Khawarij Dan Kepemimpinan

KHAWARIJ DAN KEPEMIMPINAN


KHAWARIJ berpendapat, bahwa mentaati pemimpin hanya mentaati pemimpin yang adil dan memerintah dengan kitab Allah. Tidak ada ketaatan kepada pemimpin yang zalim dan yang tidak memerintah dengan kitab Allah. Mereka berhujjah dengan dalil berikut ini.


Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :


إِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ مُجَدَّعٌ - حَسِبْتُهَا قَالَتْ - أَسْوَدُ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا


“Apabila seorang BUDAK YANG CACAT anggota tubuhnya dan sangat hitam kulitnya ditunjuk untuk memerintah kalian dengan KITAB ALLAH Yang Maha Tinggi, maka dengarkanlah dan ta'atilah dia.” (HR Muslim dan Ahmad).


Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :


يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَإِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ مُجَدَّعٌ فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا مَا أَقَامَ لَكُمْ كِتَابَ اللَّهِ


“Wahai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Allôh meskipun kalian dipimpin oleh seorang budak hitam dari Habasyah yang cacat hidung atau telinganya, maka dengarlah dan ta'atilah dia selama ia memimpin kalian DENGAN KITAB ALLAH. (HR at-Tirmidzî, an-Nasâ-î, Ibnu Mâjah dan Ahmad).


Mengenai syarat yang pertama, Pemimpin Tidak Zalim, Pertanyaannya, siapakah pemimpin yang tidak pernah melakukan kezaliman? Okelah mereka tidak berbuat zalim dengan tidak berbuat syirik atau tidak menzalimi orang lain, namun mereka pasti berbuat zalim terhadap diri sendiri dengan berbuat dosa. Maka syarat ini tidak bisa terealisasikan. Karena manusia tidak ada yang ma'shum. Tentang jenis kezaliman, bisa dibaca disini (https://abufadhelmajalengka.blogspot.com/2018/09/jenis-kezaliman.html?m=1).


Kemudian tentang syarat yang kedua, bahwa pemimpin yang wajib ditaati adalah pemimpin yang berhukum dengan hukum Allah (KITAB ALLAH), kalau tidak berhukum dengan hukum Allah tidak wajib ditaati.


Kalau mereka konsisten dengan dalil yang dibawakan, mereka pun seharusnya tidak mentaati budak hitam yang cacat, karena menurut syariat, budak dan cacat lagi tidak berhak menjadi pemimpin. Bahkan pemimpin islam itu harus dari suku Quraish.


Jadi yang dimaksud hadist di atas bukan syarat sahnya pemimpin yang harus ditaati mesti memerintahkan dengan kitab Allah, tetapi syarat kesempurnaan. 


Kenapa demikian? Karena ada hadits lain yang menerangkan bahwa nanti ada pemimpin yang memimpin bukan dengan syariat Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mentaatinya


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


« يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ».


“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat PETUNJUKKU dan tidak pula melaksanakan SUNNAHKU. Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “

Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim).


Sebaiknya orang yang tidak mentaati pemerintah kepada perkara yang makruf dikarenakan pemerintah tidak memerintah dengan hukum Allah secara keseluruhan sebaiknya hijrah saja dari negeri ini.


Syaikh Shalih Al Fauzan hafidzohullôh ditanya:


هناك من يقول إن طاعة ولي الأمر واجب فقط في البلاد الذي يحكم بالشريعة وأن هناك بلدانا أخرى لا تحكم بالشريعة، فما حكم السمع والطاعة في تلك البلاد التي تحكم بالقوانين الوضعية؟


"Ada yang berkata bahwa ketaatan kepada penguasa hanya wajib di negeri yang berhukum dengan syariat Islam. Dan di sana ada negeri-negeri lain yang tidak berhukum dengan syariat Islam, maka bagaimana hukumnya mendengar dan taat pada penguasa di negeri-negeri tersebut, yang mana mereka berhukum dengan hukum buatan manusia?"


Jawab:


إذا لم تطع ولي أمر هذه البلاد، فانتقل منها، انتقل منها، كيف تبقى فيها، وأنت ما تطيع ولي الأمر؟! وتخالف وتعصي، لا تبقى فيها، نعم.


"Jika engkau tidak mau taat penguasa di negeri tersebut, maka pindahlah dari negeri tersebut. Pindah saja. Kenapa masih di sana, sedangkan engkau tidak taat pada penguasanya? Dan engkau menyelisihi serta tidak menurutinya? Maka jangan bertahan di situ. Na'am. Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/14184


Semoga tercerahkan dan menjadi hujjah dan penerang dari berbagai syubhat yang menyambar-nyambar.


AFM


Bahasan terkait (https://m.facebook.com/story/graphql_permalink/?graphql_id=UzpfSTEwMDAwOTg3ODI4MjE1NTo5Mzk3MzYxODMwMzIzMTY%3D).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?