Batu Dan Ketapel

BATU DAN KETAPEL SEBAGAI SENJATA UNTUK BERPERANG


Melempar mengunakan batu atau kerikil, baik dengan tangan atau ketapel itu namanya Al-Khodzfu. (الخَذْفُ).

Berkata Ibnu Manzhur ahimahullah :

“الخَذْفُ رَمْيُكَ بحَصاة أَو نواة تأْخُذها بين سَبّابَتَيْك أَو تَجْعَلُ مِخْذَفةً من خشب ترمي بها بين الإبهام والسبابة”. اهـ من لسان العرب – (9 / 61)

“Al-Khodzfu adalah kamu melempar dengan menggunakan batu kerikil atau biji buah yang engkau ambil dengan ibu jari dan jari telunjukmu, ataukah engkau membuat ketapel yang terbuat dari kayu yang engkau membidik (melempar) dengannya di antara ibu jari dan jari telunjuk”. [Lisanul 'Arobi. Sumber : http://wiki.dorar-aliraq.net/lisan-alarab/خذف].

Melempar kerikil atau batu dengan tangan atau ketapel itu terlarang dalam islam. Baik untuk mainan ataupun  berperang. Karena ketapel hanya bisa merontokkan gigi atau mencungkil mata, tidak bisa membunuh musuh.

Abdullah bin Mughaffal Al Muzanni radhiyallahu anhu berkata; 

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَذْفِ وَقَالَ إِنَّهُ لَا يَقْتُلُ الصَّيْدَ وَلَا يَنْكَأُ الْعَدُوَّ وَإِنَّهُ يَفْقَأُ الْعَيْنَ وَيَكْسِرُ السِّنَّ

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang melempar (berburu binatang dengan melempar batu). Lalu beliau bersabda: "Karena hal itu tidak akan mematikan buruan dan tidak pula mengalahkan musuh, akan tetapi hal itu hanya bisa mematahkan gigi dan membutakan mata." HR. Bukhari.

Dalam redaksi ini disebutkan.

Abdullah bin Mughaffal Al Muzanni radhiyallahu anhu berkata; 
 
 لَا تَخۡذِفۡ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنِ الۡخَذۡفِ، أَوۡ كَانَ يَكۡرَهُ الۡخَذۡفَ، وَقَالَ: (إِنَّهُ لَا يُصَادُ بِهِ صَيۡدٌ وَلَا يَنۡكَأُ بِهِ عَدُوٌّ، وَلَكِنَّهَا قَدۡ تَكۡسِرُ السِّنَّ، وَتَفۡقَأُ الۡعَيۡنَ). ثُمَّ رَآهُ بَعۡدَ ذٰلِكَ يَخۡذِفُ، فَقَالَ لَهُ: أُحَدِّثُكَ عَنۡ رَسُولِ اللهِ ﷺ أَنَّهُ نَهَى عَنِ الۡخَذۡفِ أَوۡ كَرِهَ الۡخَذۡفَ وَأَنۡتَ تَخۡذِفُ! لَا أُكَلِّمُكَ كَذَا وَكَذَا. [طرفه في: ٤٨٤١].

Jangan melakukan khadzf! Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang khadzf atau beliau membenci khadzf. Beliau bersabda, “Karena khadzf tidak bisa membunuh binatang buruan dan tidak bisa melumpuhkan musuh. Akan tetapi, khadzf hanya menyebabkan memecahkan gigi dan mencungkil mata.” Kemudian ‘Abdullah melihat orang itu, setelah kejadian itu, kembali melakukan khadzf, maka ia berkata kepadanya: Bukankah sudah aku ceritakan kepadamu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang khadzf atau membenci khadzf, namun engkau tetap melakukan khadzf. Aku tidak akan berbicara kepadamu sekian lamanya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

AFM

 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibadah Dimalam Nisfu Sya'ban

Royalti Di Akhirat

KENAPA KAMU DIAM?