Sahkah Ketika Sujud Tanpa Menempelkan Hidung?
SAHKAH KETIKA SUJUD TANPA MENEMPELKAN HIDUNG ?
Sah atau tidaknya tidak menempelkan hidung ketika sujud, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang mengatakan sah dan ada yang mengatakan tidak sah.
Dalam tulisan kali ini saya akan paparkan pendapat ulama yang mengatakan sah shalatnya.
Mereka berpendapat, menempelkan hidung bukan wajib, hukumnya hanya sunnah. Yang wajib itu menempelkan dahi. Jika dahi tidak menempel, walaupun hidung menempel, maka tidak sah shalatnya. Namun sebaliknya jika dahi menempel dan hidung tidak menempel, sah shalat.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
"Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud)." (Riwayat Bukhari).
Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah :
قَالَ الْقُرْطُبِيّ : هَذَا يَدُلّ عَلَى أَنَّ الْجَبْهَة الْأَصْل فِي السُّجُود وَالْأَنْف تَبَع
Imam Qurthubi telah berkata : Ini menunjukkan bahwa dahi itulah yang pokok dalam bersujud, sedang hidung itu hanya mengikutinya (Kitab Fathul Bari)
Berkata Imam An-Nawawi Rahimahullah :
ﻭﺃﻣﺎ الأنف ﻓﻤﺬﻫﺒﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺐ اﻟﺴﺠﻮﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﻟﻜﻨﻪ ﻳﺴﺘﺤﺐ
“Adapun hidung, maka madzhab kami hal itu bukan kewajiban sujud akan tetapi mustahab (sunnah).” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 3/425) .
Berkata Imam Asy-Syafi’i rahimahullah :
ﻭﺇﻥ ﺳﺠﺪ ﻋﻠﻰ ﺟﺒﻬﺘﻪ ﺩﻭﻥ أنفه ﻛﺮﻫﺖ ﺫﻟﻚ ﻟﻪ ﻭﺃﺟﺰﺃﻩ ﻷﻥ الجيهة ﻣﻮﺿﻊ اﻟﺴﺠﻮﺩ ﻭﻟﻮ ﺳﺠﺪ ﻋﻠﻰ أنفه ﺩﻭﻥ ﺟﺒﻬﺘﻪ ﻟﻢ ﻳﺠﺰﻩ؛ ﻷﻥ الجبهة ﻣﻮﺿﻊ اﻟﺴﺠﻮﺩ
“Jika seorang sujud di atas dahinya tanpa hidung (menyentuh tanah) maka aku membenci hal itu (makruh) padanya, namun itu mencukupinya karena dahi itulah tempat sujud. Kalau sekiranya ia sujud diatas hidung tanpa dahi (menyentuh tanah) maka tidak mencukupinya karena dahi itulah tempat sujud.” (Al-Umm 1/136).
Pembahasan ini hanya membahas sah atau tidaknya. Tidak membicarakan mana yang lebih utama dan mana yang lebih mengikuti sunnah. Kalau berbicara mana yang lebih utama dan lebih mengikuti sunnah, tentulah yang menempelkan dahi dan hidungnya ketika sujud.
AFM
Copas dari berbagai sumber
Komentar
Posting Komentar