Ganti Baju

GANTI BAJU

Banyak wanita di zaman sekarang ini yang melepas pakaiannya diluar rumah suaminya, seperti di ruang ganti pakaian di tempat-tempat perbelanjaan, di ruang syuting film, di pemandian umum, di rumah orang dan lain sebagainya. Hal ini haram hukumnya, kecuali kalau dia melepaskan pakaiannya di tempat yang aman seperti di rumah keluarganya atau di rumah mahramnya untuk ganti baju, beristirahat atau maksud- maksud yang lainnya yang diperbolehkan dan jauh dari fitnah, maka tidak masalah.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ما من امرأة تخلع ثيابها في غير بيتها إلا هتكت ما بينها وبين الله

“Tidak ada seorang wanita yang melepaskan pakaiannya (sehingga terlihat auratnya) di luar rumahnya kecuali dia telah merobek tirai penutup antara dia dengan Allah.” (HR. Abu Daud. Berkata Syeikh Al Albani : Hadits Shahih).

Berkata Ulama Al Lajnah Ad Daimah :

مراده صلى الله عليه و سلم والله أعلم : منعها من التساهل في كشف ملابسها في غير بيت زوجها على وجه تُرى فيه عورتها ، وتتهم فيه لقصد فعل الفاحشة ونحو ذلك ، أما خلع ثيابها في محل آمن ، كبيت أهلها ومحارمها لإبدالها بغيرها ، أو للتنفس ونحو ذلك من المقاصد المباحة البعيدة عن الفتنة- فلا حرج في ذلك

“Yang dimaksud beliau shallallahu’alaihi wa sallam, Wallahu A’lam, adalah larangan kepada para wanita untuk bermudah-mudahan melepas pakaiannya di selain rumah suaminya dalam keadaan terlihat auratnya dan menjadikan orang beranggapan bahwa dia memiliki hasrat untuk melakukan perbuatan asusila dan yang semisalnya. Adapun jika dia melepaskan pakaiannya di tempat yang aman seperti di rumah keluarganya atau di rumah mahramnya untuk ganti baju, beristirahat atau maksud- maksud yang lainnya yang diperbolehkan dan jauh dari fitnah, maka tidak masalah.” [Fatawa Lajnah, 18/244].

AFM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasil Dari Demonstrasi Dan Pemberontakan

KENAPA KAMU DIAM?

Royalti Di Akhirat