MEMANDIKAN DAN MENGKAFANI MAYIT

MEMANDIKAN DAN MENGKAFANI MAYIT


1. Hukum memandikan mayit


Memandikan mayit hukumnya fardhu kifayah.


2. Siapa yang memandikan mayit?

Yang memandikan mayit hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit.


Mayit laki-laki di mandikan oleh laki-laki dan mayit perempuan oleh perempuan. Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.


3. Perangkat memandikan mayit

Perangkat yang dibutuhkan untuk memandikan mayit diantaranya:


Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit.


Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit.


Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit.


Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air.


Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo.


Satu ember sebagai wadah air.


Satu embar sebagai wadah air kapur barus.


Gayung


Kain untuk menutupi aurat mayit.


Handuk.


Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat.


Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang.


4. Cara memandikan mayit.


Melemaskan persendian mayit.


Dan hendaknya berlaku lembut pada mayit.


Melepas pakaian yang melekat di badannya.


Cara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas.


Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak.


Kemudian mayit ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada hingga lutut bagi wanita.


Teknis pemandian


Disebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:


“Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan diulang hingga tiga kali dan disunnahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunnahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang”.


Poin-poin tambahan seputar teknis pemandian mayit


Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunnahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan.


Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya.


Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammum.


Apabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.


Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.


Janin yang keguguran.


Janin yang mati karena keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Jika 4 bulan atau kurang maka tidak perlu.


Mengkafani mayit.


Hukum mengkafani mayit.


Mengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah.


Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah.


Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya.


Kriteria kain kafan.


Kain kafan untuk mengkafani mayit lebih utama diambilkan dari harta mayit.

Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya.


Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib.


Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih.


Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita.


Kafan untuk anak kecil.


Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:


“Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan” (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438).


Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.


Wewangian untuk kain kafan.


Disunnahkan memberi wewangian pada kain kafan.


Teknis Mengkafani Mayit.


Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:


“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.


Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut:


Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar.


Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut.


Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya.


Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama.


Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua.


Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua.


Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga.


Letakkan mayit di tengah kain.


Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.


Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.


Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.


Ikat dengan tali yang ada.


Tambahan, lubang hidung, telinga, atau dubur diberikan (disumbat) kapas, kalau dikuatirkan keluar darah.

Copas dan diringkas dari artikel muslim.or.id




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?