ينبغي أن يبقى في هذا المكان الخبيث.
Yang pertama; pada hal tersebut ada bentuk membuka aurat tanpa kebutuhan,
Kedua; Toilet dan kamar kecil itu adalah tempatnya syaithan dan jiwa yang jelek, maka tidak sepantasnya untuk tinggal ditempat jelek ini.
وأما ما يفعله الغربيون وأشباههم؛ يجعلون هذه الكراسي التي يجلسون إليها ويدلُون أرجلهم، ويأخذ الواحد منهم المجلة والصحيفة، ويخلّي هذا المكان محل قراءة هذه المجلات والصحف، فلا شك أن هذا خلاف العقل وخلاف الشرع ».
Adapun apa yang dilakukan orang-orang barat dan semisal mereka, yaitu dengan membuat tempat duduk yang mereka bisa duduk bersantai padanya dan meletakkan kaki-kaki mereka, sehingga salah seorang diantara mereka menyediakan koran dan majalah, dan menjadikan padanya tempat khusus untuk membaca majalah dan koran tersebut, maka tidaklah diragukan lagi bahwa hal ini menyelisihi akal sehat dan syariat. (Asy Syarhul Mumti' (1/126)).
AFM
Copas dari berbagai sumber
Komentar
Posting Komentar